Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. 1. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian; 2. bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan. 2. Pasal 20, pasal 21, pasal 28 A, dan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Ketentuan umum Perencanaan Budi Daya Pertanian Tata ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian Penggunaan Lahan Perbenihan dan Perbibitan Penanaman Panen dan Pascapanen Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian Usaha Budi Daya Pertanian Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan Pemanfaatan Air Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian

Tentang
:Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2019 No. 201, TLN No. 6412, LL SETNEG : 48 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Tanaman Pangan Perkebunan
Sub Subsektor
:
Produksi & Benih Sarana Pertanian Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-U...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019
TENTANG
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian;
b.
bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas - pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
3.
Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
4.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
5.
Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
6.
Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki iproduksi atau kualitasnya.
7.
Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
8.
Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
9.
Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
10.
Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentukTanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
11.
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
12.
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya Pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
13.
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
14.
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
15.
Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.
16.
Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.
17.
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
18.
Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
19.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
20.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21.
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
22.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
kebermanfaatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebermanfaatan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.
b.
keberlanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
c.
kedaulatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hak dan kebebasan Petani untuk mengembangkan diri.
d.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
e.
kebersamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
f.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri.
g.
keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh Pelaku Usaha budi daya Pertanian dan masyarakat.
h.
efisiensi berkeadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah bahwapenyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan secaratepat gunauntuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan peluang serta kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya.
i.
kearifan lokal; kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan pelindungan negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kearifan lokal" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mempertimbangkan karakteristik wilayah, sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Huruf j Yang dimaksud dengan "asas kelestarian fungsi lingkungan hidup" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menggunakan sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup, baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas pelindungan negara" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Budi Daya1 Pertanian Berkelanjutan mendapatkan pelindungan dari negara.
Pasal 3
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk:
a.
meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
b.
meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan
c.
mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan meliputi:
a.
perencanaan budi daya Pertanian;
b.
tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
c.
penggunaan Lahan;
d.
perbenihan dan perbibitan;
e.
penanaman;
f.
pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan;
g.
pemanfaatan air;
h.
pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
i.
panen dan pascapanen;
j.
Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
k.
Usaha Budi Daya Pertanian;
l.
pembinaan dan pengawasan;
m.
penelitian dan pengembangan;
n.
pengembangan sumber daya manusia;
o.
sistem informasi; dan
p.
peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN BUDIDAYA PERTANIAN
Pasal 5
(1)
Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan budi daya Pertanian secara berkelanjutan.
Penjelasan: Pengembangan budi daya Pertanian secara berkelanjutan dilakukan dengan pola, cara, dan budaya Pertanian.
(4)
Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "melibatkan masyarakat" adalah mengikutsertakan Petani dan Pelaku Usaha, akademisi dan pakar, serta pemangku kepentingan budi daya Pertanian.
(5)
Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perencanaan budi daya Pertanian ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi aspek:
a.
sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber daya alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sarana dan prasarana;
Penjelasan: Cukupjelas.
d.
sasaran produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kawasan budi daya Pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
identifikasi persoalan pasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal;dan ) produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memperhatikan:
a.
pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana pembangunan nasional dan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rencana tata ruang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kebutuhan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebutuhan teknis" adalah kebutuhan akan adanya pengembangan aspek teknis yang harus dilakukan, seperti penerapan teknologi baru, introduksi Varietas baru, perubahan 1pola tanam, pengembangan agroekosistem, penetapan pola produksi, dan perubahan penanganan pascapanen. Yang dimaksud dengan "kebutuhan ekonomis" adalah kebutuhan akan adanya pengembangan aspek ekonomi yang harus dilakukan, seperti introduksi lembaga keuangan mikro, pengembangan sistem penjaminan, dan pengembangan sistem informasi pasar. Yang dimaksud dengan "kebutuhan kelembagaan" adalah kebutuhan akan adanya pengembangan aspek kelembagaan yang harus dilakukan seperti penumbuhkembangan kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, dan kemitraan.
h.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
kepentingan masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
kelestarian lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf j Yang dimaksud dengan "budi daya Pertanian tertentu" adalah budi daya Pertanian yang mempunyai nilai strategis, misalnya padi, jagung, dan kedelai.
