PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2004
Abstrak Peraturan
Bahwa Untuk Memberikan Landasan Hukum Yang Tegas Dan Jelas Dalam Rangka Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah Agar Lebih Berdayaguna Dengan Tujuan Agar Pengelolaan Dilakukan Secara Tertib Sehigga Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal Dan Dapat Membantu Meringankan Beban Finansial Orang Tua Mahasiswa Kalimantan Tengah.
UU. No 21 Tahun 1958; UU. No 8 Tahun 1974; UU. No 22 Tahun 1999; UU. No 43 Tahun 1999; UU. No 30 Tahun 1980; PP No. 30 Tahun 1980.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGELOLAAN ASRAMA; BAB III SYARAT - SYARAT PENGHUNI ASRAMA; BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA; BAB V TATA TERTIB ASRAMA; BAB VI SANKSI ADIMISTRATIF; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa asrama mahasiswa merupakan fasilitas penunjang pendidikan tinggi yang perlu dikelola secara baik untuk mendukung kelancaran studi mahasiswa Kalimantan Tengah;
b.
bahwa pengelolaan asrama mahasiswa perlu diatur dengan peraturan daerah untuk menjamin tertib administrasi dan pemanfaatan yang optimal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah adalah tempat tinggal sementara bagi mahasiswa asal Kalimantan Tengah yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.
2.
Pengurus Asrama adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengelola operasional asrama mahasiswa.
3.
Penghuni Asrama adalah mahasiswa yang memenuhi syarat dan ditetapkan untuk menempati asrama mahasiswa.
4.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGELOLAAN ASRAMA
Pasal 2
(1)
Asrama dikelola oleh pengurus asrama dan diawasi oleh pengawas asrama.
(2)
Pengawas asrama bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib dan pengelolaan asrama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SYARAT-SYARAT PENGHUNI ASRAMA
Pasal 3
(1)
Calon penghuni asrama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
merupakan mahasiswa asal Kalimantan Tengah yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi;
b.
memiliki surat keterangan mahasiswa aktif dari perguruan tinggi;
c.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari perguruan tinggi;
d.
bersedia mematuhi tata tertib asrama;
e.
lulus seleksi administrasi dan wawancara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi penghuni asrama diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA
Pasal 4
(1)
Penghuni asrama berhak:
a.
menggunakan fasilitas asrama sesuai dengan ketentuan;
b.
mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari pengurus asrama;
c.
mengajukan usul dan saran untuk perbaikan pengelolaan asrama.
(2)
Penghuni asrama berkewajiban:
a.
mematuhi tata tertib asrama;
b.
menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban asrama;
larangan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban;
e.
sanksi atas pelanggaran tata tertib.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib asrama diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 6
(1)
Penghuni asrama yang melanggar tata tertib dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
skorsing;
d.
pemberhentian sebagai penghuni asrama.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 19 Mei 2004
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 15 SERI E
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan asrama mahasiswa merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung pendidikan tinggi bagi putra-putri daerah. Pengelolaan asrama yang baik diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan akademik dan karakter mahasiswa. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan asrama mahasiswa, termasuk pengaturan mengenai syarat penghuni, hak dan kewajiban, tata tertib, serta sanksi administratif. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan asrama mahasiswa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bersama.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.