1. bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasaratas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjagakeseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga
keuangan dan di luar lembaga keuangan karenaterbatasnya jaminan,bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga
penjamin,bahwa untuk mendorong industri penjaminan yangdiselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu
melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan bahwa membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan
2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Kendala internal, antara lain, terkait dengan keterbatasan modal, tidak mempunyai laporan keuangan yang baik, dan manajemen bersifat kekeluargaan. Adapun kendala eksternal, antara lain, berupa kesulitan mendapatkan permodalan, teknologi, bahan baku, informasi dan pemasaran, infrastruktur, dan kemitraan.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016
TENTANG PENJAMINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b.
bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan dan di luar lembaga keuangan karena terbatasnya jaminan;
c.
bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin;
d.
bahwa untuk mendorong industri penjaminan yang diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENJAMINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
2.
Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
3.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam Menetapkanfatwa di bidang syariah.
4.
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.
5.
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
6.
Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
7.
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
8.
Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
9.
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
10.
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
11.
Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
12.
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.
13.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
14.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
15.
Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
16.
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
17.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
18.
Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
19.
Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
20.
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
21.
Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
22.
Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
23.
Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
24.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
25.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP USAHA PENJAMINAN
Bagian KesatuAsas dan Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan usaha penjaminan berdasarkan asas:
a.
kepentingan nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" adalah asas yang menentukan bahwa keberpihakan kepada pelaku ekonomi, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dengan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
b.
kepastian hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam penjaminan.
c.
keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan penjaminan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
d.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"akuntabilitas" adalah asas yang menjamin bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penjaminan dapat dipertanggungjawabkan.
e.
profesionalisme;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "profesionalisme"adalah asas yang menjamin bahwa pelaksanaan penjaminan dilakukan berdasarkan keahlian, pengalaman, dan integritas.
f.
efisiensi berkeadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efisiensi berkeadilan" adalah asas yang menjamin pelaksanaan penjaminan dilakukan secara efisien untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
g.
edukasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "edukasi" adalah asas yang memberikan penambahan pengetahuan dan kemampuan seseorang melalui teknik praktik belajar atau instruksi dengan tujuan untuk mengingat fakta atau kondisi nyata dengan cara memberikan pendorongan terhadap pengarahan diri dan aktif memberikan informasi-informasi atau ide baru.
h.
pelindungan konsumen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelindungan konsumen"adalah asas yang menciptakan sistem pelindungan dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha penjaminan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Pasal 3
Usaha penjaminan bertujuan untuk:
a.
menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional;
b.
meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan;
c.
mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis;
d.
meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor;
e.
mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan
f.
meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRuang Lingkup
Pasal 4
(1)
Usaha Penjaminan meliputi:
a.
penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah" adalah Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi usaha perseorangan atau badan usaha.
b.
penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dapat melakukan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penjaminan atas surat utang" adalah penjaminan atas ketidakmampuan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memenuhi kewajiban finansial atas surat utang yang diterbitkan (default). Pembelian barang secara angsuran merupakan pembelian barang atau komoditas yang akan digunakan untuk tujuan kegiatan usaha produktif, seperti pembelian pupuk atau semen. Penjaminan transaksi dagang tidak termasuk penjaminan atas penyelesaian transaksi bidang perdagangan berjangka/pasar berjangka komoditi dan pasar lelang komoditas.
a.
penjaminan atas surat utang;
b.
penjaminan pembelian barang secara angsuran;
c.
penjaminan transaksi dagang;
d.
penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
Penjelasan: Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkanbank garansi.
f.
penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
Penjelasan: Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan surat kredit berdokumen dalam negeri.
g.
penjaminan letter of credit;
Penjelasan: Penjaminan letter of credit merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan letter of credit.
h.
penjaminan kepabeanan (customs bond);
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penjaminan cukai;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.
Penjelasan: Kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur, antara lain: a. riba yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi'ah); b. maisiryaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan; c. gharar yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah; d. haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau e. zalim yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
(4)
Dalam melakukan usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, dan/atau program pemerintah, pemerintah dapat menunjuk atau menugaskan Lembaga Penjamin milik pemerintah.
Penjelasan: Program pemerintah adalah program yang dimiliki pemerintah dengan menggunakan mekanisme penjaminan tertentu.
Pasal 5
(1)
Usaha Penjaminan Ulang hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.
(2)
Usaha Penjaminan Ulang Syariah hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
(3)
Dalam hal Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum terbentuk, Perusahaan Penjaminan Ulang dapat menjamin Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Lembaga Penjamin dapat melakukan investasi dalam mengelola dana yang dimiliki.
