Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. 1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; 2. meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia, pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; 3. Sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Materi muatan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja sama di bidang pertahanan meliputi tujuan, ruang lingkup kerja sama, pengaturan pelaksanaan, otoritas yang berwenang, pengaturan keuangan, hak kekayaan intelektual, kerahasiaan informasi, bantuan medis darurat, penyelesaian sengketa, amandemen, pemberlakuan dan pengakhiran.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In The Field Of Defence)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 2019
Tanggal Pengundangan
:26 April 2019
Tanggal Berlaku
:26 April 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.74, TLN NO.6337, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia, pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Govermment of the Republic of Indonesia and the Govemment of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence);
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govemment of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20o0 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THERUSSIANFEDERATION ON COOPERATIONIN THE FIELD OF DEFENCE)
BAB I
COOPERATIONIN THE FIELD OF DEFENCE)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govenment of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence) dalam bahasa Indonesia, bahasa Rusia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UNDANG INI
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 74
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara,aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia, yang selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang.
Materi muatan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan meliputi tujuan, ruang lingkup kerja sama, pengaturan pelaksanaan, otoritas yang berwenang, pengaturan keuangan, hak kekayaan intelektual, kerahasiaan informasi, bantuan medis darurat, penyelesaian sengketa, amandemen, pemberlakuan dan pengakhiran. Adapun rincian materi muatan dari Persetujuan dimaksud antara lain: 1.
Lingkup kerja sama, meliputi:
a. pendirian dialog bilateral dan konsultasi secara reguler tentang isu keamanan;
b. pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu yang menjadi perhatian bersama;
c. peningkatan pengembangan sumber daya manusia lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata;
d. pengembangan hubungan dan kerja sama antara angkatan bersenjata kedua belah Pihak;
e. pengembangan kerja sama sesuai dengan undang-undang nasional dalam bidang:
1) ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan; dan
2) industri pertahanan.
f. bidang kerja sama lainnya yang disepakati bersama. 2.
Pembentukan kelompok kerja oleh otoritas yang berwenang. 3.
Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan ditanggung masing-masing Pihak.
4.
Pelindungan hak kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan.
5.
Pelindungan informasi rahasia yang diperoleh dalam pelaksanaan Persetujuan.
6.
Pemberian bantuan medis darurat.
7.
Penyelesaian sengketa harus diselesaikan melalui konsultasi atau negosiasi para Pihak dan/atau melalui saluran diplomatik.

Paper Terkait

Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Kota Kediri

Aji, Michelle Salma Khotom, Latifa, Zulfa Niamul
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 3 No. 2 2024

PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG

Arifin, Muhammad Daniel
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG

Muhammad Daniel Arifin
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY (BITCOIN) SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Utami, Gayung, Astuti, Pudji
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 01 2023

POLITIK HUKUM REGULASI PEMIIHAN UMUM DI INDONESIA: PROBLEM DAN TANTANGANNYA

Diniyanto, Ayon
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 16 No. 2 2019

TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PASAL 7 HURUF ‘N’ PERATURAN BAWASLU NOMOR 19 TAHUN 2017

Jamri, Muhsin, Rustam
jurnal hukum das sollen Vol. 9 No. 1 2023

The Right to Water: A Comparative Study of Law in Indonesia and South Africa

Imawan, Riswandha
Jambe Law Journal Vol. 6 No. 2 2023

Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional dalam Pemilu Serentak Menggunakan Sistem Presidential Threshold

Ahmad Gelora Mahardika
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 2019

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…