Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1964
TENTANG DEWAN PRODUKSI NASIONAL UNTUK BAHAN MAKANAN DAN BAHAN-BAHAN EKSPOR PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu segera mengambil tindakan-tindakan dan melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan produksi bahan-makanan dan bahan-bahan ekspor pertanian, agar tri-program Pemerintah dapat dilaksanakan di dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
b.
bahwa di dalam usaha meningkatkan produksi tersebut di atas perlu mengerahkan semua kekuatan revolusioner progresif, baik yang ada di pusat maupun di daerah-daerah, baik yang berupa modal maupun tenaga manusia yang terorganisasi, hingga benar-benar terselenggara ikut sertanya masyarakat di dalam penggerakan dan pengawasan;
c.
bahwa pengerahan semua kekuatan revolusioner progresif tersebut di atas harus terwujudkan di dalam Dewan Produksi Nasional di Pusat dan Badan-badan Produksi di Daerah-daerah; Memperhatikan: Keputusan Front Nasional tentang perlunya diadakan Dewan Produksi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PRODUKSI NASIONAL UNTUK BAHAN MAKANAN DAN BAHAN-BAHAN EKSPOR PERTANIAN
BAB I
MAKANAN DAN BAHAN-BAHAN EKSPOR PERTANIAN
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Produksi Nasional untuk Bahan Makanan dan Bahan-bahan Ekspor Pertanian, selanjutnya disingkat Dewan Produksi Nasional yang berkedudukan di Jakarta.
(2)
Di tiap-tiap Daerah tingkat I, Daerah tingkat II, Kecamatan dan Desa dibentuk Badan-badan Produksi Bahan Makanan dan Bahan-bahan Ekspor Pertanian Daerah tingkat I, Daerah tingkat II, Kecamatan dan Desa.
BAB II
MAKANAN DAN BAHAN-BAHAN EKSPOR PERTANIAN
Pasal 2
Dewan Produksi Nasional bertugas untuk:
a.
merancangkan suatu jumlah produksi bahan makanan dan bahan-bahan ekspor pertanian yang harus dicapai, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek dan produksi dalam tahun yang berikutnya;
b.
menggerakkan produksi bahan-bahan tersebut di atas secara masal dan terpimpin dengan menyatukan unsur-unsur keahlian, massa rakyat dan "civic mission" angkatan bersejata;
c.
mengkoordinir semua alat produksi bahan-bahan tersebut di atas yang mempunyai hubungan satu sama lain, baik langsung maupun tidak langsung untuk mencapai dayaguna yang sebesar- besarnya;
d.
mengadakan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha produksi bahan-bahan tersebut di atas;
e.
mengkoordinir bidang-bidang lain yang dapat melancarkan produksi;
f.
mengadakan penilaian terhadap hasil-hasil produksi bahan-bahan tersebut di atas baik tiap tahun maupun tiap tahapan.
BAB III
MAKANAN DAN BAHAN-BAHAN EKSPOR PERTANIAN
Pasal 3
(1)
Badan Produksi Daerah tingkat I bertugas untuk:
a.
merancangkan atas dasar rencana nasional tersebut dalam Pasal 2 suatu jumlah produksi bahan makanan dan bahan-bahan ekspor pertanian yang harus dicapai, baik di seluruh Daerah tingkat I, maupun di tiap-tiap Daerah tingkat II, Kecamatan dan Desa yang berada di dalam wilayahnya;
b.
menggerakkan semua kekuatan revolusioner progresif yang ada di dalam wilayahnya, baik yang berupa modal maupun tenaga manusia untuk menaikkan produksi dengan mengikut sertakan Front Nasional, khususnya organisasi-organisasi massa buruh dan tani dalam semua kegiatan;
c.
mengkoordinir dan mengintegrasikan semua kegiatan ke arah peningkatan produksi;
d.
mengadakan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha untuk meningkatkan produksi;
e.
mengadakan penilaian terhadap hasil-hasil produksi tersebut di atas.
(2)
Badan Produksi Daerah tingkat I wajib memberikan laporan berkala kepada Dewan Produksi Nasional.
