Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999
Abstrak Peraturan
a. bahwa dengan telah diundangkanya undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1996 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; b. bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 145/ MEN.KES/PER/1998, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKB/VI1I/1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/ Men.Kes/SK/VI/1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, kebijaksanaan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pnagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa RSU Daerah Padang Sidempuan telah ditingkatkan Kelasnya dari Kelas CPlus menjadi Kelas B Non Pendidikan berdasarkan SK Menkes No. 316/Menkes/SK/1V/1998 tanggal 23 April1999 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalan Negeri Berdasarkan Surat Nomor .061/1732/SJ Tgl 29 Juli 1999;
b.
bahwa dalam rangkapeningkatan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdayaguna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan terutama peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui Rumah Sakit Umum Miik Pemerintah Daerah TingkatI Sumatera Utara yang telah ditingkatkan Kelasnya dari Kelas C Plus menjadi Kelas B, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidempuan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
c.
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
balwa untuk itu perlu diterbitkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950tentangPembentukanDaerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1950Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103)
2.
Undang-Undang Republik. Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah:
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nonor 100 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Peraturan Peinerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 031/Birhub/1972 tentang Rumah-Rumah Sakit Pemerintah:
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Menkes/SK/79 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit-Rumah Sakit Umum Pemerintah;
7.
KeputusanMenteri DalamNegeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.983/SK/XV/1992tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum;
9.
Keputusan Menteri Dalaan Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan:
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeni Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi danTatakerja Rumah Sakit Umum Daerah;
12.
KeputusanMenteriKeseliatanRINornor:316/Menkes/SK/IV/1999 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidempuan Milik Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dari Kelas C Menjadi Kelas B Non Pendidikan:
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 7 tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKATI SUMATERA UTARA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADANG SIDEMPUAN PROPINSI DAERAH TINGKATI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Menteri Dalam Negeri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
b.
Menteri Kesehatan adalah Menteri kesehatan Republik Indonesia;
c.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
d.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
e.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
f.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat1 Sumatera Utara;
g.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I SumateraUtara;
h.
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang disebut Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidempuan yang berkedudukan di Padang Sidempuan;
i.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidempuan yang berkedudukan di Padang Sidempuan .
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
(2)
. Rumah Sakit Unum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Direktur yang Secara tehnis Fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan taktis operasional berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3)
. Direktur Mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan pelaksanaan. membima pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Runah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
RumahSakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 3, Peraturan Daerah ini, Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan pelayanan medis.
b.
menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis.
c.
menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan.
d.
menyelenggarakan pelayanan rujukan.
e.
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.
f.
menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. BABI1I SUSUNANORGANISASI
Pasal 5
(1)
Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari:
a.
Direktur.
b.
Wakil Direktur Pelayanan.
c.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
d.
Komite Medis dan Staf Medis Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah tersebut dalam ayat (1)Pasal ini, adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini. Bagian Pertana Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Bagian PertanaDirektur Rumah Sakit Umum Daerah
Pasal 6
Direktur meupunyaitugas nemimpin, menyusun kebijaksanaan, pelaksanaan, membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BagianKedua Wakil Direktur Pelayanan
Pasal 7
(1)
Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas membantu Direktur dalam mengkoordinasi tugas Unit Kerja dibawahnya.
(2)
Wakil Direktur Pelayanan membawahkan 2(dua) Bidang yang meliputi Bidang Pelayanandan BidangKeperawatan serta 12(duabelas)Instalasi, yaitu:
a.
Instalasi Rawat Jalan;
b.
Instalasi Rawat Inap;
c.
Instalasi Rawat Darurat;
d.
Instalasi Bedah Sentral;
e.
lnstalasi Sterilisasi Sentral;
f.
Instalasi Perawatan Intensif;
g.
Instalasi Radiologi;
h.
Instalasi Farmasi;
i.
Instalasi Gizi;
j.
Instalasi Rehabilitasi Medis;
k.
InstalasiPatologi Klinik;
l.
Instalasi Patologi Anatomi.
Pasal 8
(1)
Bidang Pelayanan mempunyai tugas mengkordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis, melaksanakan pemnantauan, pengawasan penggunaan fasilitas, kegiatan pelayanan medis danpenunjang medis, pengawasan serta pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien.
