Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 14 Tahun 2015; dan PP Nomor 41 Tahun 2015. Perpres ini mengatur mengenai Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

Tentang
:Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:118
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:22 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.295, jdih.setkab.go.id : 16 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur Riset, Teknologi & Inovasi
Sub Subsektor
:
Pembangunan Industri Penyelenggaraan & Kelembagaan Riset
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014

1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi; bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020
TENTANG
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5708);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasukjasa industri.
2.
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun danPerekayasaan, impiementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
3.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
4.
Tim Verifikasi adalah tim yang mengoordinasikan, menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
5.
Alih Teknologi adalahpengalihan kemampuan menianfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada daiam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari iuar negeri ke dalam negeri.
6.
Penyedia Tekrologi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
7.
Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga pemerinrah nonkementerian yang mengusulkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
8.
Penerirma Teknologi Indusiri adalah badan usaha atau unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
9.
Rancang Bangin adalah kegiatan Industri yang terkait dengan percncanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
10.
Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri.
11.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangandan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.
12.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapatdikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan didalam negeri.
BAB II
PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Pasal 3
(1)
(i) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.
(3)
Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi: u. □
a.
Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi;
b.
terdapat ancaman terhadap keberlangsungan Industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan
c.
terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat Teknologi Industri secara signifikan.
(4)
Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam negeri.
Pasal 4
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a.
efisiensi;
b.
efektivitas;
c.
nilai tambah;
d.
daya saing;
e.
kemandirian;
f.
pelestarian fungsi lingkungan; dan
g.
keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
Pasal 5
(1)
Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri nelalui Proyek Putar Kunci.
(2)
Perercanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a.
alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri inelalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3;
b.
studi kelayakan;
c.
audit Teknologi Industri; Y1
d.
ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi Industri;
e.
identifikasi Penyedia Teknologi Industri;
f.
status keandalan Teknoiogi Industri;
g.
analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan;
h.
analisis nilai manfaat uang;
i.
skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek;
j.
analisis dan mitigasi risiko;
k.
potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
l.
tahapan proses Alih Teknologi.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen usulanPengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(4)
Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 6
Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha.
Pasal 7
Dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi.
Pasal 8
(1)
Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diusulkan oleh Pengusul Proyek.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.
menentukan Teknologi Industri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
c.
menetapkan mekanisme pendanaari dan/atau pembiayaan;dan
d.
menetapkan mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi.
(3)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 9
(1)
Dalam melakukan peniiaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Verifikasi dibantu oleh tim kerja.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari masing-masing anggota Tim Verifikasi dan anggota lain yang diperlukan.
(3)
Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan penilaian dokumen uisulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4)
Keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Tim Verifikasi.
(5)
Menetapkankeanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan Pengadaan Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci.
Pasal 10
Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memyampaikan rekomendasi aias hasil penilaian usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Tim Verifikasi. (2) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan Pengadaan Teknologi industri melalui Proyek Putar Kunci berdasarkan rekometdasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI
Bagian Kesatu Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
Pasal 11
(1)
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan MenetapkanPengadaan Teknologi Industri melaluiProyek Putar Kinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2)
Dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak seiaku penanggung jawab.
Pasal 12
(1)
Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan penganggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci setelali penetapan oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2)
Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
dilaksanakan melalui:
a.
pengadaan barang/jasa pemerintah;
b.
penugasan kepada Badan Usaha MilikNegara;atau
c.
kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Pasal 14
(1)
Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukar oleh Pengusul Proyek yang pendanaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung, tender, atau seleksi.
(3)
dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal Penyedia Teknologi. lndustri tersebut merupakan:
a.
satu-satunya penyedia yang mampu menyediakan Teknologi Industri yang dibutuhkan; atau
b.
pemegang hak paten atas Teknologi Industri yang dibutuhkan.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 15
(1)
Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dinaksud dalam Pasal 13 huruf b.
(2)
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan melalui koordinasi Pengusul Proyek dengan menteri yang meinyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara terkait.
