Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negaraperlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untukAngkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakansegenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalampertahanan negara 2. a.pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentangpertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);b.Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 3. BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PENDAFTARAN. BAB III PENYARINGAN BAB IV PENGUJIAN KESEHATAN BAB V PEMILIHAN. BAB VI PEMASUKAN KE DALAM ANGKATAN PERANG BAB VII DINAS WAJIB-MILITER BAB VIII DALAM DINAS BAB IX LUAR DINAS BAB X KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WAJIB BAB XI BEKAS MILITER-WAJIB BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Wajib-Militer
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:66
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
:20 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
:20 Agustus 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 117, LL SETNEG : 60 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 1958
TENTANG
WAJIB-MILITER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negara perlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakan segenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalam pertahanan negara;
Mengingat
:
1.
pasal 5,9,10dan 11 Undang-undang No.29 Tahun 1954 tentang pertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954No. 84);
2.
Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB MILITER
Pasal 1
Angkatan Perang yang terdiri dari :
a.
Angkatan Perang tetap yang terdiri dari militer-sukarela yang merupakan tenaga inti dari Angkatan Perang semasa damai maupun perang.
b.
Cadangan Angkatan Perang yang terdiri dari militer-wajib yang semasa damai dididikdilatih secara periodik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Rakyat terlatih, terdiri dari mereka yang tidak dimasukkan dalam Angkatan Perang (secara sukarela maupun wajib) untuk melakukan tugas-tugas pembelaan yang bersifat tidak khusus militer dan membantu Angkatan Perang dalam pelaksanaan tugas-tugas secara langsung maupun tidak. Bahwa kekuatan dari keuda komponen tersebut di atas tidak hanya tergantung dari jumlahnya tenaga yang dikerahkan saja, adalah jelas. Kekuatan komponen tersebut banyak pula tergantung pada kemahiran dan kecakapan masing-masing dan lebih pada kesadaran untuk membela kemerdekaan. Untuk keperluan ini maka diperlukan juga adanya suatu pendidikan pendahuluan tentang pertahanan rakyat, yang diberikan kepada setiap warga-negara sejak semasa kanak-kanak di dalam maupun di luar sekolah-sekolah. Keempat macam Undang-undang tersebut di atas adalah empat serangkai Undang-undang yang berpokok pada Undang-undang Pertahanan, yang masing masing mempunyai batas-batas sendiri tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama yang lain dan bertujuan untuk mewujudkan hak dan kewajiban setiap warga- negara untuk turut-serta secara aktip dalam pertahanan Negara sebagaimana ditetapkan dalam pasal 24 Undang-undang Dasar Sementara. Untuk lengkapnya, berhubung dengan 4 Undang-undang termaksud, perlu disebut juga tiga Undang-undang lain yaitu : Undang-undang Veteran. Undang-undang Penderita Cacat. Undang-undang Kepahalawanan. yang sebenarnya adalah peraturan-peraturan yang menampung akibat dari pada pelaksanaan hak dan kewajiban ikut-serta dalam pertahanan Negara.
3.
PENYELENGGARAANWAJIB-MILITER' Dalam penyusunan Undang-undang ini diperhatikan adanya pelbagai sistim yang berlaku di negara-negara lain. Tata-cara penyelenggaraan wajib-militer telah dipikirkan semasak-masaknya, agar segala sesuatu sesuai dengan keadaan alam, adat-istiadat maupun tujuan perjuangan rakyat Indonesia, serta memenuhi kebutuhan pertahanan seluruh wilayah Negara. Bermula ditentukan siapa yang dikenakan wajib-militer yakni yang disebut pewajib-militer. Mengingat bahwa jumlah pewajib-militer tentu jauh lebih tinggi dari pada jatah penerimaan untuk tiap tahun, maka dalam pemilihan militer-wajib diadakan seleksi yang mendalam menurut norma-norma tertentu. Kecuali Kementerian Pertahanan, dalam usaha iniKementerian-kementerian lain ikut juga secara aktip. Kementerian Pertahanan menyelenggarakan segala sesuatu mengenai masalah militer-wajib dan dinas wajib-militer, Kementerian Dalam Negeri mengurus hal pendaftaran, penyaringan dan pemilihan pewajib-militer menjadi militer-wajib, Kementerian Perburuhan mengadapi masalah buruh yang melakukan dinas wajib-militer, sedang Kementerian Kesehatan menjalankan tugas dalam pengujian kesehatan para pewajib-militer. Disamping Kementerian-kementerian itu tentu ada Kementerian-kementerian lain yang secara tidak langsung, mempunyai bagian tugas menurut lapangannya masing-masing. Kementerian Penerangan perlu mengadakan acara-acara khusus untuk menanam kesediaan dan persiapan moril bagi segenap rakyat Indonesia dalam menghadapi wajib-militer, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat atau keadaan perang. Dalam rangka pendidikan umum dan pendidikan masyarakat Kementerian Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan masyarakat baik mental maupun physik.
