Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tk. Ke-IJawa Tengah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah Jawa Tengah yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 1960 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah, sedangkan pada tanggal 2 Januari 1962 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1962, sudah tidak lagi dengan Undang-Undang No. 5 T1974; bahwa berhubung dengan itu Peraturan tersebut perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 10 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri NoTahun 1974. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Pembeayaan, Penutup.

Tentang
:Penerbitan Lembaran Daerah Dan Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1977
Tanggal Pengundangan
:19 Desember 1978
Tanggal Berlaku
:19 Desember 1978
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1977/NO.5; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sub Subsektor
:
Harmonisasi, Pengundangan & JDIH
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1977
TENTANG
PENERBITAN LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tk. Ke-I Jawa Tengah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah Jawa Tengah yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 1960 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah, diundangkan pada tanggal 2 Januari 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1962, sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974;
b.
bahwa berhubung dengan itu Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974;
2.
Undang-undang No. 10 Tahun 1950;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. Tahun 1974.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENERBITAN LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Sekretaris Wilayah/Daerah: ialah Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Peraturan Daerah: ialah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Lembaran Daerah: ialah Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Tambahan Lembaran Daerah: ialah Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Pejabat Yang Berwenang: ialah Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LEMBARAN DAERAH
Bagian Pertama Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Untuk kepentingan pemuatan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah, diterbitkan Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
Pasal 3
Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah dimaksud Pasal 2 meliputi:
a.
Peraturan-peraturan Daerah yang untuk berlakunya harus memperoleh pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
b.
Peraturan-peraturan Daerah yang untuk berlakunya tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
c.
Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri;
d.
Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah untuk melaksanakan peraturan perundangan;
e.
Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh khalayak ramai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bentuk
Pasal 4
Lembaran Daerah dicetak dalam ukuran setengah folio.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Lembaran Daerah dibagi dalam 4(empat) Seri dan masing-masing Seri diberi kode, yaitu:
1.
SERI A: Untuk pemuatan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
2.
SERI B: Untuk pemuatan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
3.
SERI C: Untuk pemuatan Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana, selain Peraturan Daerah tentang Pajak/Retribusi Daerah;
4.
SERI D: Untuk pemuatan: a. Peraturan-peraturan Daerah lain yang tidak termasuk dalam Seri A, B, dan C; b. keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3(c),(d) dan(e).
(2)
Setiap Seri Lembaran Daerah diberi nomor unit sendiri-sendiri dan setiap tahun dimulai dari nomor 1.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tahun adalah tahun takwin.
Bagian Ketiga Pengundangan
Pasal 6
Pengundangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah dan penugasannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pengundangan Peraturan Daerah yang dilakukan menurut cara yang sah merupakan keharusan agar Peraturan Daerah itu mempunyai kekuatan Hukum dan mengikat. Cara pengundangan yang sah adalah pengundangan yang dilakukan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah dengan menempatkan Peraturan Daerah itu dalam Lembaran Daerah, dengan ketentuan bahwa Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang, baru dapat diundangkan setelah Peraturan Daerah itu disahkan.
Pasal 7
Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, akan tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 pejabat tersebut tidak mengambil putusan, maka pengundangannya dilakukan dengan catatan sebagai berikut: "Peraturan Daerah ini dijalankan berdasarkan pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974"
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ialah 3(tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah oleh Pejabat yang berwenang mengesahkan.
Pasal 8
Naskah asli dari suatu Peraturan Daerah dan atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah yang telah dimuat dalam Lembaran Daerah, disimpan dalam arsip Pemerintahan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyelenggaraan
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan Penerbitan Lembaran Daerah dilakukan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah.
(2)
Tiap penerbitan Lembaran Daerah dicantumkan nomor unit, Tahun penerbitan dan Kode Seri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH
Pasal 10
(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan Tambahan Lembaran Daerah.
(2)
Tambahan Lembaran Daerah memuat Keputusan-keputusan yang bukan merupakan Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, yang dianggap perlu untuk diketahui umum.
(3)
Tambahan Lembaran Daerah diberi nomor unit dan tidak perlu tiap tahun dimulai dengan nomor 1.
(4)
Tambahan Lembaran Daerah dicetak dalam ukuran setengah folio.
Penjelasan Pasal:
Yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Daerah ini antara lain Keputusan-keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I, Surat Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang bukan dimaksud Pasal 3.
BAB IV
PEMBEAYAAN
Pasal 11
Pembeayaan penyelenggaraan dan penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENUTUP
Pasal 12
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Swatantra Tk. ke-I Jawa Tengah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah Jawa Tengah yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 1960 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat ke-I Jawa Tengah, diundangkan pada tanggal 2 Januari 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1962 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 21 Juni 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
PARWOTO SOEPARDJO

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusan tanggal 6 Oktober 1978 No. Pem. 10/67/32-604.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah NO. 12 tanggal 19 Desember Tahun 1978 Seri D Nomor 3.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
Yang menjalankan tugas
ttd.
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM:
1. Landasan Hukum:
a. Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Pasal 40 ayat(1) dan(2) menyatakan:
ayat(1): Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan;
ayat(2): Peraturan Daerah mempunyai kekuatan Hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
b. Sebagai pelaksanaan Pasal 40 Undang-undang No. 5 tahun 1974 tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Edaran tanggal 2 Nopember 1974 No. Pem. 10/33/43 tentang Penerbitan Lembaran Daerah.
- Dengan demikian, maka baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II wajib menerbitkan suatu Lembaran Daerah untuk kepentingan pemuatan Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Daerah yang meliputi:
1). Peraturan-peraturan Daerah yang untuk berlakunya harus memperoleh pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
2). Peraturan-peraturan Daerah yang untuk berlakunya tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
3). Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri;
4). Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah untuk melaksanakan peraturan perundangan;
5). Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh khalayak ramai.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah Jawa Tengah yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 1960 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Jawa Tengah, diundangkan pada tanggal 2 Januari 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 tahun 1962 sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang No. 5 Tahun 1974, oleh karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut di atas.
2. Pokok-pokok Materi:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi:
a. Maksud dan tujuan;
b. Bentuk;
c. Pengundangan;
d. Penyelenggaraan;
e. Pembeayaan.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Lihat penjelasan umum.
Pasal 3 s/d 4: Cukup jelas.
Pasal 5: Yang dimaksud dengan tahun adalah tahun takwin.
Pasal 6: Pengundangan Peraturan Daerah yang dilakukan menurut cara yang sah merupakan keharusan agar Peraturan Daerah itu mempunyai kekuatan Hukum dan mengikat. Cara pengundangan yang sah adalah pengundangan yang dilakukan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah dengan menempatkan Peraturan Daerah itu dalam Lembaran Daerah, dengan ketentuan bahwa Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang, baru dapat diundangkan setelah Peraturan Daerah itu disahkan.
Pasal 7: Jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ialah 3(tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah oleh Pejabat yang berwenang mengesahkan.
Pasal 8 s/d 9: Cukup jelas.
Pasal 10: Yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Daerah ini antara lain Keputusan-keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I, Surat Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang bukan dimaksud Pasal 3.
Pasal 11 s/d 12: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…