Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

bahwa wilayah Kalimantan Selatan yang cukup luas dan berpenduduk cukup padat memerlukan jangkauan informasi yang cepat, akurat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berpeluang memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat ; bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud mengelola dan mengembangkan lembaga yang bergerak di bidang penyiaran yang ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008. Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan; Status Lembaga Penyiaran; Kedudukan, Tujuan Dan Usaha; Kelembagaan; Pertanggung Jawaban; Pembiayaan; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup.

Tentang
:Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Banjarmasin
Tanggal Penetapan
:27 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
:27 Mei 2009
Tanggal Berlaku
:27 Mei 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sumber
:LD.2009/NO.9
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Penyiaran
Sub Subsektor
:
Lembaga & Konten Penyiaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO ABDI PERSADA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa wilayah Kalimantan Selatan yang cukup luas dan berpenduduk cukup padat memerlukan jangkauan informasi yang cepat, akurat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berpeluang memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat;
b.
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud mengelola dan mengembangkan lembaga yang bergerak di bidang penyiaran yang ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO ABDI PERSADA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada.
6.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
7.
Penyelenggara Siaran adalah Stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STATUS LEMBAGA PENYIARAN
Pasal 3
(1)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal memiliki status Badan Hukum yang berhak melaksanakan usaha-usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal memperoleh kedudukan sebagai Badan Hukum dengan berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Selain ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, terhadap Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUJUAN DAN USAHA
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 5
Lembaga Penyiaran Publik Lokal berkedudukan di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertujuan memperluas dan memperlancar arus komunikasi serta mengembangkan informasi publik untuk menunjang keterbukaan informasi dalam rangka ikut menyukseskan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Usaha
Pasal 7
Lembaga Penyiaran Publik Lokal bergerak di bidang penyiaran radio.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 8
(1)
Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dewan pengawas ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(3)
Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Dewan direksi dan dewan pengawas diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
Pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertanggung jawab kepada Gubernur atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan baik ke dalam maupun ke luar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1)
Pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal bersumber dari:
a.
iuran penyiaran;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
sumbangan masyarakat;
d.
siaran iklan; dan
e.
usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2)
Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e merupakan penerimaan Daerah yang dikelola langsung secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 11
Sumber daya manusia Lembaga Penyiaran Radio Abdi Persada terdiri atas:
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Tenaga profesional dan praktisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 27 Mei 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 27 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui media penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk menjaga dan memelihara integrasi nasional di antara kemajemukan masyarakat Indonesia serta terlaksananya otonomi daerah, maka Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki wilayah yang cukup luas dan berpenduduk cukup padat memerlukan jangkauan informasi yang cepat dan akurat dalam rangka pengembangan transparansi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu menetapkan kebijakan daerah untuk mengelola dan mengembangkan lembaga dan sarana komunikasi di bidang penyiaran yang ada secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berpangkal tolak dari pemikiran tersebut di atas dan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 14 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 Ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang perlu menetapkan landasan yuridis Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…