Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang terdiri atas perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.
1. a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2022
TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
2.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
3.
Kebijakan PKBN adalah rangkaian konsep yang menjadi garis besar penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.
4.
Rencana Induk PKBN adalah dokumen perencanaan strategis pelaksanaan PKBN secara nasional untuk periode 25(dua puluh lima) tahun.
5.
Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana IndukPKBN.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Kebijakan PKBN terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
program kegiatan;
c.
pelaksanaan;
d.
pengawasan; dan
e.
evaluasi.
BAB II
PERENCANAAN
Pasal 3
(1)
Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dituangkan dalam Rencana Induk PKBNTahun 2020-2044.
(2)
Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi kementerian/lembagapemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
(3)
dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(4)
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendahuluan;
b.
kebijakan dan strategi; dan
c.
peta jalan rencana induk.
Pasal 4
Rencana IndukPKBN Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
PROGRAM KEGIATAN
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden iniBab III
Pasal 6
(1)
Program kegiatan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam RANBN.
(2)
RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan PKBN.
Pasal 7
(1)
RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk 5 (lima) tahun pertama dituangkan dalam RANBN Tahun 2020-2024.
(2)
RANBN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
RANBN Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
(1)
RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk 5 (lima) tahun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(2)
Penyusunan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RANBN tahun berjalan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2)
Penyelenggaraan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
(3)
Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(4)
ayat (3) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 10
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.
(2)
Fortrm komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; FRESIDEN
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
g.
Tentara Nasional Indonesia; dan
h.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. BAB V PENGAWASAN Pasal 1 1 (1) Pengawasan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(4)
Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan cara kunjungan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.
(5)
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a.
penyampaian laporan hasil pelaksanaan program; dan/atau
b.
penyampaian dokumen laporan lain yang terkait.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Pengawasan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a.
langsung;dan/atau
b.
tidak langsung.
(4)
Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan cara kunjungan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.
(5)
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a.
penyampaian laporan hasil pelaksanaan program; dan/atau
b.
penyampaian dokumen laporan lain yang terkait.
Pasal 12
(1)
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri.
(2)
Menteri menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Menteri mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan Kebijakan PKBN pada lembaga negara.
BAB VI
EVALUASI
Pasal 13
(1)
Evaluasi Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 14
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) digunakan sebagai bahan masukan pelaksanaan RANBN tahun berikutnya.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta,
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 184
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.