Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kementerian Pemuda Dan Olahraga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:57
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
:25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
:25 Mei 2018
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/NO.101, LL SETKAB : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Keolahragaan & Kepemudaan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Keolahragaan Kepemudaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 - 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu men...

Baca selengkapnya
Mengubah sebagian

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015
TENTANG
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
4.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
d.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f.
Staf Ahli Bidang Politik;
g.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan
i.
Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 5
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
Pasal 8
(1)
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Inspektorat
Pasal 20
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1)
Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2)
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kreatif.
(3)
Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum olahraga.
(4)
Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kerjasama kelembagaan.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
Pasal 25
Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 27
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 28
Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 29
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 30
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 35
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam:
a.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 101

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…