1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang;
bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara;
bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis;
bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional;
bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan;
Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya;
pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan
pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”.
Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019
TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 221, Pasal 245, dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
2.
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukanpemeriksaanlanjutan Kecelakaan Kapal.
3.
Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
4.
Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
5.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
6.
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Perwira Kapai adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
8.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
9.
Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.
10.
Terperiksa adalah pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan pendahuluan.
11.
Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12.
Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
13.
Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
14.
Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan 1sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
15.
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Kapal Niaga adalah kapal yang digunakan untuk media bisnis oleh orang perseorangan atau badan usaha.
17.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Kecelakaan Kapal berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kapal tenggelam;
b.
kapal terbakar;
c.
kapal tubrukan; dan
d.
kapal kandas.
(2)
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dibuktikan lain" adalah berdasarkan pembuktian telah dilakukan upaya dan melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung terjadinya Kecelakaan Kapal.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; dan
b.
kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
(3)
meliputi:
a.
pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan
b.
pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pasal 4
(1)
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(2)
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang terjadi di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3)
Dalam hal Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal Negara atau Kapal Perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap kedua kapal tersebut dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Umum(1) Pemeriksaan
Pasal 5
(1)
Dalam hal Kecelakaan Kapal berupa tubrukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang, pemeriksaan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Laporan Kecelakaan Kapal
Pasal 6
Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal lain atau mengalami Kecelakaan Kapal wajib:
a.
mengambil tindakan penanggulangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meminta dan/atau memberikan pertolongan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lain" dalam ketentuan ini antara lain Nakhoda kapal lain yang berada di sekitar lokasi kecelakaan, stasiun radio pantai, dan pejabat berwenang terdekat yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti proses kecelakaan tersebut.
d.
menyampaikan laporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Nakhoda wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d secara tidak tertulis melalui alat telekomunikasi pada kesempatan pertama dan secara tertulis yang ditujukan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Syahbandar pelabuhan terdekat apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau
b.
pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia.
(2)
Laporan secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian berita Kecelakaan Kapal dengan cara sistem telekomunikasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyampaian berita Kecelakaan Kapal dengan cara sistem telekomunikasi" antara lain melalui stasiun radio pantai, vessel traffic information system (VTiS), semaphore, morse, serta sarana lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan berita atau menarik perhatian bagi pihak lain.
(3)
Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas Nakhoda;
b.
identitas kapal yang mengalami kecelakaan;
c.
jumlah pelayar;
d.
jenis dan jumlah muatan;
e.
posisi dan waktu kejadian;
f.
jenis kecelakaan;
g.
dampak yang ditimbulkan kecelakaan;
h.
kronologi Kecelakaan Kapal; dan
i.
sebab terjadinya kecelakaan.
(4)
ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tiba di pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Nakhoda tidak dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (4) karena berhalangan, meninggal dunia, atau hilang dalam Kecelakaan Kapal, laporan Kecelakaan Kapal wajib disampaikan oleh Perwira Kapal atau anak buah kapal berdasarkan urutan kepangkatan dan tanggungjawab yang berlaku di atas kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)1 merupakanbukti awalpemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang diverifikasi oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Syahbandar pelabuhan terdekat, apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia;atau
b.
pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang, apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia.
Pasal 8
(1)
Laporan Kecelakaan Kapal Berbendera Indonesia yang diterima oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a segera diteruskan kepada Menteri.
(2)
Laporan Kecelakaan Kapal berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh Syahbandar disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada perwakilan negara bendera kapal di Indonesia atau negara bendera kapal.
(3)
Laporan Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Mekanisme Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pasal 9
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan tertulis dari Nakhoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar untuk Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Syahbandar yang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal berhalangan, Menteri menugaskan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan" antara lain Syahbandar setempat tidak berada ditempat atau sumber daya manusia yang tidak memenuhi persyaratan.
(3)
Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera asing terjadi di wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan pejabat pemerintah negara bendera kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia terjadi di luar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi:
a.
pejabat pemeriksa keselamatar kapal;
b.
pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing; dan
c.
penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang pelayaran.