(2)
Bidang Pelayanan dipinpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Pelayanan.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 8, Peraturan Daerah ini Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:
a.
menyusun kebutuhan tenaga paramedis dan non medis, obat-obatan untuk kebutuhan fasilitas pelayanan medis;
b.
melakukan penyediaan fasilitas pelayanan medis;
c.
melakukan pangawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien;
d.
melakukan pemantauan serta kegiatan pelayanan medis;
Pasal 10
(1)
Bidang Pelayanan terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Medis I:
b.
Seksi Pelayanan MedisII.
(2)
Setiap Seksi dipimpin oleh Seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.
Pasal 11
(1)
Seksi Pelayanan Medis I, mempunyai tugas mengkoordinasi seluruh kebutuhan Instalasi;Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Rawat Darurat.
(2)
Seksi Pelayanan Medis II mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Instalasi; Bedah Sentral, Sterilisasi Sentral, Perawatan Intensif, Radiologi, Fannasi, Gizi, Rehabilitasi Medis, Patologi Klinis dan Patologi Anatomi.
Pasal 12
(1)
Bidang Keperawatan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelaksanaan keperawatan, etika serta mutu keperawatan.
(2)
Bidang Keperawatan dipinpin oleh seorangKepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepadaWakil Direktur Pelayanan.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 12 Peraturan Daerah ini, Bidang Keperawatan meimpunyai fungsi.
a.
melakukan bimbingan pelaksanaan kegiatan perencanaan asuhan dan pelayanan keperawatan. peralatan keperawatan, peningkatan pelaksanaan etika profesi keperawatan dan mutukeperawatan;
b.
melakukan penyusunan standard asuhandan pelsyanan keperawatan, peralatan keperawatan serta inembina pelaksanaan etika profesi keperawatan dan peningkatan mutu keperawatan;
c.
melakukan pengawasan. pengendalian penilaian pelaksanaan kegiatan asuhan dan pelayanan keperawatan, peralatan keperawatan etika profesi keperawatan dan peningkatan mutu keperawatan;
d.
melakukan penempatan tenaga para medis perawatan atas usul Kepala Bidang terkait;
Pasal 14
(I)BidangKeperawatan terdiri dari:
a.
Seksi Keperawatan I.
b.
Seksi Keperawatan II. (2) Setiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan.
Pasal 15
(I) Seksi Perawatan I mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap dan Rawat Darurat. (2) Seksi Perawatan I Mempunyai tugasMengkoordinasikan Kegiatan Pelayanan Perawatan Pada Instalasi Bedah Sentral, Sterilisasi Sentral, Perawatan Instensif, Radiologi, Farmasi, Gizi, Rehabilitasi Medis, Patologi Klinis dan Patologi Anatomi
Bagian KetigaWakil Direktur Umum dan Keuangan
Pasal 16
Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas meliputi kegiatan kesekretariatan, perencanaan, rekam medis, penyusunan anggaran dan per bendaharaan, verifikasi, akuntansi, mobilisasi dana serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Pasal 17
Wakil Direktur Umum dan Keuangan Membawahkan 3 (tiga) Bagian dan (dua) Instalasi, yaitu;
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Perencanaan dan Rekam medis;
c.
Bagjan Keuangan;
d.
Instalasi Pemulasaraan Jenazah;
e.
Instalasi Pemeliharaan sarana Rumah Sakit.
Pasal 18
(1)
. Bagian Umum mempunyai tugas meliputi ketatausaha Kepegawaian Kerumahtanggan dan Perlengkapan.
(2)
Bagian Umum dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Pasal 19
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 18 Peraturan Daerah ini, Bagian Umum mempunyai fungsi;
a.
Melakukan tugas Ketatausahaan;
b.
Mengunus rumah tangga dan perlengkapan;
c.
Mengurus dan mengelola kepegawaian.
Pasal 20
(1)
Bagian Umum terdirn dari;
a.
Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Sub Bagian Runah Tangga dan Perlengkapan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian.
(2)
Setiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
Pasal 21
(1)
Sub Bagian Tata usaha mempunyai tagas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, ekspedisi dan penggandaan.
(2)
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan urusan dalam, perlengkapan, ketenteranandan ketertiban lingkungan Rumah Sakit.
(3)
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 22
(1)
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis mempunyai tugas meliputi penyusunan progran danlaporan, rekam medis, hukm, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial serta informasi Rumah Sakit.
(2)
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil DirekturUmum danKeuangan.
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bagianyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab
Pasal 23
(l)Bagian Perencanan dan Rekam Medis terdiri dari;
a.