(3)
Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa:
a.
penyertaan modal negara;
b.
penjaminan pemerintah; dan/atau
c.
dukungan lainnya.
(5)
Penugasan sebagaimana dimaksudpada ayat (l) dan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Badan usaha dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Uroyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan kerja sama pemerintan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas.
(2)
Dalam meningkatkan kelayakan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaiinana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah.
(3)
Kerja sama pemerintah denganbadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian Dukungan Pemerintah seivagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui perjanjian antara pelaksana Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dan Penyedia Teknologi Industri.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan pelaksanaan pelatihan dan dukungan operasional yang berkelanjutan dari Penyedia Teknologi.
Pasal 18
Penyusunan perjanjian untuk pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
Pengusul Proyek dapat mengusulkan pemberian fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Penyedia Teknologi Industri dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Bagian Kedua Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
Pasal 20
(1)
Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Indusiri melalui Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek.
(2)
Pengusul Proyek memeriksa pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pelaporan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 21
Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan ketentuan peraturan pciundang-urdangan.
Pasal 22
(1)
Dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pengusul Proyek dapat membentuk unit pengelola proyek sebagai Penerima Teknologi Industri yang melakukan pengelolaan barang milik negara atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(2)
Terhadap pengelolaan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan oleh unit pengelola proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
a.
menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
b.
membentuk Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Penyerahanpengelolaan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara atau kepada badan usaha.
(2)
Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Penerima Teknologi Industri yang melakukan pengelolaan terhadap hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(3)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usahadilaksanakan sesuaidengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan peraturan perundang-undangan.
BAB iV
ALIH TEKNOLOGI
Pasal 24
(1)
Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih Teknologi kepada Penerima Teknologi Industri dengan melibatkan Pengusul Proyek.
(2)
Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalan Pasal 10 ayat (2) dan perjanjian pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3)
Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada tahapan:
a.
perencanaan;
b.
Rancang Bangun dan Perekayasaan;
c.
pengadaan;
d.
koistruksi;
e.
ujicoba operasi(commissioning):
f.
pengopera.sian dan pemeliharaan;dan/atau
g.
penutupan (decommissioning).
(2)
Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi.
Pasal 26
(1)
Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
a.
kemampuan pemanfaatan Teknologi Industri yang dialihkan;
b.
keterbukaan pelaksanaan Alih Teknologi; dan
c.
kesiapan Penerima Teknologi Industri.
(3)
Dalam melaksanaian validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tirm Verifikasi dapat membentuk tim kerja yang beranggotakan perwakilan kementerian/lembaga terkait dan anggota lain yang diperlukan.
(4)
Anggota lain yang diperiukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kompetensi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(6)
Pembentukai tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan, dergan Keputusan Menteri.
Pasal 27
Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap Teknologi Iraustri yang diaiihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di dalam negeri.
Pasal 28
(1)
(i) Pengusul Proyek dapat melakukan diseminasi terhadap Teknologi Indistri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada masyarakat.
(2)
Dalam melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 29
(1)
Alih Teknologi oleh Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai kewenangan penggunaan Teknologi Industri secara penuh oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi Industri.
(2)
Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). bertanggungjawab penuh terhadap permasalahan kepemilikan atas penggunaan Teknologi industri oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi Industri.
BAB V
TIMVERIFIKASI
Pasal 30
(1)
Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Dalam mergoordinasikan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi:
a.
melakukan penilaian atas usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
b.
menetapkan Pengadaan Teknologi Industri melalui ProyekPutar Kunci yang diusulkan oleh Pengusul Proyek; dan
c.
melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(3)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Verifikasi:
a.
menyelesaikan permasalahan yang. muncul dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, kecuali yang terkait dengan pelaksanaan proyek; dan
b.
melakukan evaluasi atas. pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melaiui Proyek Putar Kunci.
Pasal 31
(1)
Tim Verifikasi terdiri atas:
a.
pengarah: 1.merteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; 2. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, pemerintahan di bidang kemaritiman investasi; 3. di bidang politik, hukum, dan keamanan;dan 4.1 4. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b.
ketua:Menteri;
c.
anggota: menteriyang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan; 2. menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang teknologi; dan 3. di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Pasal 32
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perindustrian.
Pasal 33
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, Tim Verifikasi berkoordinasi dengan Pengusul Proyek dan/atau Penerima Teknologi Industri.
Pasal 34
(1)
Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b kepada Presiden.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)sampai pelaksanaan diseminasi Teknologi Industri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 28.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 295

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…