Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 September 2005
Tanggal Pengundangan
:10 September 2005
Tanggal Berlaku
:10 September 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 82, TLN No. 4531 LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005
TENTANG
PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
2.
Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
3.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
4.
Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
5.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MELAKUKAN KEGIATAN EKSPOR
Pasal 2
(1)
Barang Ekspor tertentu dapat dikenakan Pungutan Ekspor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.
melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.
mengantisipasi pengaruh kenaikan harga yang cukup drastis dari barang ekspor tertentu di pasar internasional; atau
d.
menjaga stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri.
(3)
Penetapan Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.
Penjelasan: Sebelum suatu barang ekspor ditetapkan menjadi barang ekspor tertentu, instansi terkait perlu memperhatikan saran atau usul dari pemangku kepentingan (stak holder) yang terkait.
BAB III
LAINNYA
Pasal 3
(1)
Tarif Pungutan Ekspor dapat ditetapkan secara advalorum atau secara spesifik.
Penjelasan: Tarif yang ditetapkan secara advaloroem adalah tarif yang ditetapkan dengan persentase. Tarif yang ditetapkan secara spesifik adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.
(2)
Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara advalorum, penentuan jumlah Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Nilai Kurs.
Penjelasan: Contoh perhitungan menurut ayat ini sebagai berikut: Ekspor komoditi "X"bulan Februari 2003 sejumlah 1.000MT dengan tarif Pungutan Ekspor sebesar 3%, HPE sebesar US$ 160,00 /MT dan Kurs 1 US$ = Rp. 8.800,00 maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah: 3%x1.000MTxUS$160,00xRp.8.800,00=Rp.42.240.000,00 Ekspor komoditi "Y " bulan Mei 2003 sejumlah 1.000 M3 dengan tarif Pungutan Ekspor sebesar US$ 5,00 /M3, dan Kurs 1 US$ = Rp. 8.600,00 maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah : US$5,00x1.000M3xRp.8.600,00=Rp.43.000.000,00. Tarif spesifik digunakan dalam hal tidak terdapat harga suatu komoditi di pasar internasional atau belum ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE).
(3)
Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara spesifik, penentuan jumlah Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs.
(4)
Tarif atas Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besarnya tarif Pungutan Ekspor yang berlaku ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan setiap bulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri Keuangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.
Penjelasan: MenetapkanHPE pada ayat ini berpedoman pada harga rata-rata internasional sebagai berikut : untuk komoditi CPO dan produk turunannya digunakan harga a. rata-rata di bursa Rotterdam dan Kuala Lumpur dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. b. untuk komoditi kayu digunakan harga rata-rata di bursa International Tropical Timber Organization (ITTO) dalam satu c. untuk barang ekspor lainya (selain komoditi CPO dan Produk Turunannya dan komoditi kayu) digunakan harga rata-rata di bursa internasional yang memperdagangkan barang ekspor tersebut dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. d. untuk barang ekspor yang tidak ada harga rata-ratanya di bursa internasional digunakan harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.
(7)
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Nilai kurs yang digunakan dalam penghitungan Pungutan Ekspor terutang adalah nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Pungutan Ekspor oleh eksportir.
BAB IV
BERKALA OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
(1)
Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terutang pada saat dokumen PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal ekspor dibatalkan, eksportir mengajukan permohonan pengembalian Pungutan Ekspor secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen secara lengkap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dibatalkan" pada ayat ini adalah ekspor yang tidak jadi dilakukan dan dibuktikan dengan persetujuan pembatalan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan.
(3)
Pengembalian Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Pungutan Ekspor yang dibayarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Eksportir dapat dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan apabila :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "force majeur" pada ayat ini meliputi bencana alam, wabah penyakit, huru-hara, kebakaran yang dapat dibuktikan oleh eksportir dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
a.
eksportir dapat membuktikan secara tertulis adanya pembatalan sepihak oleh pihak pembeli;
b.
tidak ada kapal pengangkut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
c.
ada force majeur.
BAB V
BERKALA OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan paling lambat pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Penjelasan: Pada prinsipnya Pungutan Ekspor dibayar tunai selambat- lambatnya pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, sehingga pembayaran Pungutan Ekspor dapat pula dilakukan sebelum PEB didaftarkan. Dalam hal terdapat perbedaan nilai kurs pada saat pembayaran dengan nilai kurs pada saat pendaftaran PEB, maka perbedaaan nilai kurs tersebut tidak diperhitungkan sebagai kekurangan atau kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor.
(2)
Dalam hal pembayaran Pungutan Ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
SATU BULAN PENUH
Pasal 6
(1)
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor yang disebabkan oleh kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan atau kesalahan administrasi, eksportir wajib untuk segera melunasinya.
