Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan produksi, untuk memenuhi kebutuhan pangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu adanya penyelenggaraan Balai Benih, Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan serta Balai Penyuluhan Pertanian, yang berfungsi sebagai sarana Penyuluhan, Pengadaaan dan Penyediaan benih padi, palawija dan tanaman hortikultura; bahwa Balai dan Kebun di maksud di samping mempunyai fungsi sebagai sarana penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih, bibit dan hasil tanaman lainnya, juga merupakan sumber pendapatan daerah; bahwa berhubung dengan itu perlu penyelenggaraan balai dan Kebun di atas dituangkan dalam Peraturan Daerah. Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang - Undang 12 Drt Tahun 1957; Persatuan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan dan Pembiayaan, Penggantian dan Penggunaan Biaya, Ketentuan Peralihan.

Tentang
:Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi DAerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:07 Desember 1977
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1978
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1978
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.1978/NO.09
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Tanaman Pangan Hortikultura
Sub Subsektor
:
Produksi & Benih Pengembangan Hortikultura
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1977
TENTANG
PENYELENGGARAAN BALAI BENIH DAN KEBUN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan produksi, untuk memenuhi kebutuhan pangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu adanya penyelenggaraan Balai Benih, Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan serta Balai Penyuluhan Pertanian, yang berfungsi sebagai sarana Penyuluhan, Pengadaaan dan Penyediaan benih padi, palawija dan tanaman hortikultura;
b.
bahwa Balai dan Kebun di maksud di samping mempunyai fungsi sebagai sarana penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih, bibit dan hasil tanaman lainnya, juga merupakan sumber pendapatan daerah;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu penyelenggaraan balai dan Kebun di atas dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pertanian kepada Propinsi Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN BALAI BENIH DAN KEBUN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Pertanian Rakyat: ialah Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Balai: ialah Balai Benih padi, Polo-wijo dan tanaman Hortikultura Balai Pendidikan Masyarakat Desa atau Balai Penyuluhan Pertanian milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kebun: ialah Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Benih: ialah Segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit;
f.
Hasil Tanaman Balai dan Kebun: ialah hasil tanaman dari Balai dan Kebun milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berupa benih padi, polowijo dan tanaman hortikultura serta hasil tanaman lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan diadakannya Balai dan Kebun disamping sebagai sarana penyuluhan, juga untuk menjaga agar setiap waktu tersedia benih tanaman yang baik yang dibutuhkan para petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Balai dan Kebun tersebut dalam pasal 1 sub c dan d Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Rakyat.
(2)
Biaya penyelenggaraan Balai dan Kebun tersebut dalam ayat(1) pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGANTIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA
Pasal 4
(1)
Para petani dan masyarakat umum dapat memperoleh benih, dan hasil tanaman lain dari Balai dan Kebun dengan memberikan penggantian biaya penyelenggaraan.
(2)
Besarnya penggantian biaya tersebut ayat(1) pasal ini termasuk setiap kali perubahannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dengan memperhatikan ketentuan yang di maksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua pendapatan dari hasil penyelenggaraan balai dan kebun di maksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Semua kekayaan hasil penyelenggaraan Balai dan Kebun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini adalah milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah ini dapat di sebut: Peraturan Daerah Balai Benih dan Kebun dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan dan atau ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 7 Desember 1977
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
WIDAKTO SOEPARDJO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1978 NOMOR 9 SERI B
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat untuk memberi landasan hukum yang mantap kepada Gubernur Kepala Daerah, dalam hal ini Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam melaksanakan fungsi pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan pengawasan yang mengarah kepada peningkatan produksi pangan dan peningkatan ketrampilan tehnik bercocok tanam. Sebagai perwujudan fungsi tersebut di atas, Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah wajib menyelenggarakan Balai Benih Padi, Polowijo dan Tanaman Hortikultura, Balai Pendidikan Masyarakat Desa/Balai Penyuluhan Pertanian, Kebun Percontohan serta Kebun Percobaan. Adapun sumber pembiayaan atas penyelenggaraan Balai dan Kebun tersebut di atas termasuk biaya perawatan peralatan dan Bangunan, biaya administrasi dan operasionilnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…