Sub Bagian Program dan Laporan;
b.
Sub Bagian Rekam Medis;
c.
Sub Bagian Pemasaran Sosial dan Informasi. Setiap Sub Bagian di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaBagianPerencanaandanRekam Medis.
Pasal 24
(1)
Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas menyusun program dan laporan. Sub Bagian Rekam Medis mempunyai tugas melaksanakan rekam medis. Sub Bagian Pemasaran Sosial dan Informasi mempunyai tugas menangani masalah hukun, pengelolaan perpustakaan, pelayanan informasi, publikasi dan pemasaran sosial.
Pasal 25
(1)
Bagian Keuangan mempunyai tugas meliputi penyusunan anggaran perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan mobilisasi dana.
(2)
Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Direktur Umum dan Keuangan.
Pasal 26
(1)
Bagian Keuangan terdiri dari:
a.
Sub Bagian Anggaran.
b.
Sub Bagian Verifikasi.
c.
Sub Bagian Akuntansi dan Mobilisasi dana.
(2)
Setiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggumg jawab kepada Kepala Bagian Keuangan
Pasal 27
(1)
Sub BagianAnggaran mempunyai tugas mempunyai tugaspenyusunan anggaran dan pembendaharaan.
(2)
Sub BagianVerifikasi mempunyai tugas untuk verifikasi dana.
(3)
Sub Bagian Akuntansi danMobilisasi Dana mempunyai tugas akuntansi dana. BagianKeempat Instalasi.
Pasal 28
(1)
Instalasi nierupakan unsur fasilitas penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang medis, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana Rumah Sakit.
(2)
Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan Non Struktural.
(3)
Jumlah dan jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)
Perobahan jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29
(1)
Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas melaksanakan diagnosa pengobatan, perawatan, penyuluhan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan untuk penderita rawat jalan yang datang dan atau melaksanakan rujukan baik ke Instalasi lainya maupun ke unit pelayanan kesehatan diluar Rumah Sakit.
(2)
Instalasi Rawat Inap mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, perawatan.pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan untuk penderita yang rawat inap.
(3)
Instalasi Rawat Darurat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan darurat medis, yang meliputi diagnosa, pengobatan perawatan,-pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan.
(4)
Instalasi Bedah Sentral mempunyai tugas mempersiapkan ruangan peralatan medis dan non medis serta tenaga medis untuk suatu tindakan bedah.
(5)
Instalasi Sterilisasi Sentral mempunyai tugas untuk melaksanakan sterilisasi seluruh alat medis dan medis Rumah Sakit.
(6)
Instalasi Perawatan Intensif mempunyai tugas untuk melaksanakan, diagnosa, pengobatan. perawatan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan terhadap penderita yang memerlukan perawatan intensif.
(7)
Instalasi Radiologi mempunyai tugas melakukan pelayanan Radiologi yang meliputi diagnosa pengobatan, perawatan pencegahan akibat penyakit dan pemulihan kesehatan.
(8)
Instalasi Farnasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan : (a) Peracikan, penyimpanan dan penyaluran obat-obatan, gas medis serta bahan kimia; (h)penyimpanan dan penyaluran alat kedokteran, alat perawatan dan alat kesehatan, yang dilakukan oleh tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional.
(9)
Instalasi Gizi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan, penyediaan, penyaluran makanan dan penyuluhan gizi yang dilakukan oleh tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional.
(10)
InstalasiRehabilitasi Medis mempunyai tugas melaksanakan pengobatan/ rehabilitasi fisik terhadap penderita yang dirujuk.
(11)
Instalasi patologi Klinik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di bidang patologi klinik uatuk keperluan diagnosa dan kegiatan transfusi darah yang di lakukan oleh tenaga pegawai dalam jabatan fungsiona.
(12)
Instalasi Patologi Anatomi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di bidang patologi anatomi untuk keperluan diagnosa dan yang di lakukan oleh tenaga/ pegawai dalam jabatan fungsional
(13)
1 Instalasi Pemulasaraan Jenazah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang jenazah dan perawatan mayat yangdilakukan tenaga/ pegawai pemulasaraan dalam jabatan fungsional.
