Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2014
TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Barat, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri melalui penegerian Universitas Singaperbangsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan;
b.
bahwa Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan telah mengalihkan penyelenggaraan dan aset Universitas Singaperbangsa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Universitas Singaperbangsa Karawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syaratdapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Singaperbangsa Karawang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
NEGARA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dalam penyelenggaraan Universitas Singaperbangsa dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Singaperbangsa Karawang; dan
b.
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas singaperbangsayang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang.
BAB V
MAHASISWA UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Pasal 5
a.
semua pegawai Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa Karawang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Singaperbangsa Karawang.
BAB VI
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Presiden
ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
MENTERIHUKUM DANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2014 NOMOR 252
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Surat Indrijarso
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.