Penjelasan: Investasi dalam pengelolaan dana yang dimiliki dapat dilakukan dengan menempatkan dana pada deposito dan/atau instrumen investasi keuangan lainnya serta wajib mengikuti Prinsip Syariah bagi yang menjalankan kegiatan Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan ketentuan investasi bagi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
BADAN HUKUM DAN PERMODALAN
Bagian KesatuBadan Hukum
Pasal 7
Badan hukum Lembaga Penjamin berbentuk:
a.
perusahaan umum;
b.
perseroan terbatas; atau
c.
koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai badan usaha milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat dimiliki oleh:
a.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
b.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing;
c.
pemerintah pusat; dan/atau
d.
pemerintah daerah.
(2)
Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari modal disetor.
(3)
Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor dalam bentuk uang yang ditempatkan di rekening bank dalam negeri atas nama Lembaga Penjamin.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat dimiliki oleh anggota koperasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai perkoperasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yang melakukan kegiatan penjaminan tidak dapat bertindak sebagai Penerima Jaminan dan/atau Terjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPermodalan
Pasal 12
(1)
Modal disetor atau modal koperasi serta jumlah modal masing-masing pada Lembaga Penjamin ditetapkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional.
(2)
Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal disetor atau modal koperasi serta lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Modal koperasi adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian.
BAB IV
KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian KesatuKepemilikan
Pasal 13
(1)
Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum Indonesia, jumlah penyertaan modal pada Lembaga Penjamin ditetapkan paling banyak sebesar:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ekuitas" adalah hak pemilik atas aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan bersih (jumlah aktiva dikurangi kewajiban).
a.
ekuitas badan hukum yang bersangkutan apabila tidak terdapat penyertaan lain; atau
b.
ekuitas badan hukum yang bersangkutan dikurangi jumlah penyertaan lain yang telah dilakukan apabila terdapat penyertaan lain.
(2)
Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba ditahan jika badan hukum pemilik berbentuk perseroan terbatas dan perusahaan umum; atau
b.
penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha jika badan hukum pemilik berbentuk koperasi.
(3)
Pemilik Lembaga Penjamin wajib menjaga kecukupan modal Lembaga Penjamin sesuai dengan kebutuhan kapasitas penjaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Setiap Orang hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Perusahaan Penjaminan, 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Syariah, 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang, dan/atau 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pemegang saham pengendali adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Pengecualian dalam ketentuan ini dimaksudkan agar negara dapat memiliki dan/atau mengendalikan lebih dari satu perusahaan dengan usaha sejenis dalam rangka menyediakan jasa penjaminan bagi kelompok masyarakat tertentu atau daerah tertentu, menjadi perintis kegiatan usaha penjaminan yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, atau menyelenggarakan kemanfaatan umum lain yang strategis bagi masyarakat. Hal yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain berupa besar kepemilikan saham dan tata cara konsolidasi perusahaan.
Bagian KeduaKepengurusan
Pasal 15
(1)
Lembaga Penjamin wajib dikelola oleh direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas.
(2)
Ketentuan mengenai direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemegang saham, direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal mengenai persyaratan pemegang saham, direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin yang perlu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain berupa: 1.ketentuan setoran modal dan latar belakang dari pemegang saham;
2. latar belakang, kecakapan, dan pengalaman direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin; 3.pelarangan jabatan rangkap; dan 4.uji kelayakan dan kepatutan bagi calon direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin.
Pasal 17
(1)
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib memiliki dewan pengawas syariah.
(2)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota atas rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(3)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas pengawasan serta memberikan nasihat dan saran kepada direksi/pengurus agar kegiatan usahanya dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
IZIN USAHA
Bagian KesatuIzin Usaha Penjaminan, Penjaminan Ulang, dan Unit Usaha Syariah
Paragraf 1Izin Usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang
Pasal 18
(1)
Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akta pendirian badan hukum;
b.
anggaran dasar;
c.
susunan organisasi;
d.
data direksi/pengurus dan data komisaris/dewan pengawas/pengawas;
e.
data pemegang saham atau anggota;
f.
sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang;
g.
keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan;
h.
modal disetor;
i.
kelayakan rencana kerja;
j.
kesiapan infrastruktur;
k.
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
l.
syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Penjelasan: Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.
(4)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
(3)
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Unit Usaha Syariah
Pasal 20
(1)
Perusahaan Penjaminan dapat melakukan sebagian kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk UUS.