(2)
Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu:
a.
Nakhoda;
b.
anak buah kapal;
c.
pemilik/operatorkapal;
d.
petugas Pandu;
e.
badan usaha pelabuhan atau terminal khusus yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan; dan
f.
pihak terkait lainnya.
(2)
Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (i) yang dipanggil dan diminta keterangan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dalam pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, harus hadir dan menberikan keterangan.
(3)
Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri bertanggungjawab untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk memberikan keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal Kecelakaan Kapal di wilayah perairan Indonesia melibatkan kapal berbendera asing dan kapal melarikan diri keluar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan dengan:
a.
meminta bantuan negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal; dan
b.
menugaskan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal ke negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pasal 14
(1)
1 Hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal.
(2)
Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Terperiksa dan pemeriksa.
(4)
Kapal yang telah ditandatangani oleh Terperiksa dan pemeriksa diverifikasi oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri.
(2)
Selain melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal kepada:
a.
Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal;
b.
penyidik pegawai negeri sipil, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana pelayaran sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal; dan/atau
c.
penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana umum sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal telah diverifikasi oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualifikasi, kompetensi, dan tata cara penugasan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan tata cara pemanggilan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Paragraf 1Umum
Pasal 17
(1)
Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran.
(2)
Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilaksanakan untuk1 menindaklanjuti pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan secara terbuka untuk umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pelaksanaan Sidang Mahkamah Pelayaran
Pasal 18
(1)
Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumenberita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Dalam hal dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Mahkamah Pelayaran meminta Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk dilengkapi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Tim Panel Ahli dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal secara lengkap.
(2)
Pembentukan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk ketua dan anggota Tim Panel Ahli sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Jumlah keanggotaan Tim Panel Ahli harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
Penjelasan: Bagi calon anggota Tim Panel Ahli yang memenuhi persyaratan sebagai ahli nautika tingkat I dan ahli teknika tingkat I diutamakan yang memiliki kualifikasi Kesyahbandaran dan pejabat pemeriksa keselamatan kapal. sebagai sarjana hukum diutamakan yang berpengetahuan di bidang pelayaran. sebagai sarjana teknik perkapalan diutamakan yang memiliki jurusan bangunan kapal.
a.
1 (satu) orang ahli nautika tingkat I sebagai ketua;
b.
1 (satu) orang ahli nautika tingkat I;
c.
1 (satu) orang ahli teknika tingkat I;
d.
1 (satu) orang sarjana teknik perkapalan; dan
e.
1 (satu) orang sarjana hukum.
(2)
Dalam hal tertentu, ketua Mahkamah Pelayaran dapat menentukan jumlah atau susunan keanggotaan Tim Panel Ahli yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang disesuaikan dengan bobot jenis Kecelakaan Kapal serta salah satunya sarjana hukum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tertentu" antara lain: a. kecelakaan melibatkan kapal GT. 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) ke bawah dan kapal layar motor; b. berupa kecelakaan tunggal; c. Nakhoda memiliki sertifikat ANT IV, ANT V, atau Surat Keterangan Kecakapan(SKK); d. i idak terdapat korban jiwa.
Pasal 21
Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli berhalangan dalam melaksanakan sidang, ketua Mahkamah Pelayaran menunjuk ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti sesuai dengan keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
(2)
Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran dari unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang berkualifikasi sarjana hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tim Panel Ahli harus melaksanakan sidang pertama paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pelaksanaan sidang dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Mahkamah Pelayaran memanggil Terduga, Saksi, dan Ahli untuk didengar keterangannya dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
(2)
Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari sidang.
(3)
Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, Terduga, Saksi, dan Ahli wajib hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
(4)
Tim Panel Ahli melalui Mahkamah Pelayaran dapat memanggil dan meminta keterangan dari Terduga, Saksi, dan Ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar untuk meminta kepada Saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Tim Panel Ahli memeriksa berdasarkan data fakta dalam dokumen pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen lainnya" adalah semua surat-surat yang terkait dengan terjadinya Kecelakaan Kapal baik yang bersifat teknis maupun yang bersifat administratif.
