Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global; bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu, bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan; 2. Pasal 2O, Pasa21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. mengatur pelaku perbukuan, bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik,Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Tentang
:Sistem Perbukuan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
:29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
:29 Mei 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Kurikulum
Sub Subsektor
:
Perbukuan & Bahan Ajar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017
TENTANG
SISTEM PERBUKUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global;
c.
bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu;
d.
bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yangdapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
2.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
3.
Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
4.
Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
5.
Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
6.
Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
7.
Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
8.
Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
9.
Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
10.
Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
11.
Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
12.
Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan
13.
Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak
14.
Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letakisi Buku dan kover Buku.
15.
Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
16.
Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
17.
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
18.
Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
19.
Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
20.
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan
21.
Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
22.
Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan
23.
Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
24.
Pendistribusian adalah rangkaiankegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
25.
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
26.
Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
27.
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
28.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ekosistem perbukuan" adalah tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar-pemangku kepentingan perbukuan.
Pasal 3
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
a.
kebinekaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kebinekaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
kebangsaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kebangsaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
kebersamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kebersamaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku perbukuan.
d.
profesionalisme;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas profesionalisme" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan didukung oleh sumber daya yang profesional di bidang perbukuan.
e.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilakukan secara sinergis antarseluruh pelaksana tata kelola perbukuan.
f.
kenusantaraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan menghasilkan karya yang mendorong penguatan keanekaragaman budaya dalam memperkukuh jati diri bangsa.
g.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mewujudkan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses Buku yang bermutu; dan murah.
h.
partisipasi masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas partisipasi masyarakat" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memberi ruang kepada masyarakat untuk berperan serta.
i.
kegotongroyongan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kegotongroyongan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilakukan dengan semangat kebersamaan.
j.
kebebasbiasan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebebasbiasan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan tidak multi tafsir.
Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a.
menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
b.
mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
c.
menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
d.
meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK, JENIS, DANISI BUKU
Pasal 5
(1)
Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik.
(2)
Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
(3)
Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Muatan keagamaan dalam Bukupendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
Penjelasan: Buku teks memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian; penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; kepekaan, kemampuan estetis, kemampuan kinestetis dan kesehatan; serta pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.
(5)
Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
Penjelasan: Buku teks utama, antara lain, buku mata pelajaran pendidikan agama, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, ketrampilan, seni budaya, serta pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.
(6)
Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak:
a.
memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan
b.
mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesuai dengan kebutuhannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penyandang disabilitas" adalah mereka yang memiliki keterbatasan, antara lain, penyandang disabilitas netra, penyandang kerusakan penglihatan dan/atau keterbatasan dalam membaca, serta pengguna huruf braille.
Pasal 10
Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana berhak memperoleh layanan akses Buku.
Penjelasan Pasal:
Bencana, antara lain, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang berdampak pada terputusnya akses fasilitas umum perbukuan.
Pasal 11
Masyarakat berkewajiban:
a.
memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat; dan
b.
memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaku Perbukuan
Paragraf 1 Umum
Pasal 12
Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penulis
Pasal 13
Penulis berhak:
a.
memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tiras" adalah oplah atau jumlah buku yang dicetak.
d.
membentuk organisasi profesi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
Penjelasan: Imbalan, antara lain, royalti, honorarium, dan upah.
Pasal 14
Penulis berkewajiban:
a.
mencantumkan nama asli atau nama samaran pada Naskah Buku; dan
b.
mempertanggungjawabkan karya yang ditulisnya.
Penjelasan: Bentuk pertanggungjawaban, antara lain, mencakup etika dan hukum.
Paragraf 3 Penerjemah
Pasal 15
Penerjemah berhak:
a.
memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
Penjelasan: Cukup jelas. Bentuk pengalihan hak, antara lain, dengan cara lisensi atau penyerahan dengan surat perjanjian tertulis.
b.
mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain;
c.
memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membentuk organisasi profesi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Penerjemah berkewajiban:
a.
memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
b.
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
c.
mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Penyadur
Pasal 17
Penyadur berhak:
a.
memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
b.
mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
c.
memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
d.
membentuk organisasi profesi; dan
e.
mendapatkan imbalan atas naskah hasil Sadurannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penyadurberkewajiban:
a.
memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
b.
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
c.
mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Editor
Pasal 19
Editor berhak:
a.
membentuk organisasi profesi; dan
b.
mendapatkan imbalan atas naskah editannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Editor berkewajiban:
a.
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
b.
mempertanggungjawabkan naskah editannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Desainer
Pasal 21
Desainer berhak:
a.
membentuk organisasi profesi; dan
b.
mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Desainer berkewajiban:
b.
mempertanggungjawabkan desain Bukunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Ilustrator
Pasal 23
Ilustrator berhak:
a.
membentuk organisasi profesi; dan
b.
mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ilustratorberkewajiban:
a.
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
b.
mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Pencetak
Pasal 25
(1)
Pencetak berhak:
a.
mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akses" adalah kemudahan dalam mendapatkan informasi dan kesempatan berusaha.
b.
membentuk himpunan organisasi usaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan Pencetakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Pencetak berkewajiban:
a.
memiliki izin usaha percetakan;
b.
menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan
c.
mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Penerbit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Pengembang Buku Elektronik
Pasal 27
(1)
Pengembang Buku Elektronik berhak:
a.
mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
b.
membentuk himpunan organisasi usaha dan/atau organisasi profesi; dan
c.
mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik.
(2)
Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Pengembang buku elektronik terdiri atas: usaha jasa dan usaha produksi mandiri
Pasal 28
PengembangBuku Elektronik berkewajiban:
a.
