Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah 1967 Nomor 10

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:1967
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 1977

bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, perlu meningkatken usaha-usaha dan Kegiatan kearah perbaikan kesejahteraan buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara terarah; bahwa usaha-usaha untuk mengadakan perbaikan kesejahteraan buruh tersebut pada dewasa ini belum dimungkinkan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu adanya pertisipasi aktip dari para pengusaha; bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957;⁠Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1958; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Te-ngah Nomor 10 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 3). Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha yaitu dalam BAB IV Pasal 5.

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah 1967 Nomor 10

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Pasal 5
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…