Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Wabah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Maret 1962
Tanggal Pengundangan
:05 Maret 1962
Tanggal Berlaku
:05 Maret 1962
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962/ No.12, TLN NO. 2390, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi Penanggulangan KLB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1962
TENTANG
WABAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dianggap perlu ditetapkan Undang-undang tentang Wabah;
Mengingat
:
1.
pasal 1, 4, 7 dan 15 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960) No. 131);
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 2) dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 3);
3.
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

i. mencabut
:
Epidemie Ordonnantie (Staatsblad 1911 No. 299); II
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan tudjuan Undang-undang ini ialah untuk mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dengan wabah dalam Undang-undang ini dimaksud: penjalaran sesuatu penyakit dengan cepat di suatu daerah tertentu, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak, yang harus dibatasi dengan isolasi si penderita dari orang-orang lain di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Perumusan wabah dalam pasal ini diambil antara lain dari International Sanitary Regulation tahun 1961 mengenai Epidemie. Sekalipun dalam perumusan ini tidak ditegaskan, namun dalam istilah ini terkandung adanya kemungkinan bencana bagi masyarakat.
Pasal 3
Wabah dalam Undang-undang ini meliputi:
(1)
Penyakit-penyakit karantina berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara.
(2)
a.
Tifus perut (Typhus abdominalis),
b.
Para-tifus A, B dan C,
c.
Disentri (mejan) basili (Dycenteria bacillaris),
d.
Radang hati menular (Hepatitis infectiosa),
e.
Para-cholera Eltor,
f.
Diphtheria,
g.
Kejang tengkuk (Meningitis cerebrospinalis epidemica),
h.
Lumpuh kanak-kanak (Poliomyelitis anterior acuta).
(3)
Penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Ayat ini perlu sebab ada kemungkinan bahwa sesuatu penyakit yang sebelumnya tidak banyak meminta korban, dapat berobah menjadi mengganas dan memakan banyak korban jiwa.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) dan (2), Cukup jelas.
BAB III
MENETAPKAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN
Pasal 4
(1)
Menteri Kesehatan menetapkan dan mencabut penetapan suatu daerah sebagai daerah wabah setelah ada pemeriksaan yang teliti.
Penjelasan: Menetapkansesuatu daerah wabah adalah suatu tindakan yang sangat penting bagi peri kehidupan masyarakat dan oleh sebab itu harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pelaksanaan tindakan-tindakan berhubung dengan penetapan tersebut dapat mengakibatkan pembatasan-pembatasan hak-hak azasi warga negara.
(2)
Penetapan dan pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat didelegasikan kepada penguasa yang dimaksud dalam pasal 8, kecuali mengenai wabah penyakit Karantina.
Penjelasan: Agar tindakan-tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan segera didaerah-daerah terpencil, perlu diadakan kemungkinan delegasi kepada penguasa setempat.
(3)
Cara penetapan dan pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan pasal 5 dari Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara.
Penjelasan: Menetapkansuatu daerah wabah memperhatikan batas-batas terperinci. Pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan jangka waktu yang sesuai dengan masa tunas tiap-tiap penyakit, sebagaimana ditetapkan juga dalam pasal 5 Undang-undang Karantina Laut dan pasal 5 Undang-undang Karantina Udara.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 5
(1)
Untuk mencegah menjalarnya sesuatu wabah, maka
a.
kepala keluarga, kepala sekolah, kepala asrama, kepala perusahaan, nachoda kapala, nachoda pesawat udara dan sebagainya atau wakilnya, yang mengetahui atau menyangka ada peristiwa wabah disuatu tempat dalam lingkungan yang menjadi tanggung-jawabnya, wajib melaporkan hal itu dalam waktu 24 jam kepada kepala Pemerintah setempat;
b.
tenaga kesehatan tertentu yang mengetahui, patut mengetahui atau menyangka adanya peristiwa penyakit wabah wajib melaporkan hal itu dalam waktu 24 jam kepada kepala Pemerintah setempat.
(2)
Kepala Pemerintah setempat, setelah mendapat laporan dengan segera mengadakan pemeriksaan dan tindakan seperlunya.
