Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2014
TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri melalui penegerian Universitas Pembangunan Nasional "Veteran” Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan;
b.
bahwa Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Pembangunan Nasional"Veteran" Yogyakarta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa ….
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" YOGYAKARTA
Pasal 1
Pasal 1 Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1)
Universitas PembangunanNasional"Veteran" Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki identitas bela negara yang diatur dalam statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.
(3)
Dalam penyusunan identitas bela negara yang diatur dalam statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan meminta saran dan masukan dari di bidang pertahanan.
BAB III
UNDANGAN
Pasal 3
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNDANGAN
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"Yogyakarta; dan
b.
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"Yogyakarta.
BAB V
UNDANGAN
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB VI
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Pasal 6
Menetapkanstatus kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"Yogyakarta dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta;
b.
pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"Yogyakarta.
BAB VII
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Pasal 7
Pasal 7
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, keuangan, dan kepegawaian diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengalihan kepegawaian dan kekayaan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Presiden
ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 250
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.