Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2011
TENTANG TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian, Pemerintah Republik Indonesia berpartisipasi dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan misi-misi pemeliharaan perdamaian lainnya;
b.
bahwa partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri yang ditetapkan oleh Presiden;
c.
bahwa partisipasi Indonesia pada misi pemeliharaan perdamaian perlu dilakukan secara terkoordinasi antar instansi dan lembaga pemerintah terkait;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Pasal 1
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
TKMPP mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TKMPP menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penghentian partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyiapan kajian komprehensif dan penyiapan rekomendasi tentang kebijakan bagi partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyiapan dan perumusan posisi dan strategi Indonesia dalam perundingan mengenai partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemantauan dan evaluasi partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Susunan keanggotaan TKMPP terdiri atas:
a.
Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Ketua: Menteri Luar Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Anggota:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Menteri Pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Menteri Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Sekretaris Kabinet;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kepala Badan Intelijen Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Sekretaris: Ketua Pelaksana Harian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TKMPP dapat mengundang dan mengikutsertakan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi TKMPP, dibentuk Pelaksana Harian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksana Harian TKMPP dipimpin oleh Ketua Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua TKMPP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksana Harian TKMPP bertugas memberikan dukungan pengolahan data, analisis, dan kajian kepada TKMPP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksana Harian TKMPP terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua: Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Anggota:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia, Tentara Nasional Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Kepala Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Deputi Bidang Luar Negeri, Badan Intelijen Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Kepala Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian, Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelaksana Harian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Harian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
TKMPP mengadakan rapat koordinasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rapat koordinasi dapat diusulkan atau dipimpin oleh Pengarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja TKMPP diatur oleh Ketua TKMPP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketua TKMPP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas TKMPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 135
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengkoordinasikan partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan misi-misi pemeliharaan perdamaian lainnya. Partisipasi Indonesia pada misi pemeliharaan perdamaian merupakan bagian dari politik luar negeri yang ditetapkan oleh Presiden dan perlu dilakukan secara terkoordinasi antar instansi dan lembaga pemerintah terkait. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMPP) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan keanggotaan, pelaksana harian, sekretariat, tata kerja, pelaporan, dan pembiayaan TKMPP.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.