Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; dan PP Nomor 62 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Ketua dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. KNKT mempunyai tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022
TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentangInvestigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
b.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi i Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentangKomite Nasional Keselamatan
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
5.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O25);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5448);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
2.
Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjangsegala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
3.
Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana Transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana Transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
4.
Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
KNKT merupakan lembaga nonstruktural.
(2)
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a.
permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b.
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
c.
penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
d.
pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
e.
pelaksanaan koordinasi i dan kerja sama Investigasi
f.
pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan
g.
penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuKeanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT;
b.
1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan
c.
4 (empat) orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1)
Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT.
(2)
Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan
(3)
Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.
Pasal 7
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 8
(1)
Untuk mendukung keiaricaran pelaksanaan tugas KNKT dalarn melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.
(2)
Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diisi oleh Jabatan Fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Investigator dapat bertindak mewakili Anggota KNKT sebagai koordinator Investigasi Kecelakaan Transportasi berdasarkan penunjukan dari Anggota KNKT.
(2)
Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) yang dilakukan oleh investigator.
Bagian KeduaSekretariat
Pasal 10
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT, dibentuk Sekretariat KNKT.
(2)
Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KNKT dan secara administratif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
(3)
Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(4)
Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon Il a.
Pasal 11
Sekretariat KNKT mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT.
Pasal 12
(1)
Sekretariat KNKT terdiri atas kelompokjabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 13
Jabatanf fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat KNKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatpersetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT:
a.
bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional;
b.
bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi;
c.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 16
Pengambilan keputusan akhir hasil investigasi KNKT dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 17
(1)
Dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi, Ketua KNKT menetapkan tim Investigasi Kecelakaan Transportasi atas usul anggota KNKT sesuai bidang tugasnya.
(2)
Tim Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang anggota KNKT sesuai bidang tugasnya sebagai koordinator tim Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(3)
dimaksud pada ayat (l) terdiri dari pejabat fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan pejabat lain yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya.
Pasal 18
(1)
Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan Presiden.
(2)
Ketua KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuPengangkatan
Pasal 19
Untuk diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT maka bagi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang Transportasi yang meliputi Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas s dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
e.
berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan;
f.
berusia paling tinggi 6o (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; bohi
g.
memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela;
h.
berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan Transportasi;
i.
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
j.
bebas dari narkoba dan sejenisnya;
k.
tidak menjadi anggota partai politik; dan
l.
bersedia:
1.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
2.
mengundurkan diri atau pensiun dari prajurit Tentara Nasional Indonesia;
3.
mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau Transportasi, setelah diangkat dan selama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
Pasal 20
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri, paling lambat 6(enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKTberakhir
(3)
Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati Transportasi, dan tokoh masyarakat.
Pasal 21
(1)
Seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2)
Tata cara seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
Pasal 22
(1)
Panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2)
Nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat oleh Presiden.
Pasal 24
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. Ketua, Wakil Ketua,, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
Pasal 25
(1)
Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.
Bagian KeduaPemberhentian
Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 27
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan hormat darijabatannya, apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; dan
d.
berakhir masa jabatannya.
Pasal 28
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a.
melanggar sumpah atau janji;
b.
melanggar pakta integritas;
c.
melakukan perbuatan tercela;
d.
indisipliner;
e.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
f.
terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
g.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
h.
dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pengusulan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Presiden oleh Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan KNKT.
Bagian KetigaKetua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKT Pengganti
Pasal 29
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, Presiden dapat memilih dan mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri.
(2)
Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT.
(3)
Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan yang digantikannya.
(4)
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh Presidenatau Menteri berdasarkan arahan Presiden.
(5)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.
BAB VI
PENDANAANDANHAKKEUANGAN
Pasal 30
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan pelaksanaan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan 1urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
Pasal 31
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2)
Apabila Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pesangon. Ketentuan lebih iarjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan 1Transportasi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 154
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.