PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2000
Abstrak Peraturan
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan, salah satu kegiatannya melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan sarana pelayanan umum, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum; b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan lingkungan sarana pelayanan umum tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Propinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dicabut dan pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum (yang telah di sahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 440.32-832 tanggal 6 Desember 1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 1994 Seri B)
Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SARANA PELAYANAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan, salah satu kegiatannya melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan sarana pelayanan umum, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan lingkungan sarana pelayanan umum tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Propinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dicabut dan pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SARANA PELAYANAN UMUM
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum (yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 440.32-832 tanggal 6 Desember 1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 1994 Seri B), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Seluruh Pasal
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 12 Desember 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung pada tanggal 13 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 25 SERI D.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.