Penjelasan Pasal:
(1) Soal wajib lapor adalah sangat penting guna mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Kelambatan atau kelalaian dalam soal ini dapat menyebabkan suatu bencana bagi masyarakat. Tiap-tiap laporan harus mendapat perhatian sebaik-baiknya dari pihak yang berwajib, yang perlu segera mengadakan pemeriksaan yang teliti. (2) Dengan tenaga kesehatan tertentu dimaksud para dokter, perawat, bidan, penilik kesehatan dan lain-lain tenaga kesehatan, yang berhubung dengan pendidikannya dapat dianggap mempunyai pengetahuan tentang penyakit-penyakit yang dapat menyebabkan wabah.
Pasal 6
(1)
Usaha-usaha untuk mencapai maksud yang tersebut dalam pasal 1 ialah :
a.
Pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium dan konsultasi, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita;
b.
pengebalan (immunisasi);
c.
menghapus hamakan, menghapus seranggakan benda-benda dimana perlu;
d.
menghapus tikuskan bangunan, ruangan, alat-alat pengangkutan dan lain-lain dimana perlu;
e.
pemusnahan benda-benda dan bangunan-bangunan dimana perlu;
f.
penetapan peraturan pengangkutan penderita dan jenazah;
g.
penetapan peraturan mengenai uruan perawatan dan pemakaman jenazah;
h.
penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang masalah wabah.
(2)
Biaya untuk usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengganti kerugian ditanggung oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
(1) Dalam ayat ini ditetapkan suatu rangkaian usaha-usaha medis untuk mencegah, mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Dalam keadaan bencana wabah berjangkit, dimana keselamatan dan jiwa ratusan, ribuan orang terancam, mudah dapat mengerti, bahwa segala tindakan yang disebut dalam a sampai dengan h perlu, dijalankan demi keselamatan umum; tentu dengan mengindahkan sebanyak mungkin kepentingan umum, norma-norma kesusilaan, keagamaan dan kemerdekaan bergerak perseorangan. Dalam melakukan pemeriksaan oleh petugas-petugas, perlu setiap orang memberi bantuannya agar supaya segala sesuatu dapat berjalan lancar. Untuk mencegah penjalaran, maka penderita harus diisolasi dan diberi perawatan dan pengobatan yang effektif. Orang-orang disekitar penderita terutama yang erat hubungannya dengan. sisakit harus diawasi, bilamana perlu diisolasi dan diberi pengobatan seperlunya. Benda-benda dan bangunan-bangunan, dimana perlu dihapus hamakan, dihapus seranggakan dan dihapus tikuskan dan adakalanya dimusnahkan. Dalam hal pemusnahan perlu diperhatikan pengganti-kerugian yang wajar. Berhubung dengan bahayanya jenazah dalam menularkan wabah, maka jenazah-jenazah yang bersangkutan perlu diatur pengangkutannya, dan lain-lain. Untuk melindungi masyarakat sebaik-baiknya terhadap wabah, perlu diberikan penerangan-penerangan dan pendidikan kepada masyarakat oleh petugas-petugas kesehatan dan petugas-petugas pendidikan. (2) Berhubung dengan pentingnya masalah wabah ini, maka segala pengeluaran biaya yang perlu harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Pada prinsipnya Pemerintah Pusat yang wajib membiayai, terutama terhadap wabah-wabah yang luas, dengan tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah atau usaha swasta didalam hal ini.
Pasal 7
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Otonom untuk mengeluarkan peraturan-peraturan khusus/tersendiri.
BAB V
TINDAKAN-TINDAKAN PEMBERANTASAN WABAH
Pasal 8
(1)
Jika disuatu daerah berjangkit atau tersangka berjangkit wabah yang dimaksud dalam pasal 3, penguasa yang tertinggi didaerah tingkat I mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mengatasi wabah tersebut termasuk penutupan daerah wabah.
(2)
Dalam keadaan darurat, penguasa tertinggi daerah tingkat II atau bawahan dapat mengambil tindakan-tindakan sementara dengan ketentuan, sesudah mendengar para tenaga kesehatan setempat.