4.
PROSES WAJIB-MILITER. Terhadap semua pewajib-militer yang terdaftar diadakan penyaringan oleh suatu Komisi Pemilihan. Mereka yang yang tidak dikenakan penolakan, pembebasan atau penangguhan dipanggil untuk mengiktui pengujian kesehatan. Para pewajib-militer yang memenuhi syarat kejasmanian dan kerochanian dipilih untuk masuk dinas wajib-militer menurut jatah penerimaan tahun itu. Pewajib-militer yang terpilih dimasukkan dalam Angkatan Perang untuk mengikuti pendidikan dan latihan pertama dan diangkat menjad militer-wajib. Seterusnya tiap tahun mereka diwajibkan mengikuti latihan-latihan ulangan untuk mencapai suatu taraf kemahiran. Selain latihan ulangan diadakan latihan-latihan khusus yang pada umumnya diadakan sekali dalam 2 tahun untuk memelihara atau menambah mutu keprajuritan. Di samping itu diadakan pendidikan-pendidikan lanjutan yang bagi para Prajurit dan Bintara wajib-militer secara sukarela dan bagi para Perwira-Cadangan sebagai keharusan. Untuk lebih menjelaskan, pada akhir penjelasan umum ini dicantumkan ikhtisar proces wajib-militer.
5.
CADANGANANGKATANPERANG. Adanya tingkat-tingkat cadangan ditentukan menurut banyaknya waktu seseorang diwajibkan untuk melakukan dinas wajib-militer. Ketentuan ini perlu agar para pewajib-militer yang belum menyelesaikan pendidikan dan latihan pertama, jadi yang masih diwajibkan untuk sewaktu-waktu melakukan dinas wajib-militer dimasukkan dalam cadangan (ready reserve). Yang sudah menyelesaikan rangkaian latihan ulangan, dimasukkan dalam cadangan(stand-by reserve). Penentuan tingkat cadangan tersebut di atas tidak berlaku untuk golongan Perwira. Semua Perwira-Cadangan dengan tidak memandang masa kerja dan usia dimasukkan dalam cadangan utama. Selain cadangan utama dan cadangan kedua terdapat cadangan yang terdiri dari wajib-militer yang belum diangkat sebagai militer-wajib karena dikenakan penangguhan, tidak terpilih atau karena alasan lain. Dalam keadaan darurat atau keadaan perang mereka itu diangkat sebagai militer-wajib menurut kebutuhan yaitu secara berangsung-angsur di mulai dengan golongan tahun yang paling muda dan selanjutnya berturut-turut menurut usia golongan tahun. Setelah pengangkatan sebagai militer-wajib, golongan tahun dari 25 tahun ke bawah dimasukkan dalam cadangan utama dan golongan tahun dari 26 tahun ke atas dalam cadangan kedua. Adapun penentuan tingkat cadangan untuk militer-wajib bekas militer-sukarela didasarkan batas umur dan dijelaskan lebih lanjut pada angka 7 dari
Penjelasan Pasal:
Ayat1: Batas umur 18 tahun adalah lazim di negara lain, didasarkan atas paham akilbaliq. Pada batas umur itu seseorang umumnya berada pada tingkat kekuatan jasmani dan rokhani, dimana tenaganya dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk tugas militer secara menerus sampai ia mencapai umur40 tahun. Ayat2: Mengikut-sertakan kaum wanita dalam dinas wajib- militer harus disesuaikan dengan kodrat serta sifat kewanitaannya. Sebagai tugasnya di dalam dinas wajib-militer dapat disebut golongan perawat, dokter, pharmasi dan administrasi. Selanjutnya lihat penjelasan umum. Ayat3: Meskpun ada kemungkinan, bahwa dalam keadaan darurat perang Undang-undang dapat mengadakan perubahan tentang batas umur, akan tetapi sebaliknya perubahan itu dibatasi sampai serendah-rendahnya 17 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun untuk Bintara dan Prajurit wajib-militer dan sampai 50 tahun untuk Perwira-Cadangan. Perubahan batas umur ini perlu diadakan untuk menghadapi perang total, yang membutuhkan tenaga terlatih sebanyak-banyaknya. Pasal 3 Ayat 1 : Pada azasnya