(2)
Tim Panel Ahli menilai alat bukti yang disampaikan bersama dokumen berita acarapemeriksaan pendahuluan KecelakaanKapal dan dokumen pendukung lainnya yang diajukan dalam pelaksanaan sidang dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berupa:
a.
surat atau tulisan;
b.
keterangan Terduga;
c.
keterangan Saksi;
d.
keterangan Ahli;
e.
keterangan para pihak;
f.
petunjuk atau gambar; dan/atau
g.
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, Tim Panel Ahli melalui ketua Mahkamah 1Pelayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya sebagai Saksi dan/atau Ahli.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pihak terkait lainnya" dalam ketentuan ini adalah badan usaha yang bergerak di bidang pelayaran.
Pasal 30
(1)
Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, pemilik atau operator kapal wajib menghadirkan Nakhoda dan/atau anak buah kapal yang ditetapkan sebagai Terduga dan/atau Saksi.
(2)
Dalam hal pemilik atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang, maka pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Keputusan Mahkamah Pelayaran
Pasal 31
Hasil pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal merupakan Keputusan Mahkamah Pelayaran paling sedikit memuat:
a.
ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal;
b.
hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang;
c.
pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
1.
kapal, dokumen kapal, dan awak kapal;
2.
keadaan cuaca;
3.
muatan/penumpang;
4.
navigasi dan olah gerak;
5.
sebab Kecelakaan Kapal;
6.
upaya penyelamatan; dan
7.
kesalahan dan/atau kelalaian.
d.
sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sepanjang Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran berupa pengenaan sanksi admisitratif harus dihadiri oleh seluruh Tim Panel Ahli.
(2)
Dalam pemungutan suara mengenai pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diawali dari anggota Tim Panel Ahli dan diakhiri oleh ketua Tim Panel Ahli.
(3)
Bagi anggota Tim Panel Ahli yang berbeda pendapat dengan hasil pelaksanaan sidang, wajib menyampaikan perbedaan pendapat dan dimasukkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran berdasarkan alat bukti, hukum internasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(2)
Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh ketua Tim Panel Ahli, anggota Tim Panel Ahli, dan sekretaris Tim Panel Ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Mahkamah Pelayaran merekomendasikan kepada Menteri secara tertulis berupa pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
(2)
Selain merekomendasikan pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Mahkamah Pelayaran dapat menyampaikan kepada Menteri:
a.
rekomendasi mengenai pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan/atau
b.
laporan tertulis apabila berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Menteri setelah menerima rekomendasi Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) menetapkan pengenaan sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat final.
Penjelasan: Cukupjelas.
(3)
Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikanMahkamah Pelayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain Menteri mempunyai data-data lain terhadap Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagai Terduga.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 37
Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat keahlian pelaut" dalam ketentuan ini termasuk Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Pasal 38
(1)
Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dikenakan terhadap Kecelakaan Kapal yang tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
(2)
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dikenakan:
a.
untuk jangka waktu antara 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak terdapat kerugian harta benda atau tidak ada korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda;
b.
untuk jangka waktu antara 7 (tujuh) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda; atau
c.
untuk jangka waktu antara 13 (tiga belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa, kapal tenggelam, dan faktor lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAHKAMAH PELAYARAN
Bagian KesatuKedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 39
(1)
Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Organisasi dan tata kerja Mahkamah Pelayaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Ketua Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran, Mahkamah Pelayaran didukung oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran.
(2)
Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Mahkamah Pelayaran.
(3)
Sekretariat Mahkamah Pelayaran dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di bawahnya.
(4)
Sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5)
Pengangkatan dan pemberhentian dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
MahkamahPelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan Kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal.
(2)
Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran bertugas:
a.
meneliti sebab Kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal; dan
b.
merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
(3)
Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a dilakukan melalui pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tubrukan yang terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Niaga, Kapal Niaga dengan Kapal Negara, atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang.