(3)
Tindakan-tindakan yang mengenai bidang kesehatan didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
(1) Agar dapat diambil tindakan-tindakan dengan segera, maka penguasa tertinggi dalam daerah tingkat I, tanpa menunggu perintah dari Pusat, dapat melakukan usaha-usaha seperlunya untuk mengatasi wabah. Dengan sendirinya tindakan-tindakan ini dilakukan setelah ada cukup pemeriksaan oleh ahli-ahli kesehatan didaerah, termasuk pemeriksaan laboratorium. Di dalam rangka tindakan-tindakan ini, kemampuan yang ada didaerah dapat dikerahkan, termasuk tenaga kesehatan swasta. Jika perlu segera diadakan penutupan suatu daerah yang tertentu batasnya, demikian pula dimana perlu bangunan-bangunan yang ditempati oleh penderita diberi tanda-tanda tertentu. (2) Daerah tingkat II atau bawahannya harus selekas mungkin melaporkan tindakan-tindakan sementara yang dikerjakan itu kepada atasannya.
Pasal 9
Tindakan-tindakan tersebut dalam pasal 8 dilakukan dengan mengikut-sertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Mengingat akan kemungkinan terancamnya kepentingan penduduk didaerah wabah, maka penguasa yang tertinggi yang dimaksud dalam pasal 8 perlu mengikut-sertakan masyarakat dalam melakukan tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah, seperti termaksud dalam pasal 5 Undang-undang ini. Dalam pada itu dapat dibentuk panitya-panitya, yang terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah, ahli-ahli dan wakil-wakil dari organisasi rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1)
Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan atau menghalang-halangi terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2)
Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) :
a.
petugas, yang berdasarkan Undang-undang ini melalaikan kewajibannya tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1);
b.
petugas kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan tidak terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1).
(3)
Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya, yaitu: pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
(4)
Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) adalah kejahatan. Tindak pidana tersebut dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
(1) Untuk menjamin dapat dilaksanakan tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah, perlu dihukum siapapun juga yang menghalang-halangi pekerjaan petugas-petugas yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut dalam pasal 5 dan 6. Dalam pada itu dibedakan siapa yang "dengan sengaja" dari pada orang yang hanya karena kelalaiannya (kesalahan) melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud diatas. Mengingat akan kepentingan orang banyak yang terancam oleh bahaya wabah itu, maka siapa yang dengan sengaja berbuat hal-hal yang dapat mengakibatkan berlangsungnya atau menjalarnya wabah dihukum berat. Perbuatan yang asosial itu bukan suatu "pelanggaran" tetapi suatu "kejahatan" menurut hukum pidana. (2) Adapun mereka, yang karena kelalaiannya tak dapat dilaksanakannya usaha-usaha tersebut dalam pasal 5 dan 6, dihukum tidak sekian berat seperti orang yang dengan sengaja berbuat hal-hal yang bersifat merintangi tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah. Perbuatan mereka adalah suatu "pelanggaran" "percobaan" untuk menjalankan kelalaian itu, dan siapa yang "turut-membantu" perbuatan kearah kelalaian tersebut, tidak dihukum, hal ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (3) Dalam Peraturan Pemerintah, yang melaksanakan Undang-undang ini, dapat dipidana perbuatan-perbuatan yang tidak disebut dalam pasal 5 dan 6 tetapi yang juga mengakibatkan berlangsungnya atau menjalarnya wabah. (4) Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Wabah".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1962.
Sekretaris Negara
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Jika disesuatu tempat timbul wabah, maka Pemerintah perlu dengan segera mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah tersebut tindakan-tindakan yang diambil oleh Pemerintah, sampai kini didasarkan pada Epidemie-Ordonnantie. Epidemie-Ordonnantie harus dicabut karena tidak sesuai dengan keadaan Negara dan Masyarakat sekarang.
Undang-undang tentang wabah memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan Pemerintah yang dimaksud diatas. Oleh sebab Undang-undang ini semata-mata mengatur wabah, diperlukan lagi suatu Undang-undang mengenai penyakit menular pada umumnya. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…