Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, perlu meningkatken usaha-usaha dan Kegiatan kearah perbaikan kesejahteraan buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara terarah; bahwa usaha-usaha untuk mengadakan perbaikan kesejahteraan buruh tersebut pada dewasa ini belum dimungkinkan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu adanya pertisipasi aktip dari para pengusaha; bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957;⁠Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1958; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Te-ngah Nomor 10 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 3). Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha yaitu dalam BAB IV Pasal 5.

Tentang
:Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:16
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:07 Desember 1977
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1978
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1978
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1978/NO.07
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah 1967 Nomor 10

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 1977
TENTANG
PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1967 TENTANG USAHA-USAHA KESEJAHTERAAN BURUH YANG DIUSAHAKAN OLEH PENGUSAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah perbaikan kesejahteraan buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara terarah;
b.
bahwa usaha-usaha untuk mengadakan perbaikan kesejahteraan buruh tersebut pada dewasa ini belum dimungkinkan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu adanya partisipasi aktif dari para pengusaha;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan Kewajiban mengenai urusan-urusan kesejahteraan buruh, kesejahteraan penganggur dan pemberian kerja kepada penganggur kepada Daerah;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 3) tentang Usaha-usaha kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1967 TENTANG USAHA-USAHA KESEJAHTERAAN BURUH YANG DIUSAHAKAN OLEH PENGUSAHA
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang usaha-usaha kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha yang ditetapkan pada tanggal 2 Nopember 1968 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 3 diubah sebagai berikut: Dalam BAB IV Pasal 5 dibaca sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Terhadap usaha-usaha kesejahteraan Buruh tersebut Pasal 3 yang akan atau telah diselenggarakan oleh pengusaha/Organisasi Pengusaha dan/atau Badan lain yang dibentuk khusus untuk keperluan itu, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) diwajibkan melaporkannya secara tertulis kepada Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan tembusan Kantor Cabang Dinas Perburuhan Daerah Tingkat II setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan tersebut ayat (1) Pasal ini menggunakan blaco formulir wajib lapor usaha kesejahteraan buruh yang ditetapkan dan disediakan oleh Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permintaan blaco formulir wajib lapor tersebut ayat (2) Pasal ini disertai dengan penggantian biaya ongkos cetak dan ongkos administrasi:
a.
Bagi Pengusaha Besar sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pengusaha Besar, ialah perusahaan yang mempunyai buruh 100 orang lebih atau mempunyai buruh 50 orang lebih, dengan menggunakan tenaga mesin;
b.
Bagi Pengusaha Sedang sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pengusaha Sedang, ialah perusahaan yang mempunyai buruh 10 s/d 99 orang atau mempunyai buruh 5 s/d 49 orang dengan menggunakan tenaga mesin;
c.
Bagi Pengusaha Kecil sebesar Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil, ialah perusahaan yang mempunyai buruh 1 s/d 9 orang atau mempunyai buruh 1 s/d 4 orang dengan menggunakan tenaga mesin.
(4)
Semua hasil penggantian ongkos cetak dan administrasi tersebut ayat (3) pasal ini disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perincian pemasukan penggantian biaya ongkos cetak dan administrasi tersebut ayat (4) Pasal ini diatur sebagai berikut:
a.
65% untuk Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
25% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II setempat;
c.
10% untuk biaya intensifikasi dan pengawasan yang pengelolaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang pada tanggal 7 Desember 1977
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
WIDARTO SUPARDJO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 30 Desember 1978
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1978 NOMOR 7 SERI B NOMOR 7
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM:
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberi landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam melaksanakan penerbitan para pengusaha, khususnya yang menyangkut kewajiban lapor dari pengusaha mengenai usaha-usaha kesejahteraan buruh yang akan dan/atau yang telah diselenggarakan.
Penerbitan tersebut di atas dilakukan dengan cara bahwa setiap Pengusaha diwajibkan memberikan laporannya secara tertulis mengenai usaha-usaha kesejahteraan buruh di dalam perusahaannya, dengan menggunakan blaco/formulir yang telah ditetapkan dan disediakan oleh Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Kewajiban lapor tersebut dilaksanakan tiap-tiap satu tahun sekali bagi perusahaan yang bersifat tetap, sedangkan bagi perusahaan yang bersifat musiman dilakukan satu kali tiap-tiap musim.
Atas penggunaan blaco formulir tersebut di atas, kepada pengusaha diwajibkan mengganti ongkos cetak dan ongkos administrasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…