1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati- hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP
3. STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
4. FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
5. PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN
6. ORGAN BPJS
7. PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
DAN ANGGOTA DIREKSI
8. PERTANGGUNGJAWABAN
9. PENGAWASAN
10. ASET
11. PEMBUBARAN BPJS
12. PENYELESAIAN SENGKETA
13. HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
14. LARANGAN
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2013
TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
4.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
5.
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
6.
Laporan Keuangan BPJS adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial.
BAB II
LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
Pasal 2
(1)
BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2)
Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
a.
BPJS Kesehatan; dan
b.
BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Periode laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 4
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
Pasal 5
(1)
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk:
a.
menilai kinerja BPJS;
b.
memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan
c.
memperbaiki kinerja BPJS.
(2)
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS.
BAB III
BENTUK LAPORAN
Pasal 6
Bentuk laporan pengelolaan Program Jaminan Sosial oleh BPJS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
Pasal 7
(1)
Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
aspek kelembagaan;
c.
aspek penyelenggaraan program;
d.
aspek keuangan;
e.
laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
f.
penutup.
(3)
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.
kondisi umum;
b.
kondisi perekonomian;
c.
visi dan misi;
d.
susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan
e.
gambaran singkat kinerja BPJS;
(4)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
organisasi dan sumber daya manusia;
b.
sumber daya sarana;
c.
sistem teknologi informasi;
d.
sistem manajemen risiko; dan
e.
sistem pengawasan internal.
(5)
Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a.
realisasi rencana kerja program;
b.
kinerja operasional:
1.
perkembangan kepesertaan program;
2.
penerimaan iuran program;
3.
pembayaran manfaat program;
4.
kualitas pelayanan; dan
5.
manajemen keluhan.
(6)
Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a.
dana jaminan sosial yang mencakup:
1.
pendapatan iuran;
2.
beban jaminan dan beban layanan jaminan sosial;
3.
beban penyisihan piutang iuran;
4.
kinerja investasi:
a)
dana investasi;
b)
pendapatan investasi; dan
c)
beban investasi program.
5.
biaya operasional;
6.
pendapatan dan beban lainnya;
7.
surplus dana jaminan sosial per program; dan
b.
laporan posisi pendanaan program yang terdiri atas:
a)
laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Kesehatan memuat informasi mengenai likuiditas aset dan kecukupan aset netto dana jaminan sosial;
b)
laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi mengenai:
1)
jumlah aset masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas);
2)
jumlah liabilitas masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas);
3)
tingkat likuiditas; dan
4)
tingkat solvabilitas. b. dana BPJS mencakup:
1.
pendapatan operasional;
2.
pendapatan investasi;
3.
biaya operasional;
4.
pendapatan dan biaya lainnya;
5.
surplus BPJS; dan
6.
belanja barang modal.
(7)
Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas laporan:
a.
Dewan Pengawas;
b.
Pengawasan Internal; dan
c.
Pengawasan Eksternal.
(8)
Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat:
a.
kesimpulan; dan
b.
hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1)
Laporan pengelolaan program BPJS merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat laporan pengelolaan program BPJS juga memuat laporan keuangan BPJS yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3)
Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk laporan tahunan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Presiden dengan tembusan DJSN.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaantugas BPJS
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 252
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.