(2)
Perusahaan Penjaminan yang membentuk UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam anggaran dasarnya, wajib memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk menjalankan sebagian kegiatan usaha Penjaminan Berdasarkan Prinsip Syariah.
(3)
Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dan disertai alasannya.
Penjelasan Pasal:
dipersyaratkan untuk mendapatkan izin.
Pasal 21
(1)
UUS yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan.
(2)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Perusahaan Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
(3)
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UUS belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin UUS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Perusahaan Penjaminan dapat menghentikan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan izin UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaIzin Usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah
Pasal 23
(1)
Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan Syariah dan usaha Penjaminan Ulang Syariah wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akta pendirian badan hukum;
b.
anggaran dasar;
c.
susunan organisasi;
d.
data direksi/pengurus dan data komisaris/dewan pengawas/pengawas;
e.
data pemegang saham atau data anggota;
f.
dokumen persyaratan dewan pengawas syariah;
g.
sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah;
h.
keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan syariah;
i.
modal disetor;
j.
kelayakan rencana kerja;
k.
kesiapan infrastruktur;
l.
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
m.
syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Penjelasan: Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.
(4)
Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis dan disertai alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
(3)
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KANTOR CABANG
Pasal 25
(1)
Lembaga Penjamin dapat membuka kantor cabang di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan lingkup wilayah operasionalnya.
(2)
Untuk dapat membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kantor cabang Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KELOLA, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Bagian KesatuTata Kelola
Pasal 26
(1)
Lembaga Penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tata kelola perusahaan yang baik" adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam perusahaan untuk menentukan keputusan dan pengelolaan perusahaan dengan menggunakan prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.
(2)
Lembaga Penjamin wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya.
(3)
Lembaga Penjamin dalam melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi.
(4)
Ketentuan mengenai tata kelola, kondisi keuangan, dan pemanfaatan teknologi informasi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 27
(1)
Pengawasan Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, dan profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:
a.
mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dan dewan pengawas syariah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menonaktifkan direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dan dewan pengawas syariah serta menetapkan pengelola statuter;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberi perintah tertulis kepada Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan hal tertentu sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengenakan sanksi kepada Lembaga Penjamin, pemegang saham, direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dewan pengawas syariah, lembaga penunjang penjaminan, dan/atau profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengeluarkan lembaga penunjang penjaminan dan profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin dari daftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daftar" adalah daftar lembaga penunjang penjaminan dan daftar profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin.
h.
melaksanakan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaporan
Pasal 28
(1)
Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Sebagai contoh laporan lain adalah laporan yang memuat hal-hal yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha perusahaan, antara lain: 1. besarnya jumlah potensi klaim; dan pengaruh klaim terhadap likuiditas, dan/atau solvabilitas perusahaan. Perubahan anggaran dasar yang dilaporkan, antara lain, berupa perubahan pemegang saham, direksi/pengurus, komisaris/pengawas/dewan pengawas, dan dewanpengawas syariah, perubahan modal, perubahan nama, serta perubahan bentuk badan hukum.
(2)
Lembaga Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan lain serta laporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian KesatuPenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
Pasal 29
(1)
Lembaga Penjamin dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin lainnya.
(2)
Lembaga Penjamin dapat melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin lainnya.
(3)
Lembaga Penjamin dapat melakukan pemisahan usaha.
(4)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(6)
Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(7)
Badan hukum hasil pemisahan Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memilih untuk melakukan kegiatan penjaminan wajib tetap menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
(8)
Lembaga Penjamin yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan Lembaga Penjamin tidak mengurangi hak Penerima Jaminan dan kewajiban Terjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepailitan
Pasal 31
(1)
Permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
(2)
Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENCABUTAN IZIN USAHA
Pasal 32
(1)
Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin:
a.
bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha;
c.
tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin;
d.
bubar sebagai akibat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
e.
belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1); atau
f.
belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin UUS ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Lembaga Penjamin bubar karena:
a.
keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b.
jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
c.
putusan pengadilan; atau
d.
keputusan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, likuidator atau kuasa rapat anggota harus melaporkan hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pengakhiran Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Dalam hal Lembaga Penjamin bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dan huruf d, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak keputusan pemerintah diterima.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a.
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
b.
keputusan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Dalam hal Lembaga Penjamin dipailitkan atau dilikuidasi, cadangan klaim dan cadangan umum harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Penerima Jaminan.