BAB IV
TERSEBUT DI ATAS
Pasal 4
(1)
Tugas Badan Produksi Daerah tingkat II, Kecamatan dan Desa adalah sama dengan tugas Badan produksi Daerah tingkat I, dengan ketentuan bahwa wewenangnya terbatas pada wilayahnya masing-masing.
(2)
Badan Produksi Daerah tingkat II, Kecamatan dan Desa masing-masing wajib memberikan laporan berkala kepada Badan Produksi yang setingkat lebih tinggi.
BAB V
YANG SETINGKAT LEBIH TINGGI
Pasal 5
Di dalam usaha untuk meningktkan produksi sebagai yang dimaksudkan dalam pasal-pasal di atas, maka Dewan-dewan Perusahaan dan Gabungan-gabungan Perusahaan Sejenis sebagai yang diatur dalam Undang-undang No. 45 Prp tahun 1960 dan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tetap menjalankan tugasnya masing-masing seperti tersebut dalam peraturan-peraturan itu, di bawah koordinasi daripada Dewan Produksi Nasional dan Badan-badan Produksi menurut tingkatannya masing-masing dan memberikan bantuan serta pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan dan Badan-badan tersebut.
BAB VI
YANG SETINGKAT LEBIH TINGGI
Pasal 6
Dalam hal-hal yang menyangkut produksi perkebunan besar, maka yang berwenang adalah Dewan Produksi Nasional dan Badan- badan Produksi Daerah tingkat I.
BAB VII
PRODUKSI DAERAH TINGKAT I
Pasal 7
Para anggota Dewan Produksi Nasional dan Badan-badan Produksi Daerah tingkat I, Daerah tingkat II, Kecamatan dan Desa bertanggung-jawab secara kolektif atas pelaksanaan tugas Dewan dan Badan tersebut di atas sebagai yang ditetapkan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 6 peraturan ini.
BAB VIII
PRODUKSI DAERAH TINGKAT I
Pasal 8
Atas permintaan Dewan Produksi Nasional, maka para Menteri Koordinator Kompartemen dan para Menteri yang tidak menjadi anggota Dewan tersebut memberikan bahan-bahan dan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan menurut bidangnya masing-masing.
BAB IX
YANG DIPERLUKAN MENURUT BIDANGNYA MASING-MASING
Pasal 9
(1)
Dewan Produksi Nasional dipimpin langsung oleh Presiden selaku Pemimpin Tertinggi, dengan:
a.
Menteri Koordinator Kompartemen Pembangunan sebagai Ketua;
b.
Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Wakil Ketua I;
c.
Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional sebagai Wakil Ketua II;
(2)
Selain para Menteri tersebut pada ayat (1) pasal ini Dewan Produksi Nasional terdiri dari:
a.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
b.
Menteri Dalam Negeri;
c.
Menteri Perdagangan;
d.
Menteri Koperasi;
e.
Menteri Urusan Perencanaan, Pembangunan Nasional;
f.
Menteri Perburuhan;
g.
Menteri Research Nasional;
h.
Menteri Perhubungan Darat;
i.
Menteri Perhubungan Laut;
j.
Menteri Penerangan;
k.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
l.
Wakil-wakil organisasi massa tani yang tergabung dalam dan ditunjuk oleh Front Nasional;
m.
wakil-wakil organisasi dan massa buruh yang tergabung dalam dan ditunjuk oleh Front Nasional;
n.
Seorang Wakil dari golongan pengusaha swasta Nasional yang ditunjuk oleh Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (BAMUNAS);
o.
Seorang ahli yang ditunjuk oleh Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI);
p.
Seorang Wakil dari Angkatan 45 yang ditunjuk oleh Pimpinan Harian Badan Musyawarah Angkatan 45;
q.
Ketua Panitia Kerja Operasi Karya Angkatan Bersenjata Pusat;
r.
Pejabat-pejabat ahli dari Departemen-departemen sebanyak yang diperlukan.
(3)
Dewan Produksi Nasional membentuk suatu Badan Kerja dari para anggotanya, yang bertugas melaksanakan tugas Dewan sehari-hari dipimpin oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sebagai Sekretaris Jenderal Badan Kerja diangkat seorang yang bekerja penuh untuk itu.
