Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa besarnya penggantian biaya cetak formulir wajib lapor kesejahteraan buruh dan administrasi bagi Pengusaha sebagaimana tersebut pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran atas pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diatas perlu memberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku; bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu menetapkan perubahannya yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan. dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 Perda ini berisi tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 13 ayat (2) diubah, Penambahan angka dalam Pasal 15, Penjelasan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 a diubah