Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 18 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

a. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA YANG BERSANGKUTAN BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 27 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tentang
:Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:18
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:21 Desember 2012
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sumber
:LD.2012/NO.18
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,

Menimbang
:
a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pajak hotel di Provinsi Bali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HOTEL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
6.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk dapat menginap, makan, memperoleh pelayanan, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan dipungut bayaran, yang termasuk pula rumah penginapan, rumah pesanggrahan, vila, dan apartemen yang menyediakan pelayanan jasa perhotelan.
7.
Usaha Jasa Perhotelan adalah usaha yang menyediakan pelayanan jasa perhotelan berupa pelayanan penginapan, penyediaan makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya.
8.
Harga Jual adalah harga yang ditetapkan oleh Hotel untuk setiap jenis pelayanan.
9.
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah Pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang tidak termasuk Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a.
pelayanan inap di Hotel yang lama inapnya lebih dari 1 (satu) bulan;
b.
rumah singgah;
c.
asrama pelajar dan mahasiswa;
d.
sewa ruang pertemuan;
e.
usaha jasa perhotelan yang tidak menyediakan pelayanan penginapan melainkan hanya menyediakan pelayanan makanan dan minuman;
f.
homestay;
g.
pondok wisata;
h.
villa;
i.
bumi perkemahan;
j.
pesanggrahan;
k.
guest house;
l.
cottage;
m.
losmen;
n.
pension;
o.
pelayanan yang disediakan oleh Hotel yang pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
p.
pelayanan yang disediakan oleh Hotel yang pembayarannya dilakukan oleh lembaga internasional yang ditentukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 6
Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak termasuk potongan harga yang diberikan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dasar Pengenaan Pajak Hotel dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 9
Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Pajak Hotel dipungut di wilayah Daerah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MASA PAJAK
Pasal 11
Masa Pajak Hotel adalah 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 12
Pajak Hotel yang terutang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri atau melalui pemungut Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 13
Pembayaran Pajak Hotel dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Pajak Hotel yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 28 Desember 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
ALIT WIDANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab memerlukan dukungan pendanaan yang memadai. Salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Pajak Hotel di Provinsi Bali untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…