BAB X
YANG DIPERLUKAN
Pasal 10
(1)
Badan Produksi Daerah tingkat I dipimpin oleh Gubernur/ Kepala Daerah selaku Ketua, dengan:
a.
Kepala Dinas Pertanian Daerah tingkat I sebagai Wakil Ketua I;
b.
Wakil Ketua Front Nasional Daerah tingkat I sebagai Wakil Ketua II;
c.
Seorang Sekretaris yang bekerja penuh untuk itu.
(2)
Selain para penjabat tersebut pada ayat (1) pasal ini keanggotaan Badan Produksi Daerah tingkat I terdiri dari:
a.
Catur tunggal Daerah tingkat I;
b.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tenaga Daerah tingkat I;
c.
Kepala Inspeksi Perkebunan Daerah tingkat I;
d.
Kepala Dinas Kehewanan Daerah tingkat I;
e.
Kepala Dinas Perikanan Darat Daerah tingkat I;
f.
Kepala Dinas Perikanan Laut Daerah tingkat I;
g.
Kepala Dinas Perburuhan Daerah tingkat I;
h.
Kepala Dinas Penerangan Daerah tingkat I;
i.
Wakil-wakil organisasi massa tani yang tergabung dalam dan ditunjuk oleh Front Nasional Daerah tingkat I;
j.
Wakil-wakil Organisasi massa buruh yang tergabung dalam dan ditunjuk oleh Front Nasional Daerah tingkat I.
k.
Seorang Wakil dari golongan pengusaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta Daerah tingkat I;
l.
Seorang Wakil dari Angkatan 45 yang ditunjuk oleh Pimpinan Harian Badan Musyawarah Angkatan 45 Daerah tingkat I;
m.
Ketua Regu Kerja Operasi Karya Angkatan Bersenjata Daerah tingkat I;
n.
Penjabat-penjabat ahli dari Dinas-dinas Daerah tingkat I sebanyak yang diperlukan.
(3)
Badan Produksi Daerah tingkat I membentuk Badan Kerja dari para anggotanya, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas Badan Produksi sehari-hari.
BAB XI
PRODUKSI SEHARI-HARI
Pasal 11
(1)
Badan Produksi Daerah tingkat II, Kecamatan dan Desa masing-masing dipimpin oleh Bupati/Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa selaku Ketua, dengan:
a.
Penjabat dari Dinas Pertanian sebagai Wakil Ketua I;
b.
Wakil Front Nasional Daerah yang bersangkutan sebagai Wakil Ketua II;
(2)
Keanggotaan badan Produksi Daerah tingkat II, Kecamatan dan Desa sedapat mungkin disesuaikan dengan susunan Badan Produksi Daerah tingkat I;
(3)
Jika perlu maka Badan-badan Produksi yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dapat membentuk suatu Badan Kerja, yang bertugas melaksanakan tugas Badan Produksi sehari-hari.
BAB XII
BERTUGAS MELAKSANAKAN TUGAS BADAN PRODUKSI SEHARI-HARI
Pasal 12
(1)
Para Anggota Dewan Produksi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Para Anggota Badan Produksi Daerah tingkat I dan II diangkat dan diberhentikan oleh Wakil Perdana Menteri.
(3)
Para Anggota Badan Produksi Kecamatan dan Desa diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Produksi Daerah tingkat I.
BAB XIII
DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN
Pasal 13
(1)
Dewan Produksi Nasional dan Badan-badan Produksi Daerah mempunyai Sekretariat yang bertugas untuk menyelenggarakan tata-usaha dan mengumpulkan serta mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Dewan/Badan itu untuk melaksanakan tugasnya. Sekretariat itu masing-masing merupakan juga alat pembantu Badan Kerja
(2)
Susunan Sekretariat tersebut pada ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh Badan Kerja Dewan Produksi Nasional.
(3)
Sekretariat Dewan Produksi Nasional tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dari Badan Kerja.
BAB XIV
OLEH BADAN KERJA DEWAN PRODUKSI NASIONAL
Pasal 14
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Peraturan ini diatur oleh Dewan Produksi Nasional.
BAB XV
INI DIATUR OLEH DEWAN PRODUKSI NASIONAL
Pasal 15
Pembiayaan Dewan Produksi Nasional dan Badan-badan Produksi Daerah serta Sekretariat-sekretariatnya dibebankan pada Anggaran Belanja Negara cq Departemen Pertanian dan Agraria.
