Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa besarnya penggantian dan penggunaan biaya dalam rangka penyelenggaraan benih tanaman perkebunan dari kebun-kebun benih dan hasil tanaman kebun-kebun percontohan milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah oleh petani kebun dan pengusaha perkebunan sebagaimana tersebut pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu merubah penggantian biaya dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan. dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 Perda ini berisi tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 4 diubah dan Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 5 diubah