:Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa Di Republik Afrika Tengah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2014
TENTANG KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia;
b.
bahwa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2149 tanggal 10 April 2014 tentang Pembentukan Misi United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA) dan atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemerintah Indonesia perlu mengirimkan pasukan Tentara Nasional Indonesia dalam misi tersebut;
c.
bahwa rencana pengiriman pasukan tersebut telah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja tanggal 9 September2014;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimara dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA) di Republik Afrika Tengah.
Pasal 2
Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB IV
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
BAB V
PERDAMAIAN
Pasal 5
(1)
Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA bertugas paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2)
Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Kizi TNI MINUsCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
BAB VI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Pasal 6
(1)
Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, situasi politik dan keamánan di daerah misi, atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Indonesia dapat menarik Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA.
(2)
Penarikan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
BAB VII
NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
BAB VIII
MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 8
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a.
penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI MINUsCA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penarikan; .
b.
pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c.
peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
d.
penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUsCA, termasukperemajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi yang sedang berjalan.
(3)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.
BAB IX
MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup, tugas, dan kewenangannya.
BAB X
MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 265
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGIVol. 2No. 22025
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.