daerah pemilihan adalah daerah kabupaten atau daerah yang setingkat dengan itu dan daerah pendaftaran adalah daerah kecamatan atau daerah yang setingkat dengan itu. Jika dipandang perlu mengingat keadaan keamanan, banyaknya penduduk, luasnya daerah atau sukarnya perhubungan, maka untuk daerah tertentu dapat diadakan ketentuan khusus yang menyimpang dari azas ini. Segala sesuatu mengenai daerah pendaftaran dan daerah pemilihan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ayat 2: Pada azasnya Kepala Daerah termaksud dalam penjelasan ayat 1 karena jabatannya menjadi Komisaris atau Pendaftar. Ayat 3 dan 4: Ketentuan ini diadakan untuk kelancaran penyelenggaraan wajib-militer, Untuk menjamin kelancaran itu, diadakan ancaman pidana dalam pasal 60 dan 61. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat 1 dan ayat2: Ayat 3: Periksa penjelasan pasal 2 ayat 3. Pasal 6 Ayat 1: Pendaftaran pewajib-militer yang berada di luar negeri disesuaikan dengan fasilitet yang diberikan oleh Pemerintah dari Negara yang bersangkutan, berdasarkan azas timbal-balik, Dalam hal ini untuk tiap-tiap perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditunjuk seorang pejabat Pendaftar oleh pimpinan perwakilan tersebut ayat 2 : Cukup jelas. Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Ayat 1 : Komisi Pemilihan menjalankan penyaringan terhadap pewajib-militer dari daerah pemilihannya yang telah datang memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri. Dengan penyaringan dimaksud pemeriksaan dan penentuan siapa-siapa dari pewajib-militer tersebut tadi dikenakan penolakan. pembebasan dan penangguhan sebagai ditetapkan dalam pasal 10,11dan 12. Pada dasarnya yang menjadi anggota Komisi Pemilihan adalah wakil-wakil instansi di daerah pemilihan yang sifat tugasnya mempunyai hubungan dengan penyaringan ini, seperti pamongpraja, perburuhan, sosial dan lain-lain. Susunan Komisi Pemilihan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ayat2: Hasil pekerjaan penyaringan dari Komisi Pemilihan di muat dalam laporan yang disampaikan kepada Komisaris, Laporan itu memuat lampiran berisi nama-nama dari 4 golongan pewajib-militer tersebut pada ayat ini (a, b, c dan d). Ayat3: Cukup jelas. Pasal 10 Sesuai dengan jiwa Undang-undang Pertahanan, maka turut-serta dalam pertahanan negara adalah suatu kehormatan. Oleh karena itu seseorang yang telah dipidana karena suatu kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau karena hal-hal sebagai tercantum dalam ayat 1 pasal ini, harus ditolak untuk masuk dinas wajib-militer. Menteri Pertahanan secara insidentil dapat mengadakan pengecualian dalam hal yang dianggap perlu, karena seseorang dibutuhkan tenaganya misalnya, karena keahliannya. Pasal 11 Pasal 10 Undang-undang Pertahanan di mana di dapat juga syarat-syarat pembebasan (Lembaran Negara tahun 1954 No.84) berbunyi sebagai berikut : "Wajib-militer tidak dikenakan terhadap Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka diapnggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya. b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan, c. Mereka yang melakukan tugas penting untuk Negara" Dalam pasal ini belum di muat ketentuan mengenai kemungkinan pembebasan dari golongan tertentu yang juga terdapat dalam masyarakat Indonesia, yaitu golongan yang tidak bersedia menjadi prajurit (secara sukarela maupun wajib) karena hal itu adalah bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya, (dalam bahasa Belanda "principiele dienst weigeraars"); Ketentuan-ketentuan tentang hal ini perlu diatur dalam Undang-undang tersendiri. Pasal 