(14)
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit mempunyai tugas melaksanakan: (a) pemeliharaan bangunan instalasi air minum, air panas, listrik, gas tehnik, zat lemas serta pembuangan sampah dan cairan buangan; (b) pemeliharaan perawatan listrik, elektronik medis, radiologi dan kedokteran nuklir; (c)penyediaan air minun, airpanas, gastehnik, zat lemas dan listrik
Bagian KelimaKomiteMedis
Pasal 30
(1)
Komite medis adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya di pilih dari anggota Staf Medis Fungsional.
(2)
Komite Medis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3)
Komite Medis mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standard pelayanan, memantau pelaksanaannya, melaksanakan pembinaan dan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medis Fungsional, mengembangkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medis dapat dibantu oleh Panitia-panitia yang anggotanya terdiri dari Staf Medis Fungsional dan tenaga profesi lainnya secara ex -officio.
(5)
Panitia adalah kelompok kerja khusus di dalam Kornite Medis yang di bentuk untuk mengatasi masalah khusus.
(6)
Pembentukan Komite Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah atas usul Direktur
(7)
Pembentukan Panitia di tetapkan oleh Direktur
Bagian KeenamStaf Medis Fungsional
Pasal 31
(1)
StafMedis Fungsional adalah kelompok Dokter dan Dokter Ahli Gigi yang bekerja di Instalasi dalam Jabatan Fungsional
(2)
Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosis pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medis Fungsional di kelompokkan sesuai dengan keahliannya.
(4)
Kelompok di pimpin oleh seorang Ketua yang di pilih oleh anggota kelompoknya untuk masa bakti 3(tiga) tahun.
(5)
Ketua kelompok diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Direktur
Bagian KetujuhParamedis Fungsional Dan Tenaga Non Medis
Pasal 32
(1)
Paramedis Fungsional adalah paramedis perawatan dan non perawatan yang bertugas pada instalasi dalam jabatan fungsional.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya paramedis fungsional berada di bawah dan bertangung jawab kepadaKepala Instalasi terkait.
(3)
Penempalan Paramedis Perawatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang keperawatan atas usul Kepala Bidang/Seksi terkait.
(4)
Penempatan Paramedis non perawatan dilaksanakan oleh Direktur atau Wakil Direktur Umum dan Keuangan atas usul Kepala Bidang/ Seksi terkait.
Pasal 33
(1)
Tenaga Non Medis adalah tenaga yang bertugas dibidang pelayanan khusus dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap Pasien
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya tenaga non medis yang bekerja di Instalasi bertanggung jawab Kepada Kepala Instalasi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Bagian/ Sub Bagian terkait.
(3)
Penempatan tenaga nou medis dilaksanakan oleh Direktur atau Wakil Direktur Umum dan Keuangan atas usul Kepala Bidang / Seksi terkait.
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 34
Pejabat Struktural di Rumah Sakit Umum Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 35
Dalan melaksanakan tugasnya Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Fungsional, Kepala Instalasi Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kerjasama dengan sebaik- baiknya dalan lingkungan masing-masing maupun dengan Dinas kesehatan serta dengan Instansi lain.
Pasal 36
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyinpangan agar mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan sesuai dengan peraturan penundang-undangan yang berlaku.
Pasal 37
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Umum bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing -masing serta memberikan petunjuk dan bimbingan bagi pelaksamaan tugas bawahannya.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertangungjawab kepada atasan masing- masimg dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan Organisasi dari bawahan wajibdiolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 40
Dalan menyampaikan Iaporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan satuan organisasi di bantu oleh Kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan peanbinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala
Pasal 42
Apabila Direktur berhalangan menjalankan tugas, Direktur menghunjuk salah seorang Wakil Direktur untuk melaksanakan tugas Direktur dengan melaporkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan
Pasal 43
Rumah Sakit Umum secara fungsional dibina olehDinas Kesehatan dan pembinaan tehnis oleh Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Sumatera Utara.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Hal-hal yangbelum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian sepanjang mengenai Pelaksanaannya.
Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Daerahini maka semua Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan serta ketentuan lainnya Yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar supaya setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal18 Agustus 1999.
DRWANPRRWAKII.ANRAKYATDARRAII
GUBERNUR KEPALA DABRAII TINGKATI
PROPINST DAERAI TINGKAT I
SUMATERA UTARA
SUMATRRA UTARA
KBTUA,
dto
h. M.TSKAK
t. RIZAL NURDIN
Diundangkandalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Nomor
62
Tahun
1999
Seri
D Momor 59
Tanggal
19-9-1999
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAI
DrS. AMRUA/DAULAY
PEMBINA TAMA MADYA
NIP.409016973
BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.