Pasal 7
(1)
Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2)
Perencanaan budi daya Pertanian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3)
Perencanaan budi daya Pertanian tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota serta usulan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian.
(2)
Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan
c.
rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Rencana budi daya Pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian provinsi.
(2)
Rencana budi daya Pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian kabupaten/kota.
(3)
Rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c menjadi pedoman untuk pengembangan budi daya Pertanian setempat.
(4)
Rencana budi daya Pertanian nasional, rencana budi daya Pertanian provinsi, dan rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha dalam pengembangan budi daya Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Petani memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya.
Penjelasan: Pada prinsipnya Petani bebas menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan yang akan dibudidayakan. Namun, kebebasan tersebut harus memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian karena Petani sudah dilibatkan dalam perencanaan budi daya Pertanian. Tanaman pokok lainnya antara lain sagu, ubi, dan porang.
(3)
Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pangan alternatif sesuai potensi lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal Petani menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya sesuai dengan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
Pasal 12
(1)
Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata ruang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
(3)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian konservasi.
Penjelasan: Prinsip pertanian konservasi antara lain gangguan tanah minimum, penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup, serta rotasi Tanaman dan tumpang sari.
(2)
Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
c2 Pasal 13
Pasal 14
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian dalam rencana tata ruang.
(2)
Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan luas maksimum Lahan untuk Usaha Budi Daya Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Persetujuan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian yang dimaksud dalam ayat ini, tidak berlaku bagi Petani kecil.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan budi daya Pertanian.
(2)
Kawasan pengembangan budi dayaPertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya manusia.
(3)
Kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung secara fungsional membentukkawasan pengembangan budi daya Pertanian kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas unggulan nasional dan lokal di provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat(l), sehingga menjadi satu kesatuan fungsional.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mendukung pengembangan kawasan budi daya Pertanian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGUNAAN LAHAN
Pasal 18
(1)
Lahan budi daya Pertanian terdiri atas Lahan terbuka dan Lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya.
Penjelasan: Media tanam lainnya antara lain air, agar-agar, merang, serbuk gergaji, sabut kelapa, arang, dan sekam.
(2)
Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau Petani.
Penjelasan: Peningkatan fungsi pada Lahan ditujukan untuk budi daya Pertanian dan bukan untuk alih fungsi lainnya.
(3)
Ketentuan mengenai pelindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan 1sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dilakukan kajian strategis;
b.
disusun rencana alih fungsi lahan;
c.
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d.
disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
(4)
Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jaringan pengairan lengkap" adalah satu kesatuan bangunan dan saluran untuk mengatur air irigasi yang mencakup penyediaan, pengambilan, dan pembagian yang dilengkapi dengan bangunan ukur di seluruh bangunan pembaginya.
Pasal 20
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan budi daya Pertanian.
Penjelasan: Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya dapat berupa kemudahan dalam memperoleh akses informasi Pertanian, kemudahan dalam memperoleh Benih Tanaman, Benih Hewan, dan Bibit Hewan, serta keringanan dalam membayar pajak terhadap Lahan budi daya Pertanian.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keringanan pajak bumi dan bangunan;
b.
pengembangan infrastruktur Pertanian;
c.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e.
penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
f.
jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik;
g.
penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya Pertanian;dan/atau
h.
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
(3)
Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya Pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"luasan tertentu" adalah luasan Lahan yang dalam pembukaan dan pengolahan untuk budi daya Pertanian harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jenis Tanaman;
b.
populasi hewan ternak;
c.
ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat;
d.
modal;
e.
kapasitas unit pengolahan;
f.
tingkat kepadatan penduduk;
g.
pola pengembangan usaha;
h.
kondisi geografis;
i.
perkembangan teknologi; dan pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan rencanajangka panjang terkait pengadaan, peruntukan, serta penyediaan Lahan budi daya Pertanian dan cadangan Lahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Persetujuan antara masyarakat hukum adat dengan Pelaku Usaha dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis.
Pasal 23
(1)
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
(2)
Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Pasal 25
Pemerolehan Benih Tanaman atau Bibit Hewan bermutu dapat dilakukan melalui kegiatan penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul dan/atau introduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui Pemuliaan.
(2)
Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin, kecuali Petani kecil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Petani kecil" adalah Petani yang sehari-hari bekerja di sektor Pertanian yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari.
(3)
Petani kecilyang melakukan pencarian pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya Genetik bersama masyarakat.
Penjelasan: Sumber Daya Genetik mempunyai peran sangat mendasar dan merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersama masyarakat untuk melestarikan dan memanfaatkannya.
(5)
Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan wilayah dan kondisi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian, pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk Pemuliaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "materi induk" adalah Tanaman atau bagiannya digunakan sebagai bahan Pemuliaan.
(2)
Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah atau Setiap Orang wajib memiliki izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pelepasan terhadap:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pemerintah Pusat melakukan pelepasan" adalah pernyataan diakuinya suatu hasil Pemuliaan menjadi Varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
a.
Varietas unggul;
b.
galur; dan
c.
Varietas introduksi sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani kecil dalam negeri.
(2)
Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil dalam negeri dilaporkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Pelaporan oleh Petani kecil dalam negeri merupakan penyederhanaan dan kemudahan dalam mekanisme perizinan.
(3)
Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap Orang dilarang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Benih Tanaman dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan benih unggul.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"label" adalah keterangan tertulis yang diberikan pada Benih Tanaman atau Benih Tanaman yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal Benih Tanaman, jenis dan Varietas Tanaman, kelas Benih Tanaman, dan akhir masa edar Benih Tanaman.
(3)
Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
Penjelasan: Benih unggul yang pengadaannya melalui pemasukan dari luar negeri setelah melalui proses pelepasan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pengadaan benih unggul dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petani, Pelaku Usaha, dan/atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)
Pengeluaran benih unggul dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Petani, atau Pelaku Usaha berdasarkan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Setiap Orang yang mengedarkan Benih Tanaman, Benih Hewan, dan/atau Bibit Hewan hasil rekayasa genetik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Setiap Orang dilarang:
a.
1 mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih Tanaman; dan/atau
b.
1 mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Varietas yang dapat diberi pelindungan meliputi Varietas dari jenis atau spesies Tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi pelindungan Varietas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pemegang hak pelindungan Varietas yaitu Setiap Orang atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak pelindungan Varietas dari pemegang hak pelindungan sebelumnya.
(2)
Pemegang hak pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada Setiap Orang untuk menggunakan Varietas berupa Benih Tanaman dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Jika hak pelindungan Varietas diberikan kepada Setiap Orang yang tidak berhak, Setiap Orang yang berhak dapat menuntut hak pelindungan Varietas ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENANAMAN
Pasal 40
(1)
Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya.
(2)
Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dilakukan dengan manajemen tanam.
(2)
Manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kalender tanam;
b.
pola pemupukan;
c.
pola pengairan;dan
d.
perbenihan.
(3)
Pemerintah Pusat menetapkan manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan manajemen tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
Pasal 43
Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah negara Republik Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi dengan memperoleh izin dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
a.
meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
c.
memenuhi keperluan di dalam negeri.
(2)
Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memenuhi standar mutu.
(3)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memperoleh izin dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
(2)
Pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap Orang dilarang memasukkan dan/atau mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Merugikan kepentingan nasional antara lain untuk menghindari serangan dan ancaman bioterorisme serta biopiracy.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANFAATANAIR
Pasal 47
(1)
Pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian memperhatikan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian.
(3)
Dalam mengatur pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
a.
mengupayakan ketersediaan air dengan mempertimbangkan kondisi hidroklimatologi, hidrologi, dan hidrogeologi;
b.
menetapkan prioritas penggunaan air untuk kegiatan budi daya Pertanian setelah kebutuhan pokok manusia sehari-hari terpenuhi; dan
c.
menetapkanrencana alokasi dan mengatur pembagian air sesuai rencana alokasi yang ditetapkan untuk kegiatan budi daya Pertanian.
(4)
Pengaturan pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
Bagian Kesatu Pelindungan Pertanian
Pasal 48
(1)
Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim.
(2)
Pelaksanaan Pelindungan Pertaniansebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 48 dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan;dan
c.
penanganan dampak perubahan iklim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana, prasarana, dan/atau cara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Setiap Orang yang memiliki atau menguasai Tanaman atau 1hewan harus melaporkan adanya serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
eksplosi; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "eksplosi" adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan, hama, dan penyakit hewan secara cepat dan mendadak.
b.
Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan yang belum pernah ada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menanggulangi bersama masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan:
a.
Eradikasi Tanaman dan/atau benda lain; atau
b.
depopulasi hewan yang menyebabkan tersebarnya penyakit hewan.
(2)
Dalam hal Organisme Pengganggu Tumbuhan atau penyakit hewan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman dan hewan secara meluas, dilakukan Eradikasi atau depopulasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Pemilik Tanaman dan hewan yang Tanaman, hewan, dan/atau benda lainnya tidak terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka Eradikasi atau depopulasi diberi kompensasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeliharaan Pertanian
Pasal 55
(1)
Pemeliharaan Pertanian bertujuan untuk:
a.
menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas Pertanian yang optimal;
b.
menjaga kelestarian lingkungan; dan
c.
mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.
(2)
Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PANEN DAN PASCAPANEN
Bagian Kesatu Panen
Pasal 56
(1)
Panen merupakan kegiatan memungut hasil budi daya Pertanian yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan hasil.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), panen dilaksanakan secara tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana dan prasarana.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Setiap Orang yang melakukan panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 57
