PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 1977
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka meningkatkan aneka pendapatan dari hasil produksi di bidang perkebunan, perlu adanya unaha-usaha yang mengarah kepada penyediaan benih tanaman yang bermutu baik; bahwa usaha-usaha di maksud di samping mempunyai fungsi penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih tanaman perkebunan, juga merupakan talah satu sumber pendapatan Daerah; bahwa Pemerintah Daerah dapat meminta penggantian biaya yang tidak lebih tinggi dari pada yang diperlukan sesuai dengen fungsi Dinas; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengaturnya dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan dan Pembiayaan, Penggantian dan Penggunaan Biaya.
Tentang
:Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 1977
TENTANG PENYELENGGARAAN KEBUN BENIH DAN KEBUN PERCONTOHAN MILIK PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan aneka pendapatan dari hasil produksi di bidang perkebunan, perlu adanya usaha-usaha yang mengarah kepada penyediaan benih tanaman yang bermutu baik;
b.
bahwa usaha-usaha di maksud di samping mempunyai fungsi penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih tanaman perkebunan, juga merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah;
c.
bahwa Pemerintah Daerah dapat meminta penggantian biaya yang tidak lebih tinggi dari pada yang diperlukan sesuai dengan fungsi Dinas;
d.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengaturnya dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I;
5.
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975 tentang Pembinaan, Pengawasan, Pemasaran dan Sertifikasi Benih.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEBUN BENIH DAN KEBUN PERCONTOHAN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perkebunan : ialah Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Kebun Benih dan Kebun Percontohan: ialah Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Benih : ialah segala bahan tanaman untuk dikembang biakkan, baik berupa biji maupun bibit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyelenggaraan Kebun-kebun Benih ialah untuk memenuhi kebutuhan benih yang bermutu baik untuk masyarakat/ petani kebun dan Pengusaha Perkebunan, sedang kebun-kebun Percontohan di maksudkan untuk memberi contoh bagi masyarakat/ para Petani kebun dan Pengusaha Perkebunan dalam tehnis penanaman perkebunan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan kebun benih dalam pasal 1 huruf c Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan.
(2)
Untuk memberi contoh tehnis penanaman perkebunan yang baik diperlukan penyelenggaraan kebun percontohan.
(3)
Biaya penyelenggaraan kebun-kebun tersebut ayat(1) pasal ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
BAB IV
PENGGANTIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA
Pasal 4
(1)
Masyarakat/Petani kebun dan Pengusaha Perkebunan dapat memperoleh benih tanaman perkebunan dari Kebun-kebun Benih dan hasil tanaman Kebun-kebun Percontohan dengan memberikan penggantian biaya penyelenggaraan.
(2)
Besarnya penggantian biaya sebagaimana tersebut pada ayat(1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Dalam mengenakan penggantian biaya-biaya untuk benih wajib diperhatikan para petani, pengusaha dan kemampuan masyarakat dengan tidak menutup kemungkinan pemberian secara cuma-cuma atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan pertimbangan Dinas Perkebunan, termasuk benih tanaman-tanaman yang masih dalam pengembangan kepada para petani Kebun yang tidak mampu. Mengingat bahwa benih dan hasil tanaman lainnya dari Kebun Benih dan Kebun Percontohan itu banyak macam jenisnya, pula penentuan besarnya penggantian biaya banyak dipengaruhi oleh harga pasar, keadaan Daerah dan musim serta kesadaran dan kemampuan petani/ masyarakat, begitu pula mengingat sifat daripada benih dan hasil tanaman lainnya dari Kebun Benih dan kebun Percontohan serta perlunya kecepatan dan ketepatan waktu penyaluran, maka besarnya penggantian biaya cukup ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
a.
Polong Cengkeh Rp. 8,- per butir;
b.
Bunga Cengkeh Kering Rp. 3.000,- per kilo gram;
c.
Buah Kelapa Rp. 20,- per butir;
d.
Cikal Kelapa Rp. 40,- per batang;
e.
Bibit Cengkeh Rp. 100,- per batang untuk tinggi+ 40 cm termasuk keranjang, selebihnya ditambah Rp. 25,- tiap kenaikan 10 cm.
(3)
Perubahan besarnya penggantian biaya sebagaimana tersebut pada ayat(2) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan memperhatikan pasal 3.
Pasal 5
(1)
Semua pendapatan dari penggantian biaya di maksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Hasil pendapatan tersebut ayat(1) pasal ini pengarahan penggunaanya diprioritaskan untuk pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan Kebun-kebun tersebut pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
ayat(1) : Cukup jelas. ayat(2) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan Kebun Percontohan dan Kebun Benih masih diharapkan prioritas penunjang(Dana), tidak hanya memperhatikan sumber-sumber dari pendapatan Dinas saja.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut: "Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala peraturan dan atau ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 7 Desember 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
WIDARTO SOEPARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 9 Desember 1978 No. PEM. 10/89/28-924.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 5 tanggal 30 Desember Tahun 1978, Seri B Nomor 5.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang menjalankan tugas,
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dalam pemikiran jangka panjang di mana Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai perangkat Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan fungsi pembinaan, pembimbingan, penyuluhan dan pengawasan yang mengarah kepada penyempurnaan mutu produksi Perkebunan dan peningkatan aneka pendapatan dari hasil produksi Perkebunan. Sebagai perwujudan fungsi tersebut di atas, Dinas Perkebunan wajib menyelenggarakan Kebun Benih dan Kebun Percontohan. Adapun sumber pembiayaan atas penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan, termasuk biaya administrasi dan operasionilnya, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.