Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 Tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:6
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:22 Januari 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETKAB : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Ketenagalistrikan Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2006

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2006 TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dijadwalkan selesai pada tanggal 31 Desember 2014 dan dilakukan program percepatan lanjutan, maka dipandang perlu memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
4.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2006 TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan berhubung pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dijadwalkan selesai pada tanggal 31 Desember 2014 dan dilakukan program percepatan lanjutan, maka dipandang perlu memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik. Perubahan ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, khususnya Pasal 5 yang mengatur masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…