Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu program Legislasi Daerah, maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumsel No.7 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Sumsel No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumsel No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERD Provinsi Sumsel No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi SUmsel No.13 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.8 Tahun 2009; PERDA Provinsi SUmsel No.10 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.11 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.13 Tahun 2009. dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan Prolegda, wewenang penyusunan dan pengelolaan Prolegda, muatan Prolrgda, penyiapan dan rancangan Prolegda, serta penetapan dan penetapan, pengelolaan, perubahan skala perioritas dan pembiayaan Prolegda.

Tentang
:Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Palembang
Tanggal Penetapan
:11 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
:11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
:01 Juli 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sumber
:LD.2011/NO.7
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penyusunan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu Program Legislasi Daerah;
b.
bahwa agar perencanaan Program Legislasi Daerah dapat mewujudkan tujuan pembentukan Peraturan Daerah maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmonis antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 Seri E);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 Seri E).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan yang berisi program pembentukan Perda Provinsi Sumatera Selatan yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi secara berencana, terpadu, dan sistematis.
7.
Pembentukan Perda adalah proses pembuatan Perda melalui tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
8.
Penyusunan Prolegda adalah proses penyiapan, pembahasan, dan penetapan Prolegda.
9.
Pengelolaan Prolegda adalah proses pelaksanaan rencana pembentukan Perda sebagaimana dimuat dalam Prolegda.
10.
Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang legislasi daerah.
11.
Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah perangkat daerah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan daerah.
12.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
13.
Naskah Akademik adalah uraian tertulis secara ilmiah yang menjelaskan latar belakang meliputi unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan pokok-pokok serta lingkup pengaturan substansi rancangan Perda, disertai konsep atau draft rancangan Perda.
14.
Konsep Pembentukan Rancangan Perda adalah perencanaan pembentukan rancangan Perda yang memuat penjelasan lengkap mengenai judul, latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang akan diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
(1)
Penyusunan dan pengelolaan Prolegda bertujuan mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keterpaduan pembentukan Perda dengan kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan pembangunan nasional.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan dan pengelolaan Prolegda didasarkan pada prinsip:
a.
sinergis;
b.
kesepakatan bersama;
c.
itikad baik;
d.
mengutamakan kepentingan nasional, keutuhan wilayah NKRI, kepentingan masyarakat dan memperhatikan kekhasan daerah;
e.
transparansi;
f.
keadilan;
g.
kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGDA
Pasal 3
DPRD dan Pemerintah Provinsi berwenang menyusun dan mengelola Prolegda secara berencana, terpadu, dan sistematis yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilakukan tiap tahun sebelum dimulainya masa anggaran tahun berikutnya.
(2)
Penyusunan Prolegda ditetapkan dengan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MUATAN PROLEGDA
Pasal 5
(1)
Prolegda memuat program pembentukan Perda yang disusun dalam:
a.
daftar skala prioritas pembentukan; dan
b.
pokok materi yang akan diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Daftar skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan pertimbangan:
a.
merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
terkait dengan Perda lainnya;
c.
kelanjutan Prolegda tahun sebelumnya;
d.
berorientasi pada efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kapasitas hukum;
e.
berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia;
f.
mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g.
mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan;
h.
secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
(3)
Pokok materi yang akan diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan lengkap secara tertulis mengenai tiap konsep rancangan pembentukan Perda yang terdiri dari:
a.
latar belakang;
b.
tujuan penyusunan;
c.
sasaran yang akan diwujudkan;
d.
pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; dan
e.
jangkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Daftar skala prioritas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun dan dibahas bersama berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIAPAN RANCANGAN PROLEGDA
Bagian Kesatu Tata Cara Penyiapan Rancangan Prolegda Di Lingkungan DPRD
Pasal 7
(1)
Penyiapan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda.
(2)
Dalam penyiapan rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balegda dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari anggota, komisi dan gabungan komisi DPRD, dan/atau masyarakat.
(3)
Penyiapan rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Hasil rancangan Prolegda di lingkungan DPRD oleh Ketua Balegda dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi melalui Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Prolegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyiapan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Penyiapan Rancangan Prolegda di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Pasal 10
(1)
Penyiapan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Provinsi dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2)
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kepada SKPD atau unit kerja lainnya perencanaan pembentukan rancangan Perda di lingkungan instansinya masing-masing, sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.
