PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2010
Abstrak Peraturan
a. bahwa Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005; b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3428/SJ tanggal 23 Agustus 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah disebutkan usaha kelautan pada prinsipnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: menghapus Usaha Kelautan pada bab V
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 Tentang Usaha Perikanan Dan Usaha Kelautan
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 6 TAHUN 2005 TENTANG USAHA PERIKANAN DAN USAHA KELAUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005;
b.
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3428/SJ tanggal 23 Agustus 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah disebutkan usaha kelautan pada prinsipnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3058);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 4 Seri E);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG USAHA PERIKANAN DAN USAHA KELAUTAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 4 Seri E) dirubah menjadi:
1.
Ketentuan Bab V tentang Usaha Kelautan dihapus.
Bab Vdihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
b.
Usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan 1 (satu) buah kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor luar atau bermotor dalam berukuran kurang dari 10 Gross Tonnage (GT.10) dan lebih dari 30 (tiga puluh) (GT.30) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK).
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 selain dilakukan oleh pejabat penyidik POLRI, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut berdasarkan Prosedur Tetap Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 NOVEMBER 2010
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 29 NOVEMBER 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
TRI HARJUN ISMAJI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Usaha kelautan pada prinsipnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dibidang perikanan sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagai salah satu dari Retribusi Daerah.
Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Penangkapan Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009, dalam Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, SIKPI bagi kapal perikanan dengan ukuran 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT. Dengan demikian, Gubernur tidak berwenang mengenakan Retribusi pada kapal perikanan selain ukuran tersebut.
Sehubungan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.