Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perangberdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkansebagai undang-undang 2. Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. 3. BAB I UMUM BAB II PENERIMAANMENJADI MILITER SUKARELA BAB III KETENTUAN-KETENTUAN TENTANGKEDUDUKAN MILITER SUKARELA BAB IV KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DANHAK-HAK MILITER SUKARELA BAB V MEMPERPANJANG IKATAN DINAS BAB VI PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA BAB VIII1.Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunyaundang-undang ini masih ada dalam dinas tentara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:01 Juni 1958
Tanggal Berlaku
:01 Juni 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 60, TLN No. 1616, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang Darurat No.26 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 26 TAHUN 1957 TENTANG ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83);
b.
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.26 TAHUN 1957 TENTANG ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.83), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83) ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB I UMUM Pasal 1.
(1)
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan
a.
Pemerintah, ialah Pemerintah Republik Indonesia;
b.
Angkatan Perang, ialah Angkatan Perang Republik Indonesia;
c.
Menteri, ialah Menteri Pertahanan;
d.
Warganegara, ialah warganegara Republik Indonesia;
e.
Militer Sukarela, ialah warganegara yang menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela.
f.
Ikatan dinas, ialah akibat perjanjian antara seseorang dengan Pemerintah yang menyebabkan seseorang menjadi Militer Sukarela atau kembali menjadi Militer Sukarela.
(2)
Militer Sukarela terdiri dari Perwira, Bintara, Prajurit, dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara menurut ketentuan undang-undang.
BAB II
PENERIMAAN MENJADI MILITER SUKARELA
Pasal 2
(1)
Seorang warganegara yang menyatakan keinginan untuk menjadi Militer Sukarela dapat diterima atas keputusan Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya, apabila ia dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dengan atau atas kuasa Undang-undang.
(2)
Ia sedapat-dapatnya belum pernah kawin.
Pasal 3
Terhadap seseorang yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 2, jika keadaan memerlukan dapat diadakan pengecualian oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 4
(1)
Seseorang warganegara yang diterima menjadi Militer Sukarela diharuskan menanda-tangani surat ikatan dinas untuk waktu tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sesudah mana berlaku baginya Hukum Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara dan ia termasuk kekuasaan Pengadilan Tentara.
(2)
Dalam masa ikatan dinas yang dimaksud pada ayat 1 di atas, tidak termasuk masa pendidikan pertama.
Pasal 5
(1)
Seorang warganegara yang diterima menjadi Militer SukareIa diharuskan mengucapkan sumpah (janji) prajurit sesuai dengan agama/kepercayaannya masing-masing.
(2)
Isi sumpah (janji) prajurit & cara menyatakan sumpah (janji) tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah).
Pasal 6
(1)
Pengangkatan menjadi Perwira dilakukan oleh Presiden.
(2)
Pengangkatan dalam kepangkatan lainnya dilakukan oleh atau atas nama Menteri.
(3)
Cara-cara pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG
Pasal 7
(1)
Pangkat-pangkat Militer Sukarela dan keselarasan pangkat-pangkat diantara Angkatan Darat, Laut dan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Penaikan dan/atau penurunan pangkat seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ketentuan, bahwa seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dinaikkan pangkatnya oleh atau atas nama Presiden, sedangkan yang berpangkat lainnya dinaikkan dan diturunkan pangkatnya oleh atau atas nama Menteri.
(3)
Tiap-tiap anggota Militer Sukarela yang memenuhi syarat-syarat berhak untuk dinaikkan pangkatnya. Syarat-syarat tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktip dari jabatan dalam dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Pernyataan non-aktip dari dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1)
Seorang Militer Sukarela yang tidak menyatakan keinginannya untuk memperpanjang ikatan dinasnya menurut pasal 16 Undang-undang ini, dapat diharuskan oleh undang-undang tetap dalam dinas ketentaraan.
(2)
Dalam keadaan bahaya, seorang Militer Sukarela dapat diharuskan tetap dalam dinas ketentaraan sebagai Militer Sukarela, dengan MenetapkanMenteri.
BAB IV
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN
Pasal 9
Bagi seorang Militer Sukarela berlaku kewajiban-kewajiban seorang warganegara dengan tidak mengurangi kewajiban-kewajiban yang khusus berlaku baginya sebagai Militer Sukarela menurut Peraturan yang berlaku.
Pasal 10
(1)
Untuk seorang Militer Sukarela berlaku semua peraturan-peraturan yang berlaku buat pegawai Negeri pada umumnya dengan pengecualian-pengecualian, tambahan-tambahan atau pengurangan-pengurangan yang khusus menurut Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
(2)
Kepada seorang Militer Sukarela diberikan penghasilan dan hak-hak kesejahteraan hidup lainnya menurut ketentuan Peraturan Pemerintah. 2.Ketentuan-ketentuan Khusus.
Pasal 11
Seorang atasan yang berwajib dapat melarang perkawinan seorang Militer Sukarela apabila atasan tersebut menganggap bahwasanya perkawinan itu dapat merugikan kepentingan ketentaraan.
Pasal 12
(1)
Kepada seorang Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan pertama diberikan penghasilan dan hak-hak yang dapat berlainan daripada ketentuan pasal 10 ayat 2 berdasarkan peraturan Menteri.
(2)
