Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965
TENTANG PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1981 TENTANG PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hak menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta dijamin oleh Undang-undang;
b.
bahwa sebaliknya masyarakat perlu dilindungi terhadap gejala-gejala yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta;
c.
bahwa karena hal tersebut pada huruf b di atas perlu diadakan penertiban dalam pendirian suatu Perguruan Tinggi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 22 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302) tentang Perguruan Tinggi;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 1
Mulai saat berlakunya peraturan ini Badan Hukum yang hendak menyelenggarakan suatu Perguruan Tinggi Swasta sebelum mendirikan Perguruan Tinggi tersebut, wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan.
BAB II
PENGETAHUAN
Pasal 2
Persetujuan tersebut dalam pasal 1 di atas diberikan secara tertulis.
BAB III
PENGETAHUAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1965.
Menteri/Sekretaris Negara.
MOHD.ICHSAN.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARATAHUN 1965YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber: LN1965/93
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.