Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Wabah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Juli 1968
Tanggal Pengundangan
:16 Juli 1968
Tanggal Berlaku
:16 Juli 1968
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No. 38, TLN No. 2855 , LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi Penanggulangan KLB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

WABAH PENYAKIT DI INDONESIA: KONSEP HUKUM PIDANA TERHADAP CARRIER PENYAKIT MENULAR

Yudi Yasmin Wijaya, Muhammad Helmi Maulidi
Mimbar Hukum Vol. 33 No. 2 2021

Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan

-, Alamsyah, Septiandani, Dian, -, Mukharom
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 7 No. 2 2017

Konsep Penanaman Modal Sebagai Upaya Mestimulasi Peningkatan Perekonomian Indonesia

Abib, Agus Saiful, Pujiastuti, Endah, Mulyani, Tri
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 7 No. 1 2017

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…