memiliki izin usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigitalkan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemen hak digital" adalah hiponim yang merujuk pada teknologi pengaturan akses yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat digital.
c.
menerapkan manajemen hak digital. Paragraf Penerbit
Pasal 29
(1)
Penerbit berhak:
a.
mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
b.
membentuk himpunan organisasi usaha. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Penerbit (1) Penerbit berhak
Pasal 30
Penerbitberkewajiban:
a.
memiliki izin usaha penerbitan;
b.
memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
c.
memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta;
d.
mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan
Penjelasan: Keterangan peruntukan buku antara lain buku untuk anak, remaja, atau dewasa.
f.
mencantumkan angka standar buku internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "angka standarbuku internasional" adalah penanda internasional yang unik untuk terbitan Buku.
Pasal 31
(1)
Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penarikan produk dari peredaran;
c.
pembekuan izin usaha; dan/atau
d.
pencabutan jzin usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Toko Buku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
PemilikTokoBuku berhak:
a.
mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
b.
membentuk himpunan organisasi usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Toko Buku PemilikTokoBuku berhak
Pasal 33
Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada Penerbit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pasal 35
(1)
Pemerintah Pusat berwenang:
a.
menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" adalah kebijakan pemerintah dalam bidang keuangan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.
e.
membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a.
menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menyusun" adalah bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab penuh atas isi buku teks utama yang bermutu.
c.
meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku;
Penjelasan: Bentuk promosi dilakukan, antara lain, melalui kegiatan penerjemahan karya nasional ke bahasa asing dan karya asing ke bahasa Indonesia, serta pameran Buku nasional dan internasional.
f.
memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan
Penjelasan: Bentuk fasilitasi penerjemahan Buku, antara lain, kerja sama dan peningkatan kompetensi penerjemah.
g.
memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "buku langka" adalah Buku yang sulit diperoleh dan memiliki nilai sejarah, nilai budaya, dan/atau ilmu pengetahuan.
Pasal 37
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
a.
menetapkankebijakanpengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
b.
membina, memfasilitasi, mengawasi, mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
c.
mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
d.
mengembangkan budaya literasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
a.
menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b.
menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menyusun" adalah Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab penuh atas isi buku teks pendamping yang bermutu. Yang dimaksud dengan "muatan lokal" adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Contoh muatan lokal, antara lain, bahasa daerah, budaya daerah, dan kesenian daerah.
c.
membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memastikan tersedianya. buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang:
a.
menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
b.
1 menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
c.
memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab:
a.
mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan
b.
memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
c.
melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan
d.
memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMEROLEHAN NASKAH BUKU
Bagian Kesatu Umum
Pasal 42
(1)
Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan/atau pasif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara aktif adalah mencari Penulis dan Naskah Buku untuk diterbitkan.
(2)
Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
)Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/atau berbahasa asing
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.
tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak mengandung unsur pornografi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tidak mengandung ujaran kebencian.
Penjelasan: Ujaran kebenciant termasukpenghinaan dan hasutan.
Bagian Kedua Penulisan Naskah Asli Buku
Pasal 43
(1)
Penulisan naskah asli Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"standar" adalah ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan. Yang dimaksud dengan "kaidah" adalah rumusan atau aturan yang sudah pasti. Yang dimaksud"kode etik" adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
(2)
Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Penerjemahan Buku
Pasal 44
(1)
Penerjemahan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku.
(2)
Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyaduran Buku
Pasal 46
(1)
Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku.
(2)
Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Penyaduran Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu Penerbitan Buku
Paragraf 1 Umum
Pasal 48
Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5);dan
b.
mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pihak asing" adalah warga negara asing atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan Penerbitan Buku di Indonesia.
Pasal 50
Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata.
(2)
Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5).
(2)
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan Buku yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Paragraf Pengeditan Naskah Buku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku.
(2)
Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengilustrasian Buku
Pasal 54
(1)
Pengilustrasian Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku.
(2)
Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pendesainan Buku
Pasal 55
(1)
Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku.
(2)
pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencetakan Buku
Pasal 56
Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan:
a.
harga pada bagian belakang kover Buku; dan
b.
peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengembangan Buku Elektronik
Pasal 57
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
a.
Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan
b.
pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku internasional elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk buku elektronik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dan mengakses buku teks utama.
(2)
I Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh secara gratis dan digandakan.
(3)
1 Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDISTRIBUSIAN BUKU
Pasal 60
(1)
Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan/atau dengan harga murah.
(2)
Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)
Pendistribusian buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)
Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penarikan produk dari peredaran;
c.
pembekuan izin usaha; dan/atau
d.
pencabutan izin usaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/atau sarana lain.
(2)
Ketentuan mengenai penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN BUKU
Pasal 65
(1)
Buku teks utama wajib digunakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
Penjelasan: Buku teks pendamping, buku nonteks, dan buku umum merupakan buku yang berfungsi sebagai buku pengayaan.
a.
buku teks pendamping;
b.
buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
c.
buku umum.
(3)
Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peringatan tertulis;
b.
penangguhan bantuan pendidikan;
c.
penghentian bantuan pendidikan;
d.
perekomendasian penurunan peringkat dan/atau pencabutan akreditasi;
e.
penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
PENYEDIAAN BUKU
Pasal 66
(1)
Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
a.
penerbitan;
b.
pencetakan ulang;
c.
hibah;atau
d.
impor.
(2)
Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 68
(1)
Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan.
(2)
Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3)
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 69
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik.
Penjelasan: Cukupjelas.
(3)
Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
Penjelasan: Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana dalam rangka mendukung penegakan hukum, baik preventif maupun edukatif di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan sehingga tercipta ketertiban dan ketenteraman umum.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 102
Penjelasan Umum
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam etnil dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional. Untuk dapat menjamin terselengaranya suatu sistem pendidikan nasional yang memadai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Oleh karena itu, Buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masih adanya Buku yang beredar di tengah masyarakat yang tidak menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum optimalnya pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan; serta belum adanya kerangka hukum yang mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh menyebabkan belum terwujudnya Buku Bermutu, murah, dan merata bagi masyarakat. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa.
Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud mencakup seluruh pelaku perbukuan, yaitu Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.
Selain mengatur pelaku perbukuan, Undang-Undang ini juga mengatur bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Paper Terkait

PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

AGUSTIAN, SYAILENDRA, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 2019

PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

AGUSTIAN, SYAILENDRA, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 3 2019

Bentuk Tanggung Jawab Negara Melalui Pemerataan Buku Bacaan Ke Pulau-Pulau Kecil Terluar

Sunardi Purwanda, Muh. Akbar Fhad Syahril
JUSTISI Vol. 7 No. 2 2021

Bentuk Tanggung Jawab Negara Melalui Pemerataan Buku Bacaan Ke Pulau-Pulau Kecil Terluar

Purwanda, Sunardi, Syahril, Muh. Akbar Fhad
JUSTISI Vol. 7 No. 2 2021

Analisis Pembajakan Buku Elektronik dan Non Elektronik di Indonesia Implikasi Hukum dan Upaya Perlindungan Hak Cipta

Putri, Putri, Ramdani, M Paisal, Awaliyah, Syeila, Maulani, Nisa
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 02 2025

Rekonsepsi Personalia Tenaga Ahli DPRD Melalui Studi Kasus DPRD Provinsi DKI Jakarta

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Muhammad Raidendy Prihasto
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 2 No. 1 2023

(Nurjani) ANALISIS PENEGAKAN KODE ETIK DALAM PEMILU 2019 SEBAGAI UPAYA PERBAIKAN PEMILU 2024

sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
JPH Galunggung Vol. 1 No. 2 2024

JURIDICAL REVIEW OF LAW NUMBER 12 OF 2022 CONCERNING CRIMINAL ACTS OF SEXUAL VIOLENCE IN ACCESSIBILITY OF JUSTICE FOR WOMEN

Apdila Wirawan, I Kadek, Permatasari, Pita
IBLAM Law Review Vol. 2 No. 3 2022

Partisipasi Politik Organisasi Massa Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Siti Ngainnur Rohmah
'ADALAH Vol. 3 No. 4 2019

Aksi Nyata Membangun Bangsa, Siap Sukseskan Negara Dengan Literasi

Zahra Putri Alhaqni
'ADALAH Vol. 4 No. 4 2020

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…