(2)
Dalam hal terjadi tubrukan antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran dalam melakukan pemeriksaaan lanjutan Kecelakaan Kapal berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAnggota Panel Ahli
Paragraf 1Keanggotaan
Pasal 45
(1)
Anggota Panel Ahli bukan merupakan jabatan aparatur sipil negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penugasan khusus" adalah penugasan pegawai negeri sipil untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
a.
pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus; dan/atau
b.
non-pegawai negeri sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa orang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, dan sarjana teknik perkapalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 46
Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil menduduki jabatan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pengangkatan Anggota Panel Ahli.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
(3)
Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil menduduki jabatan sampai dengan usia 58 (lima puluh delapan) tahun dan dapat diangkat kembali dengan status non-pegawai negeri sipil.
(4)
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui seleksi oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil menduduki jabatan sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Menteri melakukan evaluasi kinerja Anggota Panel Ahli secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional madya;
e.
masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sebagai aparatur sipil negara; dan
f.
ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan.
(2)
berasal dari non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
c.
sehat jasmani dan rohani; dan
d.
mempunyai pengalaman di bidang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan selama 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Untuk dapat diangkat sebagai ketua Mahkamah Pelayaran, pegawai i negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan hormat oleh Menteri karena:
a.
meninggal dunia;
b.
masajabatan telah berakhir;
c.
permintaan sendiri;
d.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Panel Ahli; atau
e.
berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara; dan
b.
Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan pertimbangan:
1.
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
2.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
3.
melanggar kode etik Anggota Panel Ahli;
4.
melakukan pelanggaran disiplin berat;
5.
melalaikan kewajibannya dalam menjalankan tugas pekerjaannya; dan/atau
6.
melanggar sumpah atau janji jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panel Ahli diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaHak Keuangan
Pasal 54
(1)
Anggota Panel Ahli yang ditunjuk menjadi Tim Panel Ahli dan unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk menjadi sekretaris Tim Panel Ahli diberikan hak keuangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Anggota Panel Ahli berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, Anggota Panel Ahli tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon sebagai Anggota Panel Ahli.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 55
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 56
Dalam hal terdapat dampak yang ditimbulkan Kecelakaan Kapal1 mengakibatkan kerugian 1laut, pencemaran lingkungan maritim, dan nlaut lainnya, penanganannyadilakukansesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di bidang Kecelakaan Kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, Menteri melaksanakan putusan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anggotaMahkamahPelayaran yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal tetap menjalankan tugas sebagai Anggota Panel Ahli berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Segala keputusan yang telah dikeluarkan sebagai anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan tetap berlaku.
(3)
Hak keuangan anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tetap diberikan sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan terkait hak keuangan Anggota Panel Ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, keanggotaan Mahkamah Pelayaran wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3724), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 37
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pelayaran sebagai salah satu moda transportasi telah diatur dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional dalam Undang-Undang Nomor
Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penyelenggaraan pelayaran dilaksanakan untuk tujuan mewujudkan penyediaan transportasi di perairan yang seimbang dengan tingkat kebutuhan serta tersedianya pelayanan angkutan di perairan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya beli masyarakat. Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 20o8 tentang Pelayaran yang merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, segala hal yang menyangkut aspek pemeriksaan Kecelakaan Kapal tunduk pada Peraturan Pemerintah ini.
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal. Atas hasil pemeriksaan Kecelakaan Kapal tersebut, nantinya dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Kapal dengan sebab-sebab kecelakaan yang sania.
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal meliputi pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar laporan kejadian Kecelakaan Kapal dan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal yang dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran.
Pemeriksaaan lanjutan dilakukan atas dasar Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal untuk memeriksa ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal untuk menghasilkan Keputusan Mahkamah Pelayaran berupa rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan atau pencabutan sertifikat keahlian pelaut bagi yang bertugas dalam jabatan tertentu di atas kapal.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
1.
pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal;
2. pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal;
sanksi administratif;
4.
Mahkamah Pelayaran;
5.
pendanaan.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.