BAB XVI
INI DIATUR OLEH DEWAN PRODUKSI NASIONAL
Pasal 16
Dengan terbentuknya Dewan Produksi Nasional dan Badan-badan Produksi Daerah tersebut di atas, maka Komando Operasi Gerakan Makmur termaksud dalam instruksi Presiden/Panglima Tertinggi No. 1 tahun 1959 mulai dari Pusat sampai Daerah dan Badan Pertimbangan Produksi tersebut dalam Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi No. KPTS/008/1962, dibubarkan.
BAB XVII
INI DIATUR OLEH DEWAN PRODUKSI NASIONAL
Pasal 17
Peraturan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Maret 1964.
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
1. Di dalam rangka melaksanakan Tri Program Pemerintah dirasakan perlunya segera diambil tindakan-tindakan dan dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan produksi bahan makanan dan bahan-bahan ekspor pertanian, seperti karet, kopra, lada dan lain-lainnya. Di dalam usaha meningkatkan produksi itu perlu dikerahkan semua kekuatan revolusioner progresif, baik yang ada di pusat maupun di daerah-daerah, baik yang berupa modal maupun tenaga manusia, hingga benar-benar terselenggara ikut sertanya masyarakat di dalam penggerakan dan pengawasannya. Pengerahan semua tenaga revolusioner progresif masyarakat itu haruslah diwujudkan didalam bentuk organisasi yang diberi nama Dewan Produksi Nasional di Pusat dan Badan-badan Produksi di
Daerah Tingkat I, Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Pembentukan Dewan dan Badan-badan Produksi itu dilakukan dengan Peraturan Presiden ini (pasal 1).
2. Dengan mempersatukan unusr-unsur Pemerintah, keahlian, semua rakyat dan "civic mission" angkatan bersenjata, maka Dewan Produksi Nasional dan Badan-badan Produksi Daerah itu bertugas di dalam perencanaan, penggerakan, koordinasi, pengawasan dan penilaian produksi bahan-bahan yang disebutkan di atas, yaitu bahan makanan dan bahan-bahan untuk ekspor bentuk Dewan Produksi yang meliputi bidang yang lebih luas, maka dapatlah Dewan Produksi dan Badan-badan Produksi yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini dijadikan salah satu bagiannya.
3. Adanya Dewan Produksi Nasional dan Badan-badan Produksi Daerah ini tidaklah mengurangi tugas Dewan-dewan Perusahaan yang dibentuk atas dasar ketentuan Undang-undang No. 45 Prp. tahun 1960 serta Gabungan-gabungan Perusahaan Sejenis yang dibentuk atas dasar ketentuan Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No.243 tahun 1961.
Balikan pelaksanaan tugas mereka itu untuk selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Dewan Produksi Nasional dan Bagian-badan Produksi Daerah agar dapat dicapai dayaguna yang sebesar-besarnya, yang, semuanya menuju kepada usaha untuk meningkatkan produksi dalam keseluruhannya (pasal 5)
4. Mengingat akan sifatnya sebagai cabang produksi yang arti dan kepentingannnya melampaui batas-batas Daerah Tingkat II dan Daerah-daerah lainnya yang lebih kecil maka hal-hal yang menyangkut produksi perkebunan besar yang berwenang hanyalah Dewan Produksi Nasional oleh Badan-badan Produksi Daerah Tingkat 1. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6.
5. Pengerahan semua tenaga revolusioner progresif baik yang ada di Pusat maupun di Daerah-daerah dapat dilihat dari susunan keanggotaan Dewan Badan Produksi yang ditetapkan dalam pasal 9,10 dan 11. Di dalam pasal 7 ditegaskan tanggung-jawab, para anggota secara kolektif atas pelaksanaan tugas Dewan Badan Produksi sebagai yang ditetapkan dalam pasal 2 sampai dengan Pasal 6. Ketentuan pasal 7 tersebut dengan sendirinya tidak mengurangi tanggung-jawab masing-masing anggota dalam kedudukannya sebagai pejabat menurut bidang tugasnya masing-masing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.