Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. 1. negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; 2. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Pemasukan benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, dan/atau produk hewan, kemitraan usaha peternakan, pengaturan mengenai ternak ruminansia betina produktif, pencegahan penyakit hewan, penguatan otoritas veteriner.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:41
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 338, TLN No. 5619, LL SETNEG: 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Peternakan Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Budidaya & Pakan Kesehatan Masyarakat Veteriner Karantina Hewan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-U...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009

1. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan k...

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 36D
(2)

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Peternak Ayam Broiler dalam Pola Kemitraan Inti Plasma dengan PT Ciomas Adisatwa di Kabupaten Kerinci

Maryati Maryati, Putri Anggela Sari
WAJAH HUKUM Vol. 2 No. 1 2018

Wakaf Pada Asuransi Jiwa Syariah: Analisis Pada Fatwa Dsn-Mui No:106/Dsn-Mui/X/2016

Fauzi, Muhammad, Mursal, Mursal, DS, Muhammad Ridha
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 2023

Wakaf Pada Asuransi Jiwa Syariah: Analisis Pada Fatwa Dsn-Mui No:106/Dsn-Mui/X/2016

Fauzi, Muhammad, Mursal, Mursal, DS, Muhammad Ridha
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 2023

Wakaf Pada Asuransi Jiwa Syariah: Analisis Pada Fatwa Dsn-Mui No:106/Dsn-Mui/X/2016

Muhammad Fauzi, Mursal Mursal, Muhammad Ridha DS
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 2023

Pemberatan Pidana Berbasis Doktrin Erfolgshaftung terhadap Kasus Penganiayaan Hewan Kolektif (Putusan PN No. 247/Pid.B/2023/PN Nnk)

Sherlyn Nathalia Cheung, Ade Adhari
Spektrum Hukum Vol. 22 No. 2 2025

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ATAU KEKERASAN HEWAN DALAM TRADISI KERAPAN SAPI DI KABUPATEN BANGKALAN MADURA

Thrischa Vidia Kusuma
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 4 No. 1 2015

LEGALITAS DAN EFEKTIVITAS OPERASI TANGKAP TANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019

Afif Naufal Faris, Rehnalemken Ginting
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 9 No. 1 2020

Liberalisasi Importasi Produk Pertanian dalam UU Cipta Kerja dari Pemikiran Hukum Progresif

Hendriyanto, Kessa
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

Liberalisasi Importasi Produk Pertanian dalam UU Cipta Kerja dari Pemikiran Hukum Progresif

Kessa Hendriyanto
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

UPAYA KPPU DALAM MENCEGAH PRAKTIK KARTEL DAGING AYAM BROILER

Daud Dionesius, Hernawan Hadi
Privat Law Vol. 7 No. 2 2019

Tanggung Jawab Pemilik Hewan Peliharaan Atas Kerugian Yang Ditimbulkan Kajian Hukum Perdata

Sahusilawane, Clarion, Saija, Ronald, Pariela, Marselo Valentino Giovani
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGONSUMSIAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI BAGI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA

Bahiya, Balqis Ghaida, Ronaboyd, Irfa
Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 01 2022

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…