Dalam hal seorang Militer Sukarela dalam masa pendidikan pertama, mendapat cacad atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena dinas, baginya berlaku peraturan-peraturan yang berlaku untuk Militer Sukarela lainnya.
Pasal 13
Cara-cara mengeluarkan pendapat bagi perkumpulan-perkumpulan yang anggotanya terdiri dari anggota Angkatan Perang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Pemutusan tentang sengketa mengenai hukum tata-usaha dalam soal-soal kepegawaian militer diserahkan kepada Pengadilan Tata-usaha tersendiri.
(2)
Kekuasaan, susunan dan acara dari Pengadilan Tata-usaha termaksud pada ayat 1 di atas, diatur dengan undang-undang.
BAB V
MEMPERPANJANG IKATAN DINAS
Pasal 15
(1)
Ikatan dinas seorang Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ikatan dinas seorang Militer Sukarela diperpanjang dengan surat keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
BAB VI
PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN
Pasal 16
(1)
Seorang Militer Sukarela diberhentikan dari dinas ketentaraan karena :
a.
Tidak memperpanjang ikatan dinasnya setelah selesai ikatan dinas;
b.
Hal-hal lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Akibat-akibat pemberhentian tersebut pada ayat 1 di atas, kecuali pemberian pensiun, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Pemberhentian seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dari dinas ketentaraan dilakukan oleh atau atas nama Presiden, sedangkan yang berpangkat lainnya diberhentikan dari dinas ketentaraan oleh atau atas nama Menteri.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK
Pasal 17
Seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas ketentaraan, ditetapkan sebagai Perwira Cadangan dengan syarat-syarat dan kedudukan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Seorang bekas Militer Sukarela wajib memegang rahasia Militer untuk seumur hidupnya.
Pasal 19
(1)
Seorang Militer Sukarela yang diberhentikan dengan hormat dari Angkatan Perang;
a.
Diperbolehkan menggunakan sebutan pangkat yang ia punyai terakhir sebelum lepas dari ikatan keanggotaan sebagai Militer Sukarela, seizin Menteri Pertahanan atau penjabat yang ditunjuk olehnya;
b.
Diperbolehkan memakai semua tanda-tanda jasa, tanda-tanda kehormatan dan pakaian seragam dengan pangkatnya terakhir sebagai Militer Sukarela dengan pengecualian dan ketentuan khusus menurut Peraturan Pemerintah;
c.
Dapat memperoleh perlakuan sosial dan perlakuan menurut protokol yang sesuai dengan pangkatnya yang terakhir sebagai Militer Sukarela.
(2)
Selama seorang bekas Militer Sukarela memakai pakaian seragam menurut ketentuan ayat 1 b pasal ini, ia dianggap berada dalam dinas ketentaraan. BAB VIII
1.
Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini masih ada dalam dinas tentara.
Pasal 20
(1)
Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan pada saat mulai berlakunya undang-undang ini masih ada dalam dinas tersebut, dianggap sebagai Militer Sukarela menurut undang-undang ini, yang telah menunaikan ikatan dinas pertama sebagai yang dimaksud dalam pasal 4.
(2)
Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum saat mulai berlakunya undang-undang ini akan tetapi sesudah 31 Desember 1952, sedang pada saat tersebut pertama masih ada dalam dinas tentara, dianggap sebagai Militer Sukarela menurut undang-undang ini, yang masing-masingnya terikat oleh ikatan dinas sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 terhitung mulai saat penerimaannya sebagai anggota tentara.
(3)
Mereka yang sebelum saat mulai berlakunya undang-undang ini diterima sebagai anggota Angkatan Perang dan melalui suatu pendidikan tertentu, yang pada saat tersebut masih ada dalam dinas ketentaraan, dianggap sebagai Militer Sukarela dengan pengertian. :
a.
Bahwa masing-masingnya sesudah masa pendidikan tersebut terikat oleh ikatan dinas untuk waktu yang ditetapkan khusus untuk penerimaannya sebagai anggota tentara, yang apabila kurang daripada masa ikatan dinas sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 diperpanjang menjadi sama dengan masa ikatan dinas tersebut;
b.
Bahwa pada akhir waktu yang dimaksud dalam sub a, masing-masing yang bersangkutan dianggap sebagai telah menunaikan ikatan dinas pertama sebagai dimaksud pada pasal 4.
(4)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, bagi mereka tersebut dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang hingga kini berlaku baginya sebagai anggota tentara sampai diubah, ditambah atau diganti dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang ini. 2. Ketentuan-ketentuan mengenai anggota Angkatan Perang yang sebelum berlakunya undang-undang ini berhenti dari dinas tentara dengan hormat
Pasal 21
Bagi anggota Angkatan Perang yang sebelum berlakunya undang-undang ini sudah diberhentikan dari dinas tentara dengan hormat, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 17, 18 dan 1 9.
BAB IX
BAB IX
Pasal 22
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Militer Sukarela". Pasal 11. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 1 Juni 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Menteri Pertahanan
ttd.
DJUANDA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 60

Paper Terkait

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 1 2019

Kajian Yuridis Tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hubungannya Dengan Kepastian Hukum Dalam Negara Kesejahteraan

Achmad Gunawan
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 9 No. 1 2019

Penyelesaian Perselisihan perburuhan Sebelum dan Sesudah Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara

Ni'matul Huda
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 1 No. 3 1995

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…