Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1985 Tentang Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Agustus 1985
Tanggal Pengundangan
:30 Agustus 1985
Tanggal Berlaku
:01 September 1985
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985 No. 54, TLN. No. 3304, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Perhubungan
Subsektor
:
Hukum Pidana Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1965

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeers- Verordening, Staatsblad 1936 NO. 451).

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1985 Tentang Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya
TENTANG
KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memelihara kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 dan terwujudnya kebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang perekonomian nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 dipandang perlu meninjau kembali kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951;
b.
bahwa dalam rangka hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu menata kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya yang pada umumnya dilakukan oleh Kepolisian Negara, dan khusus mengenai kelebihan muatan bagi kendaraan bermotor angkutan barang penyidikannya dilakukan di jembatan timbang kendaraan bermotor oleh pejabat dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1557).;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 1
(1)
Penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Ketentuan pasal ini mengembalikan tugas Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya kepada tugas pokoknya sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2)
Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Penjelasan: Dalam rangka ketentuan ayat (1) tersebut di atas maka tugas tambahan seperti melakukan pengawalan (voor ryder), pengaturan lalu lintas serta memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi menjadi tugas pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
BAB II
OLEH PEJABAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1)
Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya hanya melakukan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang kendaraan bermotor angkutan barang di jembatan timbang.
(2)
Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada ayat (l) dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Penyidikan kelebihan muatan di Jembatan Timbang adalah termasuk tugas pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya seperti halnya pengujian kelaikan kendaraan di tempat-tempat pengujian kendaraan bermotor angkutan barang ditempat pengujian yang ditentukan itu. Ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam hubungan ini pengangkatan pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagai penyidik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Pelaksanaan penyidikan oleh Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada Pasal 2 dilakukan tanpa menggunakan lagi atribut, perlengkapan penyidikan jalan raya dan senjata api.
Penjelasan Pasal:
Senjata api, kendaraan bermotor (ranmor) dan segala peralatan lainnya yang selama ini diperoleh dan dipergunakan oleh para pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya untuk tugas penyidikan di jalan raya wajib diserahkan kepada instansi induknya untuk kemudian diselesaikan pemanfaatannya.
BAB IV
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 110 ayat (1) angka ke 2 dan ke 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata "Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1985.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus1985
PRESDIENREPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1985
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Kewenangan penyidikan terhadap kejahatan dan pelanggaran pada umumnya dilakukan oleh Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana termasuk penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya. Akan tetapi disamping itu pegawai negeri sipil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya dapat juga melakukan tugas penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 jo Pasal 6 dan Pasal 211 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Oleh karena itu untuk memelihara kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya perlu ada kejelasan tentang pemberian kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Guna kelancaran arus barang di darat untuk menunjang kegiatan ekonomi nasional penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sepenuhnya dilakukan oleh Pejabat Kepolisian Negara.
Pejabat lalu lintas dan angkutan jalan raya diberikan kewenangan pemeriksaan hanya di jembatan timbang kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yangkelebihan muatan.
Penyidikan tersebut dilakukan di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…