12 Sungguhpun penunaian kewajiban sebagai pewajib-militer harus diutamakan., akan tetapi keadaan dari pewajib-militer sendiri sebagai dijelaskan pada ayat 1 pasal ini perlu sekali diperhatikan. Keadaan itu mungkin demikian rupa sehingga lebih berguna atau lebih adil jika ia dikenakan penangguhan. Dalam pengertian"sekolah umum" tersebut pada ayat 1 sub b. termasuk segala macam sekolah, kecuali kursus-kursus. Pasal 13 Pasal ini memberi kemungkinan bagi pewajib-militer untuk mengajukan keberatan. atas keputusan Komisi Pemilihan kepada Komisaris, Terhadap keputusan Komisaris itu pewajib-militer yang bersangkutan dapat meminta banding kepada Menteri Pertahanan. Selama keberatannya atau permintaan banding itu belum mendapat penyelesaian ia diharuskan memenuhi semua kewajibannya sebagai pewajib-militer. Pasal 14 Keputusan yang diambil berdasarkan keterangan dan/atau bahan yang ternyata salah, palsu atau dipalsukan dan dinyatakan tidak sah oleh Komisaris, tidak mengurangi kekuasaan pihak berwajib untuk mengadakan tuntutan pidana terhadap yang dianggap bersalah. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Ayat 1: Ayat2: Pelanggaran terhadap ayat ini diancam dengan pidana seperti tersebut dalam pasal 63 ayat 1 huruf. Keharusan melaporkan diri itu dimaksudkan guna mengurangi timbulnya perubahan-perubahan disengaja untuk tidak hadir dalam pengujian kesehatan. Pasal 19 Ayat 1 : Sedapat-dapatnya hasil pengujian kesehatan diberitahu kepada pewajib-militer yang bersangkutan, segera setelah pengujian kesehatan berakhir. Usaha ini tergantung dari lengkapnya tenaga yang menyelenggarakan pengujian kesehatan. Dengan jalan pengumuman dan pemberitahuan dapat dijamin diketahuinya hasil pengujian oleh yang bersangkutan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ayat3: Menetapkanjangka waktu 14 hari didasarkan atas hari pengumuman, Pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 tidak dapat dijadikan patokan, karena saat sampainya pemberitahuan tersebut sukar untuk dibuktikan. Pasal 20 Periksa penjelasan pasal 14. Pasal 21 Ayat 1 : Karena pada umumnya jumlah pewajib-militer untuk tiap golongan tahun jauh melebihi jatah penerimaan, maka terbuka kesempatan guna mengadakan seleksi yang berat dengan memilih pewajib-militer yang mencapai nilai ujian kesehatan yang terbaik sehingga tercapailah mutu Angkatan Perang yang lebih tinggi. Ayat 2 s/d 4: Cukup jelas. Pasal 22 Jika dalam keadaan darurat/perang banyaknya cadangan utama dan cadangan kedua tidak mencukupi kebutuhan pertahanan negara, maka berdasarkan pasal ini diadakan pengerahan tenaga pewajib-militer, Cadangan ini dapat disebut cadangan darurat. Pasal 23 Pasal 24 Ayat1: Pada umumnya penentuan jatah untuk tiap, golongan- penerimaan bagi seluruh Angkatan Perang didasarkan atas : a. Rencana penyusunan kekuatan Angkatan Perang untuk jangka- jangka waktu tertentu. b. Biaya yang dapat disediakan c. Adanya tenaga pelatih dan perlengkapan Dalam hal ini dikeluarkan Undang-undang khusus yang menentukan jatah penerimaan untuk tiap tahun (berapa perwira, bintara dan prajurit) bagi tiap angkatan dan tiap korps/kejuruan. Penentuan jatah untuk tiap golongan-penerimaan bagi tiap daerah pemilihan pada umumnya didasarkan atas : a. Perimbangan banyaknya penduduk dalam daerah-daerah tersebut dengan mengingat kebutuhan tenaga untuk pembangunan dan penegakan ekonomi. b. Tenaga pelatih, perlengkapan dan tempat pendidikan yang tersedia Ayat2: Huruf a Kekurangan tenaga ini harus diisi, agar kekurangan Angkatan Perang tidak berkurang. Huruf b Semua militer-sukarela yang keluar dari dinas