Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Investigasi Kecelakaan Transportasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:62
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
:02 Oktober 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 156, TLN No. 5448, LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Penerbangan
Sub Subsektor
:
Pesawat & Keselamatan Udara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamata...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009

1. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Das...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007

1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasil...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013
TENTANG
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 257 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 369 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
2.
Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
3.
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
4.
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
5.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
6.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
7.
Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udara hampir terjadinya kecelakaan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
tidak untuk mencari kesalahan (no blame);
b.
tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan
c.
tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kedudukan, Tugas, dan Organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 6
Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan terhadap:
a.
kecelakaan Kereta Api;
b.
kecelakaan Kapal;
c.
kecelakaan Pesawat Udara; dan
d.
kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a.
tabrakan antar Kereta Api;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kereta Api terguling;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kereta Api anjlok; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"anjlok" adalah kereta keluar dari rel.
d.
Kereta Api terbakar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a.
Kapal tenggelam;
b.
Kapal terbakar;
c.
Kapal tubrukan; dan/atau
d.
Kapal kandas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kecelakaan Kapal"antara lain: Kecelakaan sangat berat (very serious marine casualty) adalah suatu kecelakaan yang dialami satu Kapal yang berakibat hilangnya Kapal tersebut atau sama sekali tidak dapat diselamatkan (total loss), menimbulkan korban jiwa, atau pencemaran berat. Kecelakaan berat (serious casualty) adalah sebuah kecelakaan yang tidak dikategorikan sebagai kecelakaan sangat berat tetapi terkait dengan hal-hal sebagai berikut: a. terjadinya kebakaran di Kapal, ledakan, kandas, senggolan (contact), kerusakan akibat cuaca buruk, keretakan badan Kapal (hull cracking), atau dugaan cacat pada badan Kapal (suspected hull defect), dan lain-lain; b. kerusakan konstruksi yang menjadikan Kapal tidak laik laut, misalnya ada kebocoran pada badan Kapal di bawah garis air, tidak berfungsinya mesin induk Kapal, kerusakan besar pada akomodasi, dan lain-lain; c. pencemaran laut, tanpa memperhitungkan jumlah atau besarnya tumpahan; d. ketidakberdayaan Kapal sehingga memerlukan penundaan (towage) atau bantuan dari darat; dan/atau e. setiap kejadian berikut yang dengan memperhitungkan keadaan sekelilingnya dapat memungkinkan menjadi penyebab cedera serius atau gangguan kesehatan seseorang dikarenakan kejadian atau peristiwa dibawah ini: 1. meledaknya (bursting) atau lumpuhnya (collapse) suatu bejana tekan, saluran pipa atau katup; 2. lumpuhnya (collapse) atau tidak bekerjanya suatu alat angkat atau peralatan untuk memasuki ruangan (access equipment), atau penutup palka, peranca(staging); 3.jatuhnya muatan (cargo), pergeseran muatan yang tidak dikehendaki atau tolak bara Kapal (ballast) yang menjadi sebab kemiringan Kapal yang membahayakan atau jatuhnya muatan ke laut; 4.terjadinya kontak seseorang dengan serat asbes (asbestos fibre) yang terlepas, kecuali yang bersangkutan mengenakan pakaian pelindung lengkap; dan/atau 5. tersebarnya bahan berbahaya atau unsur yang dapat mencederai seseorang.
Pasal 9
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a.
Pesawat Udara yang jatuh pada saat tinggal landas, lepas landas, atau selama penerbangan;
b.
tabrakan antar Pesawat Udara atau antar Pesawat Udara dengan fasilitas di bandar udara;
c.
Pesawat Udara yang hilang atau tidak dapat diketemukan; dan/atau
d.
Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a.
tabrakan antar kendaraan bermotor umum, antara kendaraan bermotor umum dengan Kereta Api, atau antara kendaraan bermotor umum dengan fasilitas atau dengan benda-benda lainnya;
b.
kendaraan bermotor umum terguling;
c.
kendaraan bermotor umum jatuh ke jurang atau sungai; dan/atau
d.
kendaraan bermotor umum terbakar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 11
(1)
Setiap investigasi kecelakaan Kereta Api, Kapal, Pesawat Udara, dan kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2)
Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam melakukan investigasi kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kecelakaan Kereta Api yang wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
a.
korban jiwa; dan/atau
b.
kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kereta Api yang mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 6 (enam) jam untuk 2 (dua) arah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kecelakaan Kapal yang wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a.
kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonage) untuk Kapal penumpang, Kapal penyeberangan, dan Kapal ikan; atau
b.
kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonage) untuk Kapal barang dan Kapal tangki.
(2)
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
a.
korban jiwa;
b.
kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kapal dan/atau fasilitas di perairan; dan/atau
c.
pencemaran laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Investigasi Kecelakaan Transportasi terhadap Kapal asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas permintaan negara bendera Kapal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan internasional dan hukum nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam hal Kapal berbendera Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi di negara tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan ketentuan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
korban jiwa/luka serius; dan/atau
b.
kerusakan berat pada peralatan/fasilitas yang digunakan.
(2)
Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pula terhadap Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kejadian Serius (serious incident)" yaitu suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udara hampir terjadinya kecelakaan antara lain: 1) kegagalan fungsi atau kerusakan pada sistem kemudi penerbangan (flight control system); 2) ketidakmampuan dari awak Pesawat Udara (flight crew member) untuk menjalankan tugas secara normal yang diakibatkan oleh adanya luka atau sakit; 3) kerusakan komponen struktur turbin mesin kecuali kompresor dan daun-daun turbin dan baling-baling; 4) kebakaran; 5) kerusakan/kebocoran bahan berbahaya dan beracun; kerusakan pada properti; kerusakan sistem listrik dalam penerbangan yang membutuhkan bantuan pasokan daya listrik cadangan (emergency bus) dari sumber daya dukung seperti baterai, unit daya tambahan atau generator yang digerakkan oleh udara untuk mempertahankan kemudi terbang atau instrumen-instrumen penting; 8) kerusakan sistem hidrolik dalam penerbangan yang mengakibatkan ketergantungan pada satu-satunya sistem hidrolik atau sistem mekanis yang tersisa untuk pergerakan permukaan kemudi terbang; 9) kehilangan terus menerus tenaga atau daya dorong yang dihasilkan oleh dua mesin atau lebih; 10) hampir mengalami tabrakan antar pesawat udara; dan 11) batal tinggal landas.
Pasal 17
(1)
Pesawat Udara asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2)
Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan wakil resmi dari negara (acredited representative) tempat Pesawat Udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang Pesawat Udara, dan negara tempat pembuat Pesawat Udara, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam hal Pesawat Udara yang didaftarkan di Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat mengirimkan wakil resmi dari negara (acredited representative) untuk berpartisipasi dalam investigasi tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
a.
terdapat korban jiwa paling sedikit 8 (delapan) orang;
b.
mengundang perhatian publik secara luas;
c.
menimbulkan polemik/kontroversi;
d.
menimbulkan prasarana rusak berat;
e.
berulang-ulang pada merek dan/atau tipe kendaraan yang sama dalam satu tahun;
f.
berulang-ulang pada lokasi yang sama dalam satu tahun; dan/atau
g.
mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 20
Setiap Kereta Api yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a.
penyelenggara prasarana Kereta Api;
b.
penyelenggara sarana Kereta Api; atau
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setiap kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a.
nakhoda;
b.
pemilik Kapal; atau
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap kecelakaan Pesawat Udara dan Kejadian Serius Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a.
badan usaha angkutan udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyedia jasa penerbangan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud"penyedia jasa penerbangan"antara lain: a. badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara; b. penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; c. badan usaha pemeliharaan Pesawat Udara; d. penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan; dan e. badan usaha rancang bangun dan pabrik pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat udara, dan komponen pesawat udara.
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib segera meneruskan pemberitahuan kecelakaan Pesawat Udara atau Kejadian Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada:
a.
negara tempat pesawat terdaftar;
b.
negara operator;
c.
negara tempat perancang pesawat;
d.
negara industri pesawat atau komponen; dan
e.
International Civil Aviation Organization apabila berat pesawat melebihi 2.250 Kg (dua ribu dua ratus lima puluh kilogram).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 disampaikan segera dengan cara lisan atau tertulis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cara lisan atau tertulis" antara lain telepon, sms (short message service), faksimili, dan/atau email.
