Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang merupakan strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian DNKI.

Tentang
:Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:114
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:07 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.270, jdih.setneg.go.id : 9 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perbankan Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020
TENTANG
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai saiah satu tujuan Negara Indonesia, perlu melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat;
b.
bahwa keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonorni untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif;
c.
bahwa guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar Kementerian/Lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait;
d.
1 bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusifuniuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti;
e.
bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL KEUANGANINKLUSIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
2.
Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.
3.
Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi kesekretariatan dari DNKI.
4.
Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaanSNKI.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal.
7.
Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang.
8.
Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan, inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.
9.
Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangandalam rangka mencapai kesejahteraan.
BAB II
KESEJAHTERAAN
Pasal 2
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing;
b.
sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia; dan
c.
bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.
BAB III
KESEJAHTERAAN
Pasal 3
(1)
SNKI terdiri atas:
a.
Pendahuluan;
b.
Layanan Keuangan Indonesia;
c.
Kebijakan Keuangan Inklusif; dan
d.
Penutup.
(2)
SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
BAB IV
KESEJAHTERAAN
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 dibentuk DNKI.
(2)
DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI;
b.
memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI.
(3)
Susunan keanggotaan DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua :Presiden; Wakil Ketua :Wakil Presiden; Ketua Harian :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Harian I :Gubernur Bank indonesia; Wakil Ketua Harian II:Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Anggota :1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Politik, Hukum, dan Keamanan; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11. Menteri Sosial; 12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 13. Pendidikan dan REPUBLK INDONESIA 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 15. Menteri Ketenagakerjaan; 16. Menteri Perindustrian; 17. Menteri Agama; 18. Menteri Pemuda dan Olah Raga; 19. Menteri Kelautan Perikanan; 20. Menteri Pertanian; 21. Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi; 22. Sekretaris Kabinet; 23. Kepala Staf Presiden; 24.Kepala Badan Pusat Statistik.
(4)
DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.
(5)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(6)
Tugas dan sisunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, berkoordinasi dengan anggota DNKI.
(7)
Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkanketentuanperaturan perundang-undangan.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
(1)
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui rencana aksi.
(2)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga selaku anggota DNKI.
BAB VI
LEMBAGA SELAKU ANGGOTA DNKI
Pasal 6
(1)
Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif. Indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal.
(3)
Target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(4)
Ketentuan mengenai pengukuran capaian target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
BAB VII
KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 7
Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI dapat melibatkan tim di daerah.
BAB VIII
DAPAT MELIBATKAN TIM DI DAERAH
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan.
BAB IX
KEPENTINGAN
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB X
KEPENTINGAN
Pasal 10
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja DNKI diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
BAB XI
SELAKU KETUA HARIAN DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau
b.
sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
SELAKU KETUA HARIAN DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIII
SELAKU KETUA HARIAN DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 270

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…