(2)
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan Pungutan Ekspor untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kesalahan administrasi pada ayat ini antara lain akibat kesalahan pengetikan. Eksportir dikenakan denda administrasi apabila pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor dilakukan melebihi tanggal pendaftaran PEB pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
BAB VII
SATU BULAN PENUH
Pasal 7
Menteri Keuangan atas permohonan eksportir setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan tertulis kepada eksportir untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan yang ditentukan sebelum memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pungutan Ekspor adalah dokumen-dokumen terkait yang diperlukan untuk diverifikasi.
BAB VIII
SATU BULAN PENUH
Pasal 8
(1)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang disebabkan oleh kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan, atau kesalahan administrasi, eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan.
(2)
Kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(3)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir dan terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jumlah kelebihan tersebut dapat dikembalikan secara tunai kepada eksportir.
Penjelasan: Yang dimaksud pengakhiran kegiatan usaha adalah : a. Eksportir tidak melakukan kegiatan ekspor barang yang terkena Pungutan Ekspor dalam waktu sekurang - kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas bermeterai; b. Pailit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang; c. Pemerintah menetapkan tarif Pungutan Ekspor sebesar 0% (nol persen) dan eksportir tidak melakukan kegiatan ekspor barang yang terkena Pungutan Ekspor; atau d. Pemerintah menetapkan larangan ekspor atas komoditi yang bersangkutan dan eksportir tidak melakukan kegiatan ekspor barang yang terkena Pungutan Ekspor.
BAB IX
BERIKUTNYA
Pasal 9
Menteri Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap eksportir sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan :
a.
hasil pemantauan Departemen Keuangan terhadap eksportir yang bersangkutan;
b.
laporan dari pihak ketiga; atau
c.
permintaan eksportir atas kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
YANG TERUTANG
Pasal 10
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor, Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kekurangan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Atas kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib melunasi kekurangan tersebut ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Pungutan Ekspor terutang.
Penjelasan: Denda administrasi dihitung 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan Pungutan Ekspor untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB yang bersangkutan.
BAB XI
TERHITUNG SEJAK PUNGUTAN EKSPOR TERUTANG
Pasal 11
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor, Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut.
(2)
Kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(3)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir, jumlah kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan secara tunai kepada eksportir paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya penetapan.
Penjelasan: Pengertian pengakhiran kegiatan usaha dalam ketentuan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat (3).
(4)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada eksportir dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan: Penghitungan bunga adalah sebesar 2%(dua persen) sebulan dari jumlah kelebihan terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
LAMBAT 1 (SATU) BULAN SEJAK DIKELUARKANNYA PENETAPAN
Pasal 12
Pemeriksaan Pungutan Ekspor didasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
LAMBAT 1 (SATU) BULAN SEJAK DIKELUARKANNYA PENETAPAN
Pasal 13
(1)
Jumlah Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang wajib dibayar oleh eksportir yang bersangkutan secara tunai dan disetor ke Kas Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Kas Negara" pada ayat ini adalah Rekening Bendahara Umum Negara No: 502.000.000 pada Bank Indonesia.
(2)
Pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Bank Devisa Persepsi dalam ayat ini adalah bank devisa persepsi sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan dapat menetapkan tempat pembayaran Pungutan Ekspor selain Bank Devisa Persepsi misalnya Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(3)
Atas pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir menerima surat tanda bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan divalidasi oleh Bank Devisa Persepsi yang menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIV
NEGARA
Pasal 14
(1)
Dalam hal eksportir keberatan atas penetapan jumlah Pungutan Ekspor terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), eksportir dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar Pungutan Ekspor yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Pengertian keberatan dalam ketentuan ini adalah keberatan eksportir atas perbedaan jumlah Pungutan Ekspor yang terutang antara yang dihitung oleh eksportir dengan penetapan Menteri Keuangan berdasarkan hasil verifikasi dan/atau audit. Apabila pada saat pengajuan keberatan, eksportir masih mempunyai kewajiban membayar Pungutan Ekspor, eksportir wajib segera memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu penetapan atas keberatan.
BAB XV
MENUNDA KEWAJIBAN MEMBAYAR PUNGUTAN EKSPOR YANG TERUTANG
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan lebih lanjut yang akan diatur oleh Menteri Keuangan antara lain mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, penagihan, pengembalian, keberatan, angsuran atau penundaan pembayaran Pungutan Ekspor.
BAB XVI
PERATURAN PEMERINTAH INI DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pajak Ekspor, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Pungutan Ekspor, disesuaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PERATURAN PEMERINTAH INI DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 82
Penjelasan Umum
Peranan sumber daya alam dan hasil pertanian dalam perekonomian Indonesia sangat signifikan dan strategis, karena selain diminati di pasar internasional juga dibutuhkan di dalam negeri. Hal ini menempatkan masalah pelestarian sumber daya alam dan pengendalian ekspor atas barang tertentu untuk kebutuhan dalam negeri menjadi tugas Pemerintah yang amat penting.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pelestarian sumber daya alam, menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku bagi industri dalam negeri serta menciptakan stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri maka diperlukan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan Pungutan Ekspor. Sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum tersebut perlu dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang Pungutan Ekspor. Sehubungan dengan hal ini dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…