PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2001
Abstrak Peraturan
bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan mengenai penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan buruh pada perusahaan swasta tidak termasuk sebagai merupakan kewenangan Propinsi; bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 3/Dp.040/PD/78 jo. 2 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Buruh pada Perusahaan Swasta di Jawa Barat, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3/DP.040/PD/78 Jo. Nomor 2 Tahun 1989.
Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3/Dp.040/Pd/78 Jo.Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Buruh Pada Perusahaan Swasta Di Jawa Barat
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 3/DP.040/PD/78 JO.NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG KETENTUAN PENYELENGGARAAN FASILITAS KESEJAHTERAAN BURUH PADA PERUSAHAAN SWASTA DI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan mengenai penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan buruh pada perusahaan swasta tidak termasuk sebagai merupakan kewenangan Propinsi;
b.
bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 3/Dp.040/PD/78 jo. 2 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Buruh pada Perusahaan Swasta di Jawa Barat, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 3/DP.040/PD/78 JO. NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG KETENTUAN PENYELENGGARAAN FASILITAS KESEJAHTERAAN BURUH PADA PERUSAHAAN SWASTA DI JAWA BARAT
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3/DP.040/PD/78 Jo. Nomor 2 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Buruh pada Perusahaan Swasta di Jawa Barat, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Keputusannya tanggal 23 Desember 1989 Nomor 840.539.32-990, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 27 Desember 1989 Nomor 1 Seri C, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 18 Juli 2001
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd
NUR
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 23 Juli 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ttd
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 12 SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.