Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, sangat dibutuhkan Anggota Mahkamah Pelayaran yang profesional, berintegritas tinggi serta bertanggung jawab;
b.
bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3724);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
(1)
Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus :
Penjelasan: Ketua Mahkamah Pelayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah jabatan struktural Eselon II a. Oleh karena itu, selain harus memenuhi persyaratan sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan struktural dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
a.
memenuhi persyaratan sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran;
b.
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
2.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
Pasal 24
Jumlah Anggota Mahkamah Pelayaran sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mempunyai kualifikasi pendidikan
Penjelasan: Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil Ahli Nautika Tingkat I dan/atau Ahli Teknika Tingkat I dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut harus lebih dahulu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Anggota Mahkamah Pelayaran.
a.
Sarjana Hukum;
b.
Ahli Nautika Tingkat II;
c.
Ahli Teknika Tingkat II;atau
d.
Sarjana Teknik Perkapalan.
3.
Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Penjelasan: Huruf a Huruf b Huruf c Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun artinya adalah Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang bersangkutan berpangkat Penata Tingkat I, golongan ruang I/d. Huruf d Bagi Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Sarjana Hukum diutamakan yang memiliki pengetahuan yang luas dan/atau mempunyai spesialisasi dalam bidang hukum pelayaran dan kelautan. pendidikan sebagai Sarjana Teknik Perkapalan, diutamakan yang memiliki pengetahuan yang luas di bidang bangunan kapal. Pasal 57A Ayat (1) Batas usia pensiun Anggota Mahkamah Pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Pengecualian dapat diperpanjang batas usia pensiun bagi Anggota Mahkamah Pelayaran sampai usia 60 (enam puluh) tahun dalam ketentuan ini bersifat sementara waktu dan dilakukan dalam hal belum ada Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran guna menghindari terjadinya kekosongan Anggota Mahkamah Pelayaran. Pengertian dapat diperpanjang batas usia pensiun disini maksudnya perpanjangan batas usia pensiun bagi Anggota Mahkamah Pelayaran dilakukan secara selektif. Ayat (2) Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sejak berlakunya Peraturan Pemerintah adalah ini 58(lima puluh delapan) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 12(dua belas) tahun;
d.
1 memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat II, Ahli Teknika Tingkat II atau Sarjana Teknik Perkapalan.
(2)
Bagi calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Ahli Nautika Tingkat II atau Ahli Teknika Tingkat II, yang bersangkutan dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Kesyahbandaran Tingkat I dan Marine Inspector Tingkat A." 4.Diantara .
Penjelasan: Cukup jelas
4.
Diantara Pasal 57 dan Pasal 58, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 57 A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 57
Pasal 57 A
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, bagi Anggota Mahkamah Pelayaran yang mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan mencapai 60 (enam puluh) tahun.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 58
Pasal 57 A
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, bagi Anggota Mahkamah Pelayaran yang mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan mencapai 60 (enam puluh) tahun.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PULUH) TAHUN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANGKESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004NOMOR 21
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan tugas-tugas Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan kecelakaan kapal sangat ditentukan oleh tingkat profesionalisme dan kontinuitas para Anggota Mahkamah Pelayaran tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas Mahkamah Pelayaran khususnya dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, sangat diperlukan Anggota Mahkamah Pelayaran yang betul-betul memahami masalah teknis perkapalan termasuk aspek-aspek hukum yang melingkupinya. Sehingga seorang Anggota Mahkamah Pelayaran adalah tenaga ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan dan berpengalaman, dimana tenaga ahli ini relatif sangat terbatas. Sementara itu, untuk tetap menjamin kualitas kinerjanya, pengangkatan Anggota Mahkamah Pelayaran dilakukan sangat selektif, dimana unsur profesionalisme, keahlian, kemampuan, pengalaman, dan ketelitian menjadi syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
Namun demikian, mengingat tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan untuk mampu melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, serta untuk pembinaan karier dan meningkatkan kesejahteraan Anggota Mahkamah Pelayaran, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal tersebut sesuai dengan kebutuhan riil.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.