:Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) Tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1953
TENTANG PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1952) TENTANG KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 97 jo Pasal 89, Pasal 124 dan Pasal 125 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 (lembaran negara nomor 84 tahun 19 52) sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG
pasal i. menetapkan peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 (lembaran negara nomor 84 tahun 19 52) sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Anggota Angkatan Perang yang diterima berdasarkan Undang-undang NOMOR 12 TAHUN 1953, "Undang-undang tentang penerimaan anggota, Angkatan Perang Republik Indonesia", yang berhubung dengan selesainya waktu ikatan dinas seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Undang-undang itu, tidak menyatakan ingin diperhentikan dari dinas ketentaraan, dianggap tetap dalam dinas ketentaraan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Menteri Pertahanan diberi kekuasaan untuk mewajibkan anggota Angkatan Perang yang menyatakan ingin diperhentikan dari dinas ketentaraan, baik karena selesainya waktu ikatan dinas tersebut di atas, ataupun karena hal-hal lainnya, tetap dalam dinas ketentaraan, apabila tenaga anggota itu masih dibutuhkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 20 Mei 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Pertahanan a.i.
ttd
WILOPO.
Diundangkan di
pada tanggal 11 Juni 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 43
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.