Dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 yaitu Pasal 3, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 31D, dan menyisipkan dua pasal baru yaitu Pasal 12B dan Pasal 31C.
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17O) diubah sebagai berikut:
1.
1 Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
(2)
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3)
Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
a.
Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
b.
Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
1.
Pekerja/Buruh yang dirumahkan;dan
2.
pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(4)
Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; dan
c.
tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(5)
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:
a.
Pejabat Negara;
b.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
Aparatur Sipil Negara;
d.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g.
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
a.
meringankan biaya mencari kerja dan/atau biaya hidup; dan
b.
pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
3.
Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12B
(1)
Selain bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial.
(2)
Untuk pelaksanaan .Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
4.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
1.
Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua :Kepala Staf Kepresidenan; Anggota :1. Menteri Sekretaris Negara;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
5.
Menteri Ketenagakerjaan;
6.
Menteri Perindustrian;
7.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional;
8.
SekretarisKabinet;
9.
Jaksa Agung;
10.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11.
Kepala Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
12.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
5.
Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31C disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) dan setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 31C berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31C
(1)
Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
(1a)
Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi
(2)
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Manajemen Pelaksana dapat melakukan:
a.
pembekuan akun penerima Kartu Prakerja;
b.
penagihanpengembalianbantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif penerima Kartu Prakerja; dan/atau
c.
tindakan lain dalam rangka menjaga tata kelola Program Kartu Prakerja. (2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6o (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.
(3)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) huruf b dan/atau gugatan ganti rugi kepada penerima kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan permohonan dari Manajemen Pelaksana.
6.
Ketentuan Pasal 31D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31D
(1)
Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi yang dapat diajukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat digabungkan dengan tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
UNDANGAN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
dalam
Lembaran
Negara
Republik
penempatannya
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 182
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.