Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penertiban pengurusan dan penguasaan kekayaan Negara, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pemisahan kekayaan Negara berupa hotel-hotel yang pada saat ini berada dibawah penguasaan dan pengelolaan Departemen Perhubungan untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd') sebagaimana yang didirikan dengan akta Notaris Raden Kadiman Nomor 34 tertanggal 11 juni 1952 yang telah beberapa kali dirobah terakhir dengan akta Notaris Soelaeman Ardjasasmita Nomor 101 tertanggal 29 Desember 1960.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 :23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 34);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2122);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS "PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL"("NATOUR LTD")
BAB I
PEMISAHAN KEKAYAAN
Pasal 1
(1)
Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang berupa hotel-hotel yang pada saat ini berada dibawah penguasaan dan pengelolaan Departemen Perhubungan seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd') sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Raden Kadiman Nomor 34 tertanggal 11 juni 1952 jis. Nomor 19 tertanggal 3 September 1952, Nomor 48 tertanggal11 September 1952, Nomor 53 tertanggal 8 Mei 1953; akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 144 tertanggal 19 September 1953; akta Notaris Raden -Mr. Soewandi Nomor 10 tertanggal 4 juni 1958 dan akta Notaris Soelaeman Ardjasasmita Nomor 101 tertanggal 29 Desember 1960.
(2)
Nilai dari pada kekayaan yang dipisahkan termaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN
Pasal 2
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional"("Natour Ltd") sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal I Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan kitab Undang-undang Hukum Dagang Stb1. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang berlaku mengenai pengurusan dan penguasaan hotel-hotel termaksud yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Pebruari 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Pebruari 1973
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO
MAYOR JENDERAL TNI
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.