Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1964
TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN STANDARDISASI DAN NORMALISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diatur lebih lanjut Panitia-panitia tetap tersebut di dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal (6), ayat (3);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Presiden Nomor 4 dan 5 tahun 1962 (disempurnakan); jo Keputusan Presiden Nomor 232 tahun 1963;
3.
Ketetapan MPRS Nomor IV tahun 1963;
4.
Penetapan Presiden Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan); Memperhatikan : Saran-saran Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN STANDARDISASI DAN NORMALISASI
Pasal I
1.
Membentuk sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi di dalam lingkungan BAPPENAS yang bertanggungjawab kepada Pimpinan BAPPENAS, dan selanjutnya di dalam Peraturan ini disebut Panitia.
Pasal II
2. Tugas Panitia adalah memberikan saran-saran tentang :
a.
Standardisasi dari pada barang-barang, alat-alat dan bahan-bahan yang dipakai di Indonesia dengan jalan menetapkan jumlah yang tepat, macamnya dan jenisnya menuju kepada efisiensi dan penghematan;
b.
Pembinaan dan pengesahan norma-norma mengenai ukuran, bentuk kwalitas, sifat dan komposisi daripada barang-barang, alat-alat dan bahan-bahan;
c.
Penentuan pedoman-pedoman mengenai prestasi kerja dalam pelbagai kegiatan manusia dan alat;
d.
Pembinaan kode-kode dalam kegiatan-kegiatan tersebut pada ad (a), (b) dan (c) di atas;
e.
Tugas-tugas lain di bidang standardisasi dan normalisasi yang dijalankan Panitia atas permintaan Pimpinan BAPPENAS.
BAB III
BAPPENAS
Pasal III
3. Panitia diberi wewenang untuk :
a.
Meminta kepada instansi-instansi dan lembaga-lembaga Pemerintahan/Swasta untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutip yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia;
b.
Meminta segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi dan lembaga Pemerintahan/Swasta, baik secara tertulis maupun secara lisan.
BAB IV
LISAN
Pasal IV
4. Panitia diketahui oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS. 5. Ketua Panitia dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
BAB V
LISAN
Pasal V
7. Anggota-anggota panitia terdiri atas para ahli dalam persoalan standardisasi dan normalisasi. 8. Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.
BAB VI
BAPPENAS
Pasal VI
9. Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu guna membantu Panitia.
BAB VII
MEMBANTU PANITIA
Pasal VII
10. Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang Sekretaris, dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk staf pegawai BAPPENAS.
BAB VIII
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal VIII
11. Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS.
BAB IX
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal IX
12. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB X
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal X
13. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 28
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.