tentara sepanjang mereka tidak dikenakan penolakan atau pembebasan untuk dinas wajib-militer, dipanggil kembali dan diangkat sebagai militer-wajib Karena militer-wajib bekas militer-sukarela dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan, maka penerimaan mereka tidak menimbulkan tambahnya biaya yang besar. Pasal 24a Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Pasal 27 Karena bekas militer-sukarela telah mencapai taraf kemahiran yang diperlukan untuk pangkatnya, maka sudah selayaknya mereka dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan. Sudah sepantasnya pula mereka diberi pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir sebagai militer-sukarela. Pasal 28 Pasal 29 Pendidikan dan latihan pertama dimaksudkan untuk mendidik dan melatih mereka yang pertama kali diangkat sebagai Militer- wajib sampai mereka cakap untuk menjalankan tugasnya menurut golongan pangkatnya masing-masing. Pasal 30 Latihan-latihan ulangan dimaksud untuk melatih para militer- wajib sampai mencapai taraf kemahiran yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pertahanan Negara. Pada umumnya latihan-latihan ulangan berlangsung selama 15 hari setiap tahun atau 30 hari tiap 2 tahun. Pasal 31 Latihan-latihan khusus dimaksudkan untuk memelihara dan menambah mutu olah-jurit yang telah dicapai oleh militer-wajib atau untuk mengajarkan tehnik bertempur atau penggunaan alat- alat senjata baru. Pada umumnya latihan-latihan khusus bersifat bertempur yang berlangsung selama 14 hari dalam tiap-tiap tahun. Pasal 32 Ketentuan ini diperlukan untuk menampung militer-wajib yang karena sesuatu hal terputus pendidikan atau yang belum mengikuti suatu pendidikan/latihan yang merupakan keharusan baginya. Militer-wajib yang tidak lulus dalam ujian untuk suatu pendidikan atau bagian dari suatu pendidikan yang merupakan keharusan baginya, pada azasnya tidak diharuskan untuk mengulangi pendidikan itu seluruhnya, melainkan dapat dipanggil untuk mengulangi ujian saja dan jika perlu dapat diadakan usaha-usaha khusus untuk menghadapi ujian itu. Pasal 33 Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada militer-wajib mencapai pangkat yang lebih tinggi. Pendidikan itu terdiri atas pendidikan Kopral untuk golongan Bintara wajib-militer dan pendidikan Perwira lanjutan I dan II untuk golongan Perwira-Cadangan. Para Bintara dan Prajurit wajib-militer secara sukarela dapat mengikuti pendidikan lanjutan, tergantung dari keinginan masing-masing untuk mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Untuk mencukupi jumlah kader tinggi sesuai dengan besarnya cadangan, Angkatan Perang, para Perwira-Cadangan yang ditunjuk, diharuskan mengikuti pendidikan lanjutan. Pendidikan-pendidikan itu dapat diselenggarakan sebagai kursus tertulis untuk bagian-bagian tertentu dari rencana pelajaran. Pasal 34 Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini dapat dilakukan dengan jalan memanggil militer-wajib yang bersangkutan untuk datang pada tempat kedudukan pemilik atau karena sukarnya perhubungan, pada suatu tempat yang ditentukan. Dalam hal terakhir, rombongan pemeriksa mendatangi tempat tersebut. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Pasal 37 Pasal 38 Ayat1: Yang dimaksud dengan peraturan dinas tentara adalah misalnya: Peraturan Baris-berbaris (P.B. B.) Peraturan Urusan Dalam(P.U.D.) Peraturan Garnizoen (P.D.G.) Peraturan Penghormatan Tentara (P.P.T.); Ayat 2 dan3: Pasal 39 Masa yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak dihitung sebagai masa kerja wajib-militer, karena tidak mengenai tugas kemiliteran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk militer-suka-rela. Pasal 40 Militer-wajib diberi pakaian seragam selama luar dinas karena dalam hal-hal tertentu mereka diwajibkan mengenakan pakaian itu, misalnya pada waktu mendapat panggilan dari pejabat militer yang bersangkutan atau untuk mengunjungi upacara kemiliteran. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Oleh karena ketentuan dalam pasal ini adalah penting untuk kelancaran pelaksanaan dinas wajib-militer, maka diadakan ancaman pidana seperti termaksud dalam pasal 64 Undang-undang ini dan dalam pasal 508 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 43 Ayat 1: Ayat2: Periksa penjelasan pasal 34. Pasal 44 Pasal 45 Pasal ini menentukan bilamana seorang militer-wajib. Selama luar dinas harus tunduk pada hukum disiplin tentara dan hukum pidana tentara. Pasal 46 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar seorang militer-wajib yang melakukan dinas wajib-militer tidak kehilangan pekerjaannya semula dan hak-hak lainnya yang timbul dari hubungan kerja sehingga ia dapat memenuhi tugas Negara ini dalam suasana tenang. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana seperti tersebut dalam pasal 62. Pasal 47 Pengangkutan Perwira-Cadangan oleh Presiden adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk militer-sukarela, karena pada azasnya kedudukan seorang Perwira-Cadangan dalam masyarakat adalah sama dengan kedudukan seorang Perwira militer-sukarela. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ketentuan ini sesuai dengan yang berlaku untuk militer- sukarela. Pasal 50 Ayat 1 : Uang saku adalah uang bulanan atau uang harian yang diberikan kepada militer-wajib selama mereka dalam dinas. Uang ganti-rugi : a. Uang ganti-rugi yang layak besarnya dan diberikan kepada militer-wajib, karena kehilangan penghasilan selama dalam dinas, atau b. Uang …. b. Uang yang sangat diperlukan oleh militer-wajib selama dalam dinas untuk kepentingan rumah-tangga dan/atau jaminan keluarga yang tidak dapat dicukupi dengan uang saku. Uang pesangon adalah hadiah yang diberikan kepada militer-wajib sekaligus setelah ia dalam waktu mobilisasi terus-menerus dalam dinas untuk waktu yang lama, sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat. Ayat2: Cukup jelas. Ayat3: Pasal 51 Ayat 1: Dengan pemberhentian dimaksud pemberhentian sebagai militer-wajib Ayat 2 : Sub b mengenai soal kehilangan kewarga-negaraan diatur dalam Undang-undang tentang kewarga-negaraan Republik Indonesia. Ayat3s/d5: Pasal 52 Periksa penjelasan umum angka 5. Pasal 53 Pasal 54 Karena hal ini mengenai persoalan hak dan kewajiban warga-negara, haruslah ditentukan dengan Undang-undang, Penugasan pasukan atau kesatuan wajib-militer keluar negeri secara paksa akan menimbulkan akibat yan tidak diinginkan. Sebaliknya untuk kepentingan nasional pastilah terdapat cukup orang-orang yang insyaf dan akan mengajukan diri secara sukarela untuk melakukan tugas tersebut. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Bekas militer-wajib dan bekas militer-sukarela adalah tenaga yang telah terdidik dan terlatih dalam olah-jurit, Dalam keadaan darurat atau keadaan perang yang pada umumnya dibutuhkan banyak tenaga cadangan untuk Angkatan Perang, mereka dapat diarahkan untuk tugas militer tanpa pendidikan terlebih dahulu. Pada umumnya batas umur bagi mereka untuk melakukan dinas wajib-militer dalam keadaan perang atau darurat perang, selaku tenaga yang terlatih, dapat dinaikkan sampai umur 45 tahun untuk Bintara dan Prajurit wajib-militer dan sampai umur 50 tahun untuk Perwira-Cadangan. Pasal 