(3)
Penyiapan konsep pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Konsep pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2)
Dalam hal SKPD atau unit kerja terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) telah menyusun Naskah Akademik, maka Naskah Akademik tersebut disertakan dalam penyampaian konsep pembentukan rancangan Perda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep pembentukan rancangan Perda yang diterima bersama SKPD lain dan/atau pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya dalam suatu forum konsultasi.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada perwujudan keselarasan dengan kebijakan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat, serta tujuan pembangunan nasional maupun peraturan perundang-undangan terkait.
(3)
Dalam melakukan pemantapan konsep pengharmonisasian, pembulatan dan pembentukan rancangan perda, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama mitra kerja terkait dapat menyelenggarakan sosialisasi melalui media massa, konsultasi publik dan studi banding.
(4)
Dalam hal konsep pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Naskah Akademik, maka Naskah Akademik tersebut dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi.
(5)
Dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Persetujuan Gubernur dan Koordinasi dengan DPRD
Pasal 13
(1)
Konsep pembentukan rancangan Perda yang telah memperoleh keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib dimintakan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Gubernur sebelum dikoordinasikan dengan DPRD.
(2)
Dalam hal Gubernur memandang perlu untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut dan/atau memberikan arahan terhadap konsep pembentukan rancangan Perda, Gubernur menugaskan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengkoordinasikan kembali konsep pembentukan rancangan Perda tersebut dengan SKPD lain dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Koordinasi dengan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan melalui Ketua Balegda dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rancangan Prolegda.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Konsultasi dan Koordinasi Hasil Penyiapan Rancangan Prolegda di Lingkungan DPRD
Pasal 15
(1)
Hasil penyiapan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dikonsultasikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada SKPD lain dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep pembentukan rancangan Perda, termasuk kesiapan dalam pembentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Hasil penyiapan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Gubernur sebelum dikoordinasikan kembali dengan DPRD.
(2)
Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada dan sekaligus menugaskan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengkoordinasikan kembali dengan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
Bagian Kesatu Pembahasan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi
Pasal 17
(1)
Rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dan Rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Provinsi dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
(2)
Rapat pembahasan rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Kantor gedung DPRD.
(3)
Pelaksanaan pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tata cara pembahasan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Provinsi oleh DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan
Pasal 19
Rancangan Prolegda yang telah memperoleh kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1), disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan sebagai Prolegda oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN PROLEGDA
Pasal 20
(1)
Pengelolaan Prolegda diarahkan agar program pembentukan Perda dalam Prolegda, dilaksanakan sesuai dengan daftar skala prioritas yang ditetapkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
(2)
Apabila program pembentukan Perda dalam Prolegda belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas, program pembentukan Perda tersebut dijadikan Prolegda tahun berikutnya dengan skala prioritas utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERUBAHAN SKALA PRIORITAS
Pasal 21
(1)
Dalam keadaan tertentu dan memperhatikan kebutuhan masyarakat, program pembentukan Perda dalam Prolegda dapat diadakan penambahan dan/atau diubah urutan skala prioritasnya berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
(2)
Balegda harus melaporkan perubahan urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sidang Paripurna DPRD.
(3)
Tata cara perubahan skala prioritas berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 22
(1)
Pembiayaan pengelolaan Prolegda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD melalui:
a.
anggaran DPRD untuk Prolegda yang disusun di lingkungan DPRD; dan
b.
anggaran Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan SKPD lain atau instansi terkait lain penyusun perencanaan pembentukan Perda untuk Prolegda yang disusun di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat berlakunya Perda ini, rancangan Perda yang telah diajukan oleh Gubernur kepada DPRD dan/atau rancangan Perda yang telah diajukan oleh DPRD kepada Gubernur dijadikan prioritas untuk penyusunan Prolegda untuk pertama kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Sistematika Teknik Penyusunan Rancangan Prolegda yang terdiri dari Kerangka Prolegda, Kerangka Konsep Pembentukan Raperda dan Daftar Konsep Pembentukan Raperda adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 11 Maret 2011
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,

ttd.

H. ALEX NURDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 11 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,

ttd.

YUSRI EFFENDI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN 2011 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif, dan tepat sasaran melalui perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu Program Legislasi Daerah (Prolegda). Penyusunan dan pengelolaan Prolegda bertujuan mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keterpaduan pembentukan Perda dengan kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan pembangunan nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…