(2)
Dalam hal terdapat kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Penerima Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
Bagian KesatuMekanisme Penjaminan dan Penjaminan Syariah
Pasal 38
(1)
Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu Penerima Jaminan, Terjamin, dan Penjamin.
(2)
Penjamin memiliki hak tagih atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin apabila Penjamin telah menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak finansial Penerima Jaminan jika Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(3)
Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4)
Ketentuan mengenai Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara:
a.
penjaminan langsung; atau
Penjelasan: Penjaminan langsung merupakan penjaminan yang diberikan kepada Terjamin oleh Penjamin tanpa terlebih dahulu melalui Penerima Jaminan.
b.
penjaminan tidak langsung.
Penjelasan: Penjaminan tidak langsung merupakan penjaminan yang diberikan kepada Terjamin oleh Penjamin dengan terlebih dahulu melalui atau atas permintaan Penerima Jaminan.
(2)
Ketentuan mengenai penjaminan langsung dan penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama.
Penjelasan: Penjaminan bersama (co-guarantee) adalah kegiatan penjaminan yang dilaksanakan bersama oleh lebih dari satu Lembaga Penjamin.
(2)
Ketentuan mengenai penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Perjanjian Penjaminan Syariah menggunakan akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2)
Ketentuan mengenai akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah
Pasal 42
(1)
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya.
(2)
Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal:
a.
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan; atau
b.
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3)
Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(4)
Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh, mitigasi risiko Perusahaan Penjamin dan Perusahaan Penjamin Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaImbal Jasa
Pasal 43
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan menerima IJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS menerima IJK.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang menerima IJPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menerima IJKU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Penjaminan dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Penjelasan: Yang termasuk program pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa program penjaminan kredit usaha untuk rakyat.
(6)
Ketentuan mengenai IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatKlaim, Pembayaran Klaim, dan Peralihan Hak Tagih
Pasal 44
Lembaga Penjamin wajib memiliki cadangan klaim dan cadangan umum.
Penjelasan Pasal:
Cadangan klaim adalah cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri (retensi sendiri). Cadangan umum adalah cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan.
Pasal 45
Pengajuan klaim oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat dilakukan apabila Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau kelambatan pembayaran klaim.
(2)
Lembaga Penjamin wajib menyelesaikan pengajuan klaim dari Penerima Jaminan yang telah memenuhi persyaratan dokumentasi dan penjaminannya sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian klaim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Sejak klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2)
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat membuat perjanjian dengan Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan melakukan upaya penagihan atas hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan klaim dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan peralihan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaRetensi Sendiri
Pasal 49
(1)
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap penjaminan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"retensi sendiri" adalah bagian dari jumlah uang penjaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2)
Ketentuan mengenai retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeenamKapasitas Penjaminan
Pasal 50
(1)
Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan.
(2)
Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan gearing ratio atau metode lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Ketentuan mengenai kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"gearing ratio"adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjamin pada waktu tertentu.
BAB XI
ASOSIASI LEMBAGA PENJAMIN, LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN, DAN
Bagian KesatuAsosiasi Lembaga Penjamin
Pasal 51
(1)
Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi Lembaga Penjamin.
(2)
Asosiasi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Asosiasi Lembaga Penjamin merupakan kumpulan Lembaga Penjamin yang bertujuan meningkatkan peran Lembaga Penjamin dalam memajukan perekonomian nasional.
Bagian KeduaLembaga Penunjang Penjaminan
Pasal 52
(1)
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa lembaga penunjang penjaminan.
(2)
Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b.
agen penjamin;
c.
broker; dan
d.
lembaga penunjang penjaminan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Lembaga Penjamin wajib menggunakan lembaga penunjang penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaProfesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin
Pasal 53
(1)
Profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin terdiri atas:
a.
aktuaris;
b.
akuntan publik;
c.
penilai publik; dan
d.
profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Untuk dapat menyediakan jasa bagi Lembaga Penjamin, profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lembaga Penjamin wajib menggunakan profesi penyedia jasa penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan"penilai publik" adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian dan telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Huruf d Cukup jelas.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 54
(1)
Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau melalui pengadilan.
(3)
Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam hal penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa penjaminan.
(2)
Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan imparsial.