57 Pasal 58 Pasal 55 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terjemahannya berbunyi sebagai berikut : "Mereka yang dengan pemberian, janji, salah guna wibawa atau martabat, paksaan, ancaman atau penyesatan ataupun dengan memberikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan, dengan sengaja membujuk supaya peristiwa itu dilakukan. Pasal 59 s/d 61 Cukup jelas. Pasal 62 Istilah majikan, buruh dan hubungan kerja dalam pasal ini diartikan sebagaimana lazim dipergunakan dalam hukum perburuhan. Pasal 63 dan 64 Pasal 65 Pasal 46 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terjemahannya berbunyi sebagai berikut : "Semua anggota sukarela lainnya pada Angkatan Perang dan militer-wajib, yang melakukan salah satu peristiwa diterangkan dalam pasal 97, 99 dan 139 Kitab Undang-undang ini, setiap kali dan sepanjang mereka ada di dalam dinas, demikian pula jika mereka ada di luar dinas dalam masa mereka itu dapat dipanggil untuk melakukan dinas itu. Pasal 66 Pasal 67 Karena naskah Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara yang berlaku masih tertulis dalam bahasa Belanda, maka dalam pasal ini perlu ditentukan arti istilah-istilah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara yang disesuaikan dengan istilah-istilah yang terdapat dalam Undang-undang ini. Mengenai pengertian "wajib-militer", "dalam dinas" dan "luar dinas", dihubungkan dengan K.U.H.P.T., ditegaskan di sini bahwa yang dimaksud dalam pasal 67 itu, tidak merupakan suatu pengluasan dari pengertian "dienstplichtige","werkelijke dienst"dan groot verlof". Bahwasanya mengenai orang-orang yang bersangkutan tersebut dalam pasal 67 Undang-undang ini tetap dalam batas-batas sebagai ditetapkan dalam k. U.H.P.T. ternyata dalam ketentuan dari pasal 35, yang menetapkan bahwa bagi militer-wajib, selama luar dinas ("groot verlofganger") hanya dalam melakukan kejahatan yang termaksud dalam pasal 97, 99 dan 139 K.U.H.P.T. tersebut, dianggap sebagai militer dalam arti K.U.H.P.T. itu. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Pasal 70 Pasal 71 Pasal 72 Ayat 1: Untuk mendapatkan bahan-bahan guna perencanaan mobilisasi, maka dipandang perlu adanya pendaftaran terhadap pewajib-militer sampai pada golongan tahun 1935. Ayat2: Ketentuan dalam ayat ini merupakan pembebasan kewajiban untuk mendaftarkan diri bagi pewajib-militer dari golongan tahun 1934 dan sebelumnya, sepanjang tidak ada ketentuan dari Menteri Pertahanan tentang masa pendaftaran untuk golongan-golongan tahun tersebut. Ayat3: Cukup jelas. Pasal 73 Ayat 1 : Pada dasarnya yang akan diambil adalah orang-orang yang mencapai usia 18 tahun dengan tidak menutup kemungkinan pengambilan tenaga yang lebih tua karena dibutubuhkan keahliannya. Pasal 74 Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd g. A.MAENGKOM
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 1 Agustus1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
Menteri Kehakiman,
pada tanggal 20Agustus 1958
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan.
JUANDA.
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA.
Menteri Kesehatan,
a. SALEH.
Menteri Perburuhan,
SAMJONO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 117

Paper Terkait

Konsekuensi Keberlakuan Hukum Militer pada Subjek Hukum yang Berdasarkan Undang-Undang Dipersamakan dengan Militer

Sagala, Parluhutan, Hadi, Ilman, Erliyana, Anna, Lubis, Arief Fahmi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 4 2025

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 1 2019

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…