Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Raya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 April 1965
Tanggal Pengundangan
:01 April 1965
Tanggal Berlaku
:01 April 1965
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No. 25 , TLN NO. 2742 , LL SETNEG : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1985 Tentang Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1965
TENTANG
LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 35

Paper Terkait

Perbandingan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mailinda Eka Yuniza
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 2 2009

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA

Yanuar, SH.,L.LM, Fahmi
Kerta Dyatmika Vol. 12 No. 1 2015

Pertanggung Jawaban Hukum Atas Terjadinya Wanprestasi Dalam Penerapan Perjanjian Sewa Pesawat

Martha Emylia Taurisia, Fauzie Yusuf Hasibuan, Ahmad Muliadi
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 3 No. 2 2018

SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP RETRIBUSI DALAM PELAKSANAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Dian Novita
Jurnal Jendela Hukum Vol. 6 No. 2 2019

ANALISIS JURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI JASA ANGKUTAN ONLINE DAN PERUSAHAAN PROVIDER DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KEPERDATAAN

Zuhriati Khalid
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 18 No. 3 2019

Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengangkutan Darat Terhadap Kerusakan Barang Penumpang

Joni Saputra
Indragiri Law Review Vol. 2 No. 3 2024

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGENDARA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS

Angelina Cinthia Diana Sinaga, Hulman Panjaitan, Lonna Yohanes Lengkong
Honeste Vivere Vol. 33 No. 1 2023

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM ATAS KECELAKAAN PENUMPANG

Sugiono, Sugiono, Astutik, Sri, Amiq, Bachrul
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 5 No. 3 2025

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…