(3)
Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 56
(1)
Setiap Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (4), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan kegiatan usaha; atau
d.
pencabutan izin usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 57
Setiap Orang yang menjalankan Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) serta UUS tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Direksi/pengurus Lembaga Penjamin yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Agen penjamin yang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
(1)
Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha Penjaminan atau Penjaminan Syariah, sebelum berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Penjelasan: Kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang ini melibatkan 3 (tiga) pihak, memungut imbal jasa penjaminan, terdapat sertifikat penjaminan, adanya klaim dan pembayaran klaim, serta pengalihan hak tagih. Oleh karena itu, penjaminan yang dilakukan tidak berdasarkan pada prinsip tersebut, tidak masuk dalam kategori penjaminan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Dalam hal Perusahaan Penjaminan memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total nilai aset perusahaan induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, Perusahaan Penjaminan tersebut wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2)
Ketentuan mengenai pemisahan UUS dan sanksi bagi Perusahaan Penjaminan yang tidak melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam konstitusi merupakan alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam demokrasi ekonomi, semua pelaku usaha mendapatkan posisi dan peluang yang sama untuk menggerakkan roda perekonomian, dengan tetap mengutamakan kebersamaan sebagai salah satu ciri ekonomi yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa. Salah satu pelaku usaha yang memainkan peranan cukup penting dalam menggerakkan perekonomian nasional yang sesuai dengan paham demokrasi ekonomi adalah pelaku usaha pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi (UMKMK).
UMKMK ini mempunyai peranan strategis dalam menggerakkan perekonomian negara jika dilihat dari serapan tenaga kerja, daya tahan terhadap guncangan ekonomi global, dan daya jangkau dalam menggerakkan perekonomian nasional. Namun, pada kenyataanya UMKMK menghadapi kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Kendala internal, antara lain, terkait dengan keterbatasan modal, tidak mempunyai laporan keuangan yang baik, dan manajemen bersifat kekeluargaan. Adapun kendala eksternal, antara lain, berupa kesulitan mendapatkan permodalan, teknologi, bahan baku, informasi dan pemasaran, infrastruktur, dan kemitraan.
Terkait dengan permodalan, kendala yang dihadapi UMKMK meliputi: ketersediaan lembaga pembiayaan (availability), akses terhadap lembaga pembiayaan (accesibility), dan kemampuan mengakses lembaga pembiayaan (ability). Keterbatasan UMKMK dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan oleh ketidakmampuan dalam menyediakan agunan dan ketiadaan administrasi yang baik terkait dengan kegiatan usahanya sehingga dinilai tidak bankable.
Terhadap kesulitan pelaku UMKMK untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan tanpa memberikan agunan, Pemerintah telah mengenalkan skema penjaminan kredit pada tahun 1970 dengan membentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) oleh Kementerian Transmigrasi dan Koperasi dengan tugas menjamin kredit program yang disalurkan bank (BRI) kepada koperasi. Untuk lebih mengoptimalkan fungsi dan peran lembaga penjaminan kredit, pada tahun 1996 pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1996 tentang Perusahaan Penjaminan. Hal itu menandai dimulainya industri penjaminan kredit yang tidak hanya dilakukan oleh Perum Penjaminan Kredit Koperasi (d.h. LJKK), tetapi juga PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia (PT PKPI). Dalam perkembangannya kapasitas kedua lembaga penjaminan tersebut masih belum mampu memenuhi kebutuhan penjaminan kredit bagi UMKMK. Pada tahun 2008 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan yang diikuti dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Sejak diterbitkannya peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan tersebut, mulai berdiri Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) dan terus berkembang sampai dengan sekarang.
Dalam perkembangannya skema penjaminan juga tidak hanya berkembang pada penyaluran kredit atau pembiayaan, tetapi banyak kegiatan usaha yang juga menggunakan skema penjaminan, seperti penjaminan cukai, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan atas surat utang, penjaminan bank garansi, penjaminan pembelian barang secara angsuran, dan penjaminan pengadaan barang dan jasa (surety bond), serta lahirnya skema penjaminan berdasarkan prinsip syariah, khususnya terkait dengan pembiayaan syariah.
Selain subjek dan objek penjaminan yang berkembang pesat, lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan peralihan kewenangan pengawasan terhadap lembaga penjaminan dari Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengaturan mengenai Lembaga Penjaminan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Atas dasar uraian di atas, dalam rangka memperkuat dasar hukum atas peraturan tentang penjaminan yang komprehensif sehingga menjadi rujukan dalam menyelenggarakan penjaminan, diperlukan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang.
Undang-Undang ini mengatur berbagai hal yang terkait dengan lembaga penjamin, usaha penjaminan, mekanisme penjaminan, usaha pendukung dari penjaminan, profesi penyedia jasa penjaminan, dan asosiasi penjaminan serta ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.