Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Sesuai dengan Surat Sekretaris Jendral Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 605/SJ/VIII/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Unit Pelaksana Teknis Departemen dan Lembaga Negara Non Departemen (LPND), maka Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi dapat diserahkan pengelolaannyya ke daerah dalam rangka otonomi daerah; Sesuai dengan Perda Prov. Jambi No. 15 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) pada Dinas-dinas Provinsi Jambi dibentuk UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi yang bertugas memberi pelayanan untuk, mengukur kwalitas dan sertifikasi mutu barang; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas dan dalam rangka melindungi konsumen dalam penggunaan produk yang dihasilkan dan menggali sumber pendapatan daerah terhadap pemberian pelayanan pengujian, pengawasan dan sertifikasi mutu barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang tersebut dikenakan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. UU No. 61; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otda No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2002 Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, meliputi: Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.

Tentang
:Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jambi
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jambi
Tanggal Penetapan
:22 November 2006
Tanggal Pengundangan
:24 November 2006
Tanggal Berlaku
:24 November 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jambi
Sumber
:LD.2006/NO.6
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pengujian & Metrologi Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
RETRIBUSI JASA PELAYANAN PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 605/SJVIIH/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Unit Pelaksana Teknis Departemen dan Lembaga Negara Non Departemen (LPND), maka Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi dapat diserahkan pengelolaannya ke daerah dalam rangka otonomi daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang serta sebagai sumber pendapatan daerah, perlu ditetapkan retribusi atas jasa pelayanan tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-dinas Provinsi Jambi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang adalah kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Jambi.
3.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
4.
SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang merupakan surat keputusan untuk menentukan besarnya retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa pengujian dan sertifikasi mutu barang yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang yang diberikan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip:
a.
keadilan;
b.
kepastian hukum;
c.
kesederhanaan;
d.
pengenaan biaya sesuai dengan manfaat yang diterima;
e.
tidak mengganggu kelancaran pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan berdasarkan jenis komoditi/barang, jumlah contoh komoditi/barang, dan parameter uji.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan jenis komoditi/barang dan jumlah contoh komoditi/barang serta parameter uji adalah hasil pengujian laboratorium terhadap mutu barang yang diuji.
Pasal 8
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Wilayah pemungutan retribusi meliputi seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 10
Retribusi terutang pada saat selesai dilakukan jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 11
Penerbitan SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk.
a.
Yang dimaksud dengan Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi atau yang mewakili;
b.
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah dokumen yang telah diberlakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 12
Tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi pembayaran pada jatuh tempo pembayaran maka kepada Wajib Retribusi diberikan surat teguran atau surat lain yang sejenis.
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi pembayaran pada jatuh tempo pembayaran maka kepada Wajib Retribusi diberikan surat teguran atau surat lain yang sejenis.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat lain yang sejenis disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terhutang.
(3)
Surat Teguran atau surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN
Pasal 14
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(2)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN DAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 15
Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan kepada Wajib Retribusi setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan berdasarkan kesepakatan/negosiasi dengan mempertimbangkan frekuensi dan rutinitas penggunaan jasa yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian/Kontrak Kerjasama.
a.
Yang dimaksud dengan kesepakatan/negosiasi adalah kesepakatan didalam memberikan keringanan dalam penetapan besarnya tarif dengan pengguna jasa berdasarkan pertimbangan frekwensi dan rutinitas yang diberikan/dituangkan dalam bentuk Perjanjian/Kontrak Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
Barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 22 November 2006
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
[NAME]
Diumumkan di Jambi
pada tanggal 24 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
[NAME]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2006 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan otonomi daerah memerlukan sumber pendapatan daerah yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah retribusi daerah yang dipungut atas pelayanan jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi menyediakan jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang bagi masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai sumber pendapatan daerah, perlu ditetapkan retribusi atas jasa pelayanan tersebut. Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, keberatan, serta ketentuan penutup. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa serta meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jambi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…