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib berupaya untuk meringankan beban Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pascapanen
Pasal 58
Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen yang bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi daya Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan pascapanen meliputi antara lain pembersihan, pencucian, penyortiran, pengelasan, pengeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi hasil produksi budi daya Pertanian.
Pasal 59
(1)
Hasil budi daya Pertanian yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan memfasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengawasi mutu hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian.
Penjelasan: Dalam upaya menetapkan standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian, Pemerintah Pusat dapat mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan terhadap standar tersebut. Pihak yang dapat dipertimbangkan ikut serta dalam rapat konsensus standar antara lain wakil dari instansi Pemerintah, badan yang menangani standardisasi nasional, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, produsen, pemakai atau konsumen, tenaga peneliti, dan perguruan tinggi.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 61
Pemerintah Pusat menetapkan tata cara pengawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 61 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar hasil budi daya Pertanian strategis nasional.
Penjelasan: Dalam upaya menetapkan harga dasar hasil budi daya Pertanian, Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan pendapat masyarakat produsen melalui studi atau survei, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat konsumen. Penetapan harga dasar akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kepentingan produsen dan konsumen hasil budi daya Pertanian yang bersangkutan serta memperhatikan perjanjian internasional. Hasil budi daya Pertanian strategis nasional adalah hasil budi daya Pertanian yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, baik produsen maupun konsumen, misalnya padi, gula, dan daging.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Menetapkanharga dasar hasil budi daya Pertanian strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Untuk melindungi hasil budi daya Pertanian, Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya Pertanian strategis nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerapan kelebihan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SARANA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDIDAYA PERTANIAN
Bagian Kesatu Sarana Budi Daya Pertanian
Pasal 65
(1)
Sarana Budi Daya Pertanian terdiri atas:
a.
Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pupuk;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pestisida;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pakan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
alat dan mesin Pertanian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"alat dan mesin Pertanian" adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian seperti traktor, robot, alat kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, alat irigasi, dan mesin pengolah pakan.
(2)
Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Lahan, dan ramah lingkungan.
Penjelasan: Sarana Budi Daya Pertanian yang dikembangkan dengan teknologi ditujukan untuk meningkatkan produksi dan taraf kesejahteraan Petani.
Pasal 66
(1)
Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sarana Budi Daya Pertanian wajib dilakukan sertifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau Petani kecil yang diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Penjelasan: Sarana Budi Daya Pertanian yang diproduksi lokal atau Petani kecil antara lain parang, cangkul, garu, atau alat bajak tradisional.
(5)
Setiap Orang dilarang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)huruf a sampai dengan huruf d dapat merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik.
(2)
Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Sarana Budi Daya Pertanian yang diedarkan wajib diberi label, kecuali Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau Petani kecil.yang diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya dapat mendanai Sarana Budi Daya Pertanian untuk Petani kecil sesuai dengan program:
a.
pengentasan kemiskinan;
b.
kedaulatanpangan;
c.
pemberantasan narkoba;dan/atau
d.
penanggulangan terorisme.
(2)
Untuk Sarana Budi Daya Pertanian dalam bentuk Pupuk, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannyadapat memberikan subsidi iyang diperuntukkan bagi Petani kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan bank genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional.
(2)
Pemerintah Pusat dalam menyediakan bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melibatkan masyarakat.
(3)
Cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keadaan darurat, bencana alam, atau bencana sosial.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bank genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang diedarkan wajib terdaftar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
Penjelasan: Menetapkanstandar mutu Pupuk salah satunya memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 72
(1)
Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
(2)
Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Ketentuan mengenai pengadaan dan peredaran Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:
a.
memberantas atau mencegah:
1.
hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil Pertanian;
2.
hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
3.
hama air;
4.
binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan
5.
binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air;
b.
memberantas rerumputan dan/atau Tanaman yang tidak diinginkan;
c.
mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak dinginkan; dan
d.
mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasukPupuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(2)
Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.
(3)
Pestisida yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
(4)
Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Tanaman yang tidak termasukPupuk (1)
Pasal 77
(1)
Setiap Orang dilarang mengedarkan dan/atau menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel.
(2)
Pestisida yang dilarang peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimusnahkan oleh Setiap Orang yang menguasai pestisida.
(3)
Dalam hal Setiap Orang yang menguasai pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya, pemerintah berkewajiban melakukan pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Produsen dan/atau distributor alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin Pertanian.
(2)
Alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Setiap Orang yang melakukan produksi, pengadaan, pengedaran, dan penggunaan Sarana Budi Daya Pertanian wajib:
a.
memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat; dan
b.
memperhatikan Sistem Budi Daya Pertanian, daya dukung sumber daya alam, dan fungsi lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 secara tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi Petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prasarana Budi Daya Pertanian
