Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa Di Republik Afrika Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:128
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.265, LL SETKAB : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Politik Luar Negeri
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Bilateral & Multilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2014
TENTANG
KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia;
b.
bahwa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2149 tanggal 10 April 2014 tentang Pembentukan Misi United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA) dan atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemerintah Indonesia perlu mengirimkan pasukan Tentara Nasional Indonesia dalam misi tersebut;
c.
bahwa rencana pengiriman pasukan tersebut telah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja tanggal 9 September2014;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimara dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA) di Republik Afrika Tengah.
Pasal 2
Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB IV
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
BAB V
PERDAMAIAN
Pasal 5
(1)
Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA bertugas paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2)
Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Kizi TNI MINUsCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
BAB VI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Pasal 6
(1)
Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, situasi politik dan keamánan di daerah misi, atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Indonesia dapat menarik Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA.
(2)
Penarikan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
BAB VII
NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
BAB VIII
MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 8
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a.
penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI MINUsCA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penarikan; .
b.
pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c.
peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
d.
penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUsCA, termasukperemajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi yang sedang berjalan.
(3)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.
BAB IX
MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup, tugas, dan kewenangannya.
BAB X
MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 265

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SATGAS BATALYON GERAK CEPAT (BGC) TNI MONUSCO KONGO DALAM MISI PERDAMAIAN PBB

Oklim Ariana Elisabeth Kembau, Supri Abu
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI Vol. 2 No. 2 2025

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…