PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 18 TAHUN 2012
Abstrak Peraturan
a. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA YANG BERSANGKUTAN BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 27 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,
Menimbang
:
a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pajak hotel di Provinsi Bali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HOTEL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
6.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk dapat menginap, makan, memperoleh pelayanan, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan dipungut bayaran, yang termasuk pula rumah penginapan, rumah pesanggrahan, vila, dan apartemen yang menyediakan pelayanan jasa perhotelan.
7.
Usaha Jasa Perhotelan adalah usaha yang menyediakan pelayanan jasa perhotelan berupa pelayanan penginapan, penyediaan makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya.
8.
Harga Jual adalah harga yang ditetapkan oleh Hotel untuk setiap jenis pelayanan.
9.
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah Pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang tidak termasuk Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a.
pelayanan inap di Hotel yang lama inapnya lebih dari 1 (satu) bulan;
b.
rumah singgah;
c.
asrama pelajar dan mahasiswa;
d.
sewa ruang pertemuan;
e.
usaha jasa perhotelan yang tidak menyediakan pelayanan penginapan melainkan hanya menyediakan pelayanan makanan dan minuman;
f.
homestay;
g.
pondok wisata;
h.
villa;
i.
bumi perkemahan;
j.
pesanggrahan;
k.
guest house;
l.
cottage;
m.
losmen;
n.
pension;
o.
pelayanan yang disediakan oleh Hotel yang pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
p.
pelayanan yang disediakan oleh Hotel yang pembayarannya dilakukan oleh lembaga internasional yang ditentukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 6
Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak termasuk potongan harga yang diberikan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dasar Pengenaan Pajak Hotel dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 9
Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Pajak Hotel dipungut di wilayah Daerah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MASA PAJAK
Pasal 11
Masa Pajak Hotel adalah 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 12
Pajak Hotel yang terutang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri atau melalui pemungut Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 13
Pembayaran Pajak Hotel dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Pajak Hotel yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 28 Desember 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
ALIT WIDANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab memerlukan dukungan pendanaan yang memadai. Salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Pajak Hotel di Provinsi Bali untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.