Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1999. Perpres ini mengatur mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh seorang Ketua.

Tentang
:Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:100
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 September 2024
Tanggal Pengundangan
:10 September 2024
Tanggal Berlaku
:10 September 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (193) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Persaingan Usaha
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Kelembagaan KPPU & Penegakan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dilaksanakan dengan

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2026

bahwa untuk melaksanakan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peratu...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2026

bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024
TENTANG
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b.
bahwa Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomisiPengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2)
Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Komisi dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
Komisi mempunyai tugas:
a.
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
b.
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
c.
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
d.
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang La.rangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan l, embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
e.
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
f.
menyusun pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
g.
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat; dan
h.
melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi:
a.
penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
b.
pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan
c.
pelaksanaan administratif.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c.
minimal 7 (tujuh) orang anggota.
Pasal 5
(1)
Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
(2)
Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
Bagian Kedua Sekretariat
Pasal 6
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Komisi.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada Komisi.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
b.
penyusunan rencana dan program serta pelaporan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f.
pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Komisi.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Pasal 11
(1)
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
(2)
Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(4)
Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada SekretarisJenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III
KELOMPOK KERJA
Pasal 13
(1)
Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari profesional dan ahli i sesuai bidang masing-masing yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.
(3)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 14
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 15
(1)
Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2)
Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:
a.
mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang beperkara;atau
b.
mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
(3)
Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak untuk menangani perkara.
(4)
Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang beperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.
Pasal 16
(1)
Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.
(2)
Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.
(3)
1 Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
Pasal 17
(1)
Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.
(2)
Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi.
(3)
Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Komisi.
Pasal 18
Komisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi.
(2)
Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi.
Pasal 20
Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 21
Setiap unsur di lingkungan Komisi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 22
Semua unsur di lingkungan Komisi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi diatur dengan Peraturan Komisi.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 26
(1)
Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Pemerintah.
(2)
Usul Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
Pasal 27
(1)
Sekretaris Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
Pasal 28
(1)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Komisi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 30
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris Jenderal ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Komisi. KETENTUANPERALIHAN
Pasal 31
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai sekretariat Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi.
(2)
Proses pengadaan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1)
Penghasilan yang diterima pegawai sekretariat Komisi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengadaan dan pengangkatan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi telah selesai dilaksanakan.
(2)
Dalam hal penghasilan pegawai sekretariat Komisi yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara mengalami penurunan penghasilan, pegawai yang bersangkutan tetap dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima sebagai pegawai sekretariat Komisi.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8O Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2024
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2024NOMOR193
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Deptti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
G
/K
INugdia
Siyanna Djaman

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…