(2)
Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lokasi kejadian;
b.
waktu kejadian;
c.
akibat kecelakaan;
d.
jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka; dan
e.
prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberitahuan diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Bagian Kesatu Pelaksanaan Investigasi
Pasal 26
(1)
Setelah menerima pemberitahuan terjadinya kecelakaan Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan persiapan investigasi.
(2)
Persiapan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
membentuk tim investigasi;
b.
mempersiapkan peralatan investigasi; dan
c.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau operator sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
(3)
Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Setelah persiapan investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan investigasi awal di lokasi Kecelakaan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Investigasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling sedikit dilakukan dengan:
a.
mengumpulkan data dan barang bukti Kecelakaan Transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengambil gambar atau foto;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendata korban; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi Kecelakaan Transportasi dari pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan" antara lain awak atau personil sarana transportasi, penumpang, petugas, atau orang lain yang berada di lokasi kejadian kecelakaan transportasi.
Pasal 29
Dalam rangka pemenuhan data, keterangan, informasi, dan pengumpulan barang bukti yang lebih lengkap dapat dilakukan investigasi lanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit dilakukan dengan:
a.
meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan;
b.
mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi awal;
c.
melakukan uji laboratorium; dan/atau
d.
membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang telah diperoleh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan oleh Investigator.
(2)
Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi kecakapan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(3)
Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan Investigator diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengamanan Sarana Transportasi dan Lokasi Kecelakaan Transportasi
Pasal 33
Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan barang bukti Kecelakaan Transportasi, mengubah letak sarana transportasi, memindahkan barang bukti, dan mengambil bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang tersisa akibat Kecelakaan Transportasi kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang tersisa akibat Kecelakaan Transportasi kecuali untuk
Pasal 34
(1)
Pemindahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan oleh pejabat berwenang setelah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi kecuali mengganggu kepentingan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pejabat yang berwenang di bidang transportasi perkeretaapian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang di bidang transportasi perkeretaapian" antara lain, kementerian yang bertanggung jawab di bidang transportasi perkeretaapian, aparat keamanan setempat, dan kepala stasiun.
b.
pejabat yang berwenang di bidang transportasi laut;
Penjelasan: transportasi laut" antara lain, kementerian yang bertanggung jawab di bidang transportasi laut, aparat keamanan setempat, dan kepala otoritas pelabuhan.
c.
pejabat yang berwenang di bidang transportasi udara; atau
Penjelasan: transportasi udara"antara lain, kementerian yang bertanggung jawab di bidang transportasi udara, aparat keamanan setempat, dan kepala otoritas bandara.
d.
pejabat yang berwenang di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan: transportasi lalu lintas dan angkutan jalan" antara lain, kementerian yang bertanggung jawab di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan, aparat keamanan setempat, dan kepala terminal.
Pasal 35
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib melakukan pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan guna:
a.
melindungi personil, awak sarana transportasi, penumpang, dan barang;
b.
mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak sarana transportasi; dan
c.
mencegah tindakan yang dapat merusak atau mengubah lokasi Kecelakaan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 37
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 39
(1)
Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(2)
Laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pemberitahuan (notification);
b.
laporan awal (preliminary report); dan
c.
laporan akhir (final report).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a hanya berlaku untuk kecelakaan Pesawat Udara.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pabrik dan nomor seri pesawat;
b.
nama operator;
c.
kebangsaan pilot dan penumpang;
d.
tanggal dan waktu kejadian; dan/atau
e.
kondisi dan situasi lokasi kecelakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b memuat:
a.
riwayat operasi prasarana dan/atau sarana transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
data korban;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
data kerusakan prasarana dan sarana transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
data kerusakan lain di luar prasarana dan sarana transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
data personil yang terkait dengan kecelakaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "data personil yang terkait dengan kecelakan", misalnya awak sarana transportasi.
f.
data rekaman operasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
komponen yang dapat dijadikan bukti dalam investigasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
data medis;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
data cuaca dan kondisi alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
hasil wawancara atau tanya jawab dengan petugas yang terkait; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
data penunjang lain yang terkait dengan Kecelakaan Transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat:
a.
informasi fakta;
b.
analisis fakta penyebab kecelakaan;
c.
kesimpulan penyebab yang paling memungkinkan terjadinya Kecelakaan Transportasi;
d.
saran tindak lanjut untuk pencegahan dan perbaikan; dan/atau
e.
lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Penyusunan laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh tim investigasi dengan meminta tanggapan dan/atau masukan dari regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya.
Penjelasan: Permintaan tanggapan dilakukan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2)
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) tahun setelah laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sesuai masing-masing moda.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya wajib menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang tercantum dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3).
(2)
Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses Investigasi Kecelakaan Transportasi sampai dengan laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Dalam hal Investigasi Kecelakaan Transportasi telah selesai dilakukan, namun ditemukan kembali bukti baru (novum) memperjelas penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi, Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibuka kembali (reopening an investigation) oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "telah selesai" adalah sampai adanya laporan akhir hasil 1 Investigasi Kecelakaan Transportasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
BAB VII
SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 50
(1)
Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk:
a.
mendukung pelaksanaan investigasi;
b.
mencapai hasil investigasi yang optimal; dan
c.
mendukung perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi.
(2)
Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit memuat:
a.
jumlah Kecelakaan Transportasi;
b.
jenis Kecelakaan Transportasi;
c.
penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi;
d.
akibat Kecelakaan Transportasi;
e.
fasilitas Investigasi Kecelakaan Transportasi;
f.
tenaga Investigator Kecelakaan Transportasi;
g.
lokasi Kecelakaan Transportasi; dan/atau
h.
isi rekomendasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Informasi mengenai Investigasi Kecelakaan Transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
(2)
Pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 156
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan transportasi dan upaya untuk mewujudkan transportasi yang aman, selamat, lancar, tertib, dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional maka perlu diambil langkah secara terencana dan terpadu dengan peningkatan keselamatan sebagai prioritas utama. Dalam hal terjadinya suatu kecelakaan transportasi, langkah Investigasi Kecelakaan Transportasi merupakan langkah yang tepat untuk dapat mengetahui penyebab dari suatu kecelakaan.
Investigasi Kecelakaan Transportasi merupakan kegiatan penelitian terhadap penyebab peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi dimaksud, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis, dan obyektif agar kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 257 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 369 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi. Untuk kepentingan tersebut maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai jenis kecelakaan transportasi, kriteria kecelakaan transportasi, pemberitahuan kecelakaan transportasi, pelaksanaan investigasi, laporan hasil investigasi, dan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Paper Terkait

ANALISIS PENERAPAN IDEAL REDUCING EMISSIONS, DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION DI INDONESIA

Widowati, Nur Halimah, Angraini, Peggy Dian Septi Nur
Jurnal Yustitia Vol. 11 No. 1 2025

SENGKARUT LIMITASI HAK ATAS INFORMASI HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT

Dinata, Ari Wirya
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 1 2021

Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Ganti Rugi Kecelakaan Kereta Api di Indonesia: Legal Review Of Train Accident Compensation Liability In Indonesia

Maicel leo, Zico Ricardo Aritonang, Lenny Maria Aritonang
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 4 2024

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…