Pasal 82
(1)
Prasarana Budi Daya Pertanian meliputi:
a.
Lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jaringan irigasi dan/atau drainase;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jalan penghubung;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jalan penghubung" adalah jalan usaha tani yang menghubungkan dari lokasi budi daya sampai ke lokasi pascapanen dan ke pasar.
d.
tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
gudang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
rumah atau penaung Tanaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
gudang berpendingin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bangsalpenanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, dan huruf d secara terintegrasi dan terencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha juga dapat menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Petani dan Pelaku Usaha berkewajiban memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 83
Penyediaan, pengelolaan, dan/atau pemeliharaan Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
USAHA BUDIDAYA PERTANIAN
Pasal 84
(1)
Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumber dari modal dalam negeri dan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, hortikultura, dan Tanaman pangan.
(3)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat melakukan kerja sama secara terpadu dengan Petani dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian.
Penjelasan: Kerja sama terpadu antara Petani dan Pelaku Usaha dilakukan melalui pola kooperatif, yaitu dikelola dan dikerjakan secara bersama-sama.
(4)
Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang dapat melakukan diversifikasi budi daya Pertanian dengan tetap memprioritaskan usaha pokok.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"usaha pokok" adalah jenis usaha yang disebutkan dalam surat izin usaha atau surat tanda daftar usaha. Seperti, integrasi antara usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budi daya sapi dengan tetap memprioritaskan usaha perkebunan kelapa sawit yang perizinan awalnya untuk kelapa sawit. Diversifikasi budi daya Pertanian antara lain, mina padi, sawit sapi, dan unggas ikan.
Pasal 85
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan mengarahkan kerja sama secara terpadu dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memiliki izin.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "skala tertentu" adalah batasan atau persentase yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pelaku Usaha dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian tertentu.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilarang memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Penjelasan: Cukupjelas.
(3)
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Budi Daya Pertanian yang diprioritaskan kepada Petani kecil.
(2)
Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan dengan:
a.
pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan budi daya Pertanian;
b.
pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
c.
pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
d.
pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
REPUELIK INDONESIA Pasal 88
(1)
Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai pungutan sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
(2)
Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepada Petani kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan, diversifikasi, perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 91
(1)
Pembinaan budi daya Pertanian dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan diseminasi informasi.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, nilai tambah hasil budi daya Pertanian, dan efisiensi penggunaan Lahan serta Sarana Budi Daya Pertanian.
(5)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditas Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan mengarahkan peran serta Petani dan Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan dalam pembinaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif kepada Petani pemula dan Petani yang melakukan budi daya Pertanian dan meningkatkan produksi dan produktivitas hasil Pertanian.
Penjelasan: Yang dimaksud "Petani pemula" adalah Petani yang baru memulai Usaha Budi Daya Pertanian dengan permodalan, teknologi, dan/atau Lahan yang terbatas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 95
(1)
Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau produk Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)
Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 1sesuai dengankewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 95 dilakukan melalui:
a.
pelaporan dari Pelaku Usaha mengenai kegiatan usahanya;dan/atau
b.
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil budi daya Pertanian.
(2)
Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan hasil budi daya Pertanian.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 98
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian.
Penjelasan: Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui penyuluh Pertanian.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan di dalam atau di luar negeri.
Penjelasan: Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian yang dilakukan di dalam atau di luar negeri dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, merusak keanekaragaman hayati, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(4)
Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengutamakan penelitian dan pengembangan di dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan penghargaan kepada penemu teknologi tepat guna serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budi daya Pertanian.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 100
(1)
1 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang budi daya Pertanian.
Penjelasan: Pengembangan sumber daya manusia di bidang budi daya Pertanian dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur, Pelaku Usaha, Petani, dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l) diselenggarakan penyuluhan Pertanian.
(2)
Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;dan
b.
Pelaku Usaha.
(3)
Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian dilaksanakan sesuai denganketentuanperaturan 1perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SISTEM INFORMASI
Pasal 102
(1)
Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan
b.
pemantauan dan evaluasi;
c.
pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
d.
pertimbanganpenanaman modal.
(4)
Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
Penjelasan: Pusat data dan informasi paling sedikit menyampaikan data dan informasi mengenai Varietas Tanaman, letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit Usaha Budi Daya Pertanian, permintaan pasar, peluang dan tantangan pasar, perkiraan produksi, perkiraan harga, perkiraan pasokan, perkiraan musim tanam dan musim panen, prakiraan iklim, Organisme Pengganggu Tumbuhan serta hama dan penyakit hewan, ketersediaan Prasarana Budi Daya Pertanian, dan ketersediaan Sarana Budi Daya Pertanian.
(5)
Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukupjelas.
(6)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 103
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 104
(1)
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam hal:
a.
perencanaan budi daya Pertanian;
b.
tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
c.
penggunaan Lahan;
d.
perbenihan dan perbibitan;
e.
penanaman;
f.
pengeluaran dan pemasukanTanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan; a0hi
g.
pemanfaatan air;
h.
pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
i.
panen dan pascapanen;
j.
Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
k.
Usaha Budi Daya Pertanian;
l.
pembinaan dan pengawasan;
m.
penelitian dan pengembangan;
n.
pengembangan sumber daya manusia; dan
o.
sistem informasi.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuankeberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan Setiap Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 107
(1)
Selain pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budi daya Pertanian diberi wewenang1 khusus sebagai ipenyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana.
(2)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
b.
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
c.
melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
d.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
e.
membuat dan menandatangani berita acara; dan
f.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budi daya Pertanian.
(3)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6)
Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 108
(1)
Sanksi administratif dikenakan kepada:
a.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 76 ayat (3), dan Pasal 79;
b.
Petani dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (2); dan
c.
Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian senentara kegiatan usaha;
d.
penarikan produk dari peredaran;
e.
pencabutan izin; dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 109
Setiap Orang yang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian yang tidak mengikuti tata carayang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian yang tidak mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliarrupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Setiap Orang yang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Setiap Orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih Tanaman yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatandan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Setiap Orang yang tidak mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat dalam melakukan panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
Setiap Orang yang menguasai pestisida yang dilarang peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan tidak memusnahkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat tanpa ada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 109 sampai dengan Pasal 125, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Pertanian, dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 128
(1)
Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis.
(2)
Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 129
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentangSistemBudidaya Tanaman(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentangSistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
TJAHJOKUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 201
Penjelasan Umum
Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan beranekaragam sumber daya alam hayati yang mempunyai peranan penting bagi kehidupan. Oleh karena itu, hal tersebut perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan nasional secara menyeluruh dan terpadu. Salah satunya adalah pembangunan nasional yang diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan Petani. Dengan kata lain, Pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagai bagian dari Pertanian pada hakikatnya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas Pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan Pertanian maju, efisien, dan tangguh, Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dikembangkan dengan berasaskan kebermanfaatan, keberlanjutan, kedaulatan, keterpaduan, kebersamaan, kemandirian, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pelindungan negara.
Secara konkret, penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melibatkan masyarakat dalam menyusun rencana pengembangan budi daya Pertanian yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral. Perencanaan menjadi penting dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan Pertanian secara berkelanjutan.
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan pada prinsipnya merupakan paradigma pengelolaan Pertanian yang mengintegrasikan empat elemen, yaitu aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi sehingga manfaat Pertanian dapat dinikmati dalam waktu yang lama. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim, serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan sistem Pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan budi daya Pertanian dapat diselenggarakan melalui ekstensifikasi, intensifikasi, dan diversifikasi dengan mempertimbangkan perubahan iklim yang tidak terlepas dalam kerangka sistem agribisnis secara menyeluruh, yaitu dari tahap penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya, perbenihan, penanaman, pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman, dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, hewan, pemanfaatan air, pelindungan dan pemeliharaan Pertanian, panen, hingga pascapanen.
Keberhasilan pembangunan Pertanian melalui penyelenggaraan budi daya Pertanian juga tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan ketersediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian.
Adapun pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian, disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan, yang dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan Lahan maupun pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air.
Pelaksanaan penyelenggaraan budi daya Pertanian harus dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, pembinaan sangat penting dan merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain pembinaan, dalam pelaksanaan budi daya Pertanian juga dilakukan pengawasan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau hasil Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan budi daya Pertanian sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang yang dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.
Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi perencanaan budi daya Pertanian, tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian, penggunaan Lahan, perbenihan dan perbibitan, penanaman, pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan, pemanfaatan air, pelindungan dan pemeliharaan Pertanian, panen dan pascapanen, Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian, Usaha Budi Daya Pertanian, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi, dan peran serta masyarakat, serta sanksi.

Paper Terkait

Urgensi Pengaturan Pertanian Perkotaan Berkelanjutan Berbasis Perubahan Iklim

Listiningrum, Prischa, Magistra, Muhammad Reza
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2023

Urgensi Pengaturan Pertanian Perkotaan Berkelanjutan Berbasis Perubahan Iklim

Listiningrum, Prischa, Magistra, Muhammad Reza
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelanggar Lalu Lintas Pengguna Kendaraan Milik Orang Lain

Saputra, Noval Dimas, Ramada, Diandra Preludio
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 2025

OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN: OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Al Hidayah, Rahmawati, Harjanti, Wiwik, Setya Nugraha, Harry, Retno Susmiyati, Haris, Alfian, Alfian
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 5 No. 1 2024

Daya Dukung Regulagi Terhadap Kebijakan Circular Economic Sebagai Realisasi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS) di Indonesia

Utami, Tanti Kirana, Ramadani, Azzahara Salsabila, Permatasari, Ira, Azzahra, Najmah Fatimah, Hujaipah, Wanda, Yarico, Muhammad
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

SETTLEMENT OF DEFAULT CASES IN THE SALE-PURCHASE AGREEMENT OF AGRICULTURAL PRODUCTION FACILITIES THROUGH NON-LITIGATION METHODS (STUDY AT PT. PETROSIDA GRESIK)

Virginia, Zalsha Bella, Sri Maharani M.T.V.M., Sri
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 8 No. 1 2025

PENERAPAN PIDANA TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BANJAR

Rico Husen Permana
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 2 2022

PEMBERIAN PUPUK BERSUBSIDI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Ibrahim, Muhammad Yusuf
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 15 No. 2 2021

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR DI KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

Sitompul, Hasran Irawadi, Ardiansah, Ardiansah, Kadaryanto, Bagio
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 2025

Hak Petani atas Pemuliaan Tanaman Menelusuri Perlindungan Hukum di Indonesia dan Malaysia

Febrian Halomoan, Rildo Anuar Sihite, Wahidul Halim, Atik Winanti
Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 3 2025

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…