Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2024
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto Asset) Di Bursa Berjangka
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Keuangan, Moneter, dan FiskalPerindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perdagangan Berjangka & Resi GudangAset Keuangan Digital & ITSK
Sub Subsektor
:
Perdagangan Berjangka KomoditiAset Kripto & Derivatif Keuangan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Mengubah
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021
1. Dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk...
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2024
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia serta untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka yang terpercaya dan handal, perlu adanya penyesuaian ketentuan yang mengatur pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 13 TAHUN 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang NOMOR 32 TAHUN 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Peraturan Pemerintah NOMOR 49 TAHUN 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548);
3.
Peraturan Presiden NOMOR 68 TAHUN 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden NOMOR 32 TAHUN 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden NOMOR 68 TAHUN 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
4.
Peraturan Presiden NOMOR 11 TAHUN 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
5.
Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 99 TAHUN 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395);
6.
Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 29 TAHUN 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
7.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 2 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
8.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
9.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 13 TAHUN 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 42 dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2024.
(3)
Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (2) maka tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dibatalkan dan tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, ketentuan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak berlaku, dan wajib langsung mengajukan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2024
KEPALA BADAN PENGAWAS
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
KASAN